Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jumat, 07 April 2017 | 19:53

http://www.beritasatu.com/hukum/423902-dahlan-iskan-dituntut-enam-tahun-penjara.html


Dahlan Iskan Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (Antara/Umarul Faruq)

Sidoarjo - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dituntut pidana penjara 6 tahun dan 
denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak 
Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo.

"Menyatakan terdakwa Dahlan Iskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 
tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Trimo saat 
membacakan tuntutannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya 
di Sidoarjo, Jumat (7/4).

Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam 
kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Dalam persidangan ini, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp8,3 miliar kepada 
terdakwa Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa 
Rp4,1 miliar.

"Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan 
penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujarnya.

Menurutnya, pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003 banyak 
melanggar prosedur sehingga menyebabkan kerugian negara Rp11 miliar.

Di antaranya transaksi sudah dilakukan dengan PT Sempulur Adi Mandiri, 
perusahaan pembeli aset, sebelum pembukaan penawaran dan RUPS.

"Terdakwa Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas 
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Sementara itu, Dahlan Iskan mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa tersebut 
karena kejaksaan sejak awal memang telah mengincar supaya dirinya masuk penjara.

"Jadi tentu dituntut setinggi-tingginya meskipun tadi jelas saya tidak terima 
uang apa pun," kata dia usai persidangan.

Sebelumnya, Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan 
aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 
sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik terlebih dahulu sudah menetapkan mantan 
Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.



/YUD

ANTARA


Kirim email ke