Ya, boleh saja dikatakan begitu, walau vonis yang ditetapkan hakim 
adalah resiko dari proses hukum itu sendiri.
Konsekuensinya, ya semua pihak wajib mematuhi / menghormati 
apa pun putusan pengadilan, seperti kata para pendukung Ahok 
sebelum sidang putusan. Kalau terdakwa maupun penuntut 
tidak berkenan dengan putusan pengadilan tingkat pertama ya silakan 
tempuh saluran hukum yang ada, banding. 

Begitulah adab berhukum. 

Makanya aneh, Ahok sudah minta maaf pada awal Oktober kenapaJokowi tetap 
menyeretnya ke pengadilan.
--- SADAR@... wrote:
(...)
 Juga Ajeg yang menyalahkan Jokowi menetapkan kasus Ahok diselesaikan lewat 
jalur HUKUM, jadi boleh saja dikatakan yang menjarakan Ahok 2 th penjara itu, 
ya Jokowi, ...
(...)

   

Kirim email ke