Senin 22 Mei 2017, 12:50 WIB
 Isi Memori Banding Ahok Mirip Pleidoi 
https://news.detik.com/berita/d-3507976/isi-memori-banding-ahok-mirip-pleidoi 
Yulida Medistiara - detikNews

 Share 0 
https://news.detik.com/berita/d-3507976/isi-memori-banding-ahok-mirip-pleidoi#Tweet
 
https://news.detik.com/berita/d-3507976/isi-memori-banding-ahok-mirip-pleidoi#Share
 0 
https://news.detik.com/berita/d-3507976/isi-memori-banding-ahok-mirip-pleidoi#18
 komentar 
https://news.detik.com/berita/d-3507976/isi-memori-banding-ahok-mirip-pleidoi# 

 
 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan/dok.detikcom (Foto: Hasan Al 
Habshy)
 

 Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana menyerahkan 
memori banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Isi memori banding 
tidak jauh berbeda dengan isi nota pembelaan (pleidoi).

"Materi memori banding itu sebenarnya tidak beda jauh dari pembelaan yang dulu 
itu. Plus masalah penerapan hukum," kata anggota tim pengacara Ahok, Tommy 
Sihotang, di Pengadilan Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin 
(22/5/2017). 

Meski materi memori banding mirip dengan pleidoi, tim pengacara berharap 
majelis hakim dapat melihat objektif atas perkara penodaan agama. Majelis 
banding diharapkan bisa menilai ada tidaknya niat Ahok menistakan agama dengan 
menyebut surat Al Maidah 51. 

"Sekalipun itu agak mirip, tetapi cara pandang penilaian hakim pengadilan 
negeri dan hakim pengadilan tinggi, itu kan tidak mungkin sama karena kan 
permasalahannya itu saja soal ada apa tidak penistaan, unsur dengan sengaja," 
imbuh Tommy. 


 Anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang Foto: Yulida M-detikcom

 

Selain itu, tim pengacara akan memasukkan keberatan atas penahanan Ahok yang 
dilakukan usai sidang vonis pada 9 Mei. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, 
Kelapa Dua, Depok. 

"Apa pentingnya Pak Ahok ini ditahan. Apa sih pentingnya, dia bukan mau kabur 
kok nah apa pentingnya dia ditahan," ujarnya.

Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim terbukti menghina 
surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap ayat tersebut menjadi alat membohongi 
umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada.


(yld/fdn)

 

Kirim email ke