*http://sp.beritasatu.com/nasional/dahlan-iskan-dituntut-6-tahun-penjara/118846 <http://sp.beritasatu.com/nasional/dahlan-iskan-dituntut-6-tahun-penjara/118846>*
*Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara* Sabtu, 8 April 2017 | 12:12 [image: Dahlan Iskan (google)] Dahlan Iskan (google) Berita Terkait - Dahlan Dibuat Sumringah Ketemu Pelantun Lagu ‘Dahlan Style’ <http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/dahlan-dibuat-sumringah-ketemu-pelantun-lagu-dahlan-style/37765> - Bacakan Eksepsi, Dahlan Iskan Klaim Tak Pernah Korupsi di PT PWU <http://sp.beritasatu.com/home/bacakan-eksepsi-dahlan-iskan-klaim-tak-pernah-korupsi-di-pt-pwu/117728> - Kuasa Hukum Dahlan Bahas Opsi Ajukan Praperadilan <http://sp.beritasatu.com/home/kuasa-hukum-dahlan-bahas-opsi-ajukan-praperadilan/117320> - Dahlan: 10 Tahun Jadi Direktur Tak Digaji, Tak Terima Fasilitas, Jadi Tersangka karena Tandatangan <http://sp.beritasatu.com/home/dahlan-10-tahun-jadi-direktur-tak-digaji-tak-terima-fasilitas-jadi-tersangka-karena-tandatangan/117319> - Status Tersangka, Dahlan Iskan Ditahan di Rutan Medaeng <http://sp.beritasatu.com/home/status-tersangka-dahlan-iskan-ditahan-di-rutan-medaeng/117318> [SIDOARJO] Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 750 juta subside enam bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum, Trimo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, di Sidoarjo, Jumat (7/4). Tuntutan tersebut terkait dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dahlan, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya, jaksa juga mewajibkan terdakwa dan PT Sempulur Adi Mandiri, sebuah perusahaan pembeli aset, membayar ganti rugi sebesar Rp 8,3 miliar. Dari jumlah tersebut Dahlan, wajib membayar Rp 4,1 miliar. Apabila yang bersangkutan tidak membayar sampai nanti ada keputusan hukum tetap, maka diganti dengan kurungan selama tiga tahun enam bulan. Menurut Trimo, pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur, pada 2003, melanggar prosedur sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Transaksi dilakukan dengan PT Sempulur Adi Mandiri, sebelum pembukaan penawaran dan rapat umum pemegang saham (RUPS). Dahlan pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan tidak terkejut. Menurut bos di banyak media ini, pihak kejaksaan sudah sejak awal telah mengincar dirinya supaya masuk penjara. Tuntutan tersebut tinggi, meskipun dirinya tidak menerima uang apa pun dalam kasus yang didakwakan. Dalam perkara itu, menurut jaksa, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu pada sidang terpisah, terdakwa Wisnu Wardhana, mantan Ketua Biro Aset dan Ketua Tim Pelelangan Aset PT PWU divonis Majelis Hakim yang dipimpin M Tahsin tiga tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa Wisnu yang mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam amar putusannya, Hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dalam dakwaan primer. Namun terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan sekunder. “Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar M Tahsin. Mendengar putusan itu, baik terdakwa Wisnu maupu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. [ARS/TG/L-9]