Ya, boleh saja dikatakan begitu, walau vonis yang ditetapkan hakim adalah resiko dari proses hukum itu sendiri. Konsekuensinya, ya semua pihak wajib mematuhi / menghormati apa pun putusan pengadilan, seperti kata para pendukung Ahok sebelum sidang putusan. Kalau terdakwa maupun penuntut tidak berkenan dengan putusan pengadilan tingkat pertama ya silakan tempuh saluran hukum yang ada, banding.
Begitulah adab berhukum. Makanya aneh, Ahok sudah minta maaf pada awal Oktober kenapaJokowi tetap menyeretnya ke pengadilan. --- SADAR@... wrote: (...) Juga Ajeg yang menyalahkan Jokowi menetapkan kasus Ahok diselesaikan lewat jalur HUKUM, jadi boleh saja dikatakan yang menjarakan Ahok 2 th penjara itu, ya Jokowi, ... (...)
