Seandainya pledoi itu berdasarkan fakta2 di persidangan, tentu bandingnya ya kurang lebih sama ditambah penilaian apa yg dipandang salah pada vonis hakim itu. Kalau berbeda khan nanti jadinya karangan. Alasan mencabut banding itu saya lihat ada 2 kategori: - Alasan emosional keagamaan, mungkin terpengaruh para pdt yg berkunjung dgn contoh Paulus yg dipenjara itu (kutipan) "Itulah kesaksian seseorang yg suka citanya bukan tergantung pada keadaan dan lingkungan, tapi tergantung sepenuhnya hanya pada Allah. Sukacita yg tidak bisa didapat dari dunia. Sukacita Paulus di penjara. Itulah bukti janji Tuhan, bahwa Dia akan menyertai setiap orang yg percaya dan bersandar penuh pada-Nya." https://groups.yahoo.com/neo/groups/GELORA45/conversations/messages/207851Cuman terus terang saja, menurut saya, waktu para pdt itu memberi contoh Rasul Paulus yg dipenjara itu kelihatannya mereka melupakan satu hal Rasul Paulus mengajukan banding ke Kaisar Roma sesuai dengan haknya sebagai warga negara.
- Alasan logika, seperti yg ditulis dibeberapa artikel, proses pengadilan terlalu lama dan ber-tele2 serta melihat besarnya kemungkinan hukuman yg makin berat, jadi lebih baik langsung PK. Selain itu masih ada remisi atau bahkan grasi yg merupakan wewenang presiden (cuman presiden lemah dan pengecut seperti itu apa bisa diharapkan?), juga bisa jadi kasus dihentikan (seponering) oleh Jaksa Agung seperti kasus Abraham Samad. Jadi disini bola dilemparkan kepihak eksekutif. ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Kelihatannya tim pengacara Ahok memang tidak serius.Lihat saja, cuma mengulang hal yang sama tapi mengharapkan hasil yang berbeda. Bisa jadi cara kerja tim pengacara ini termasuk yang dipertimbangkan keluarga Ahok dalam mencabut banding. --- jonathangoeij@... wrote: Senin 22 Mei 2017, 12:50 WIB Isi Memori Banding Ahok Mirip Pleidoi Yulida Medistiara - detikNewsShare 0TweetShare 018 komentarBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan/dok.detikcom (Foto: Hasan Al Habshy) Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana menyerahkan memori banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Isi memori banding tidak jauh berbeda dengan isi nota pembelaan (pleidoi). "Materi memori banding itu sebenarnya tidak beda jauh dari pembelaan yang dulu itu. Plus masalah penerapan hukum," kata anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang, di Pengadilan Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (22/5/2017). Meski materi memori banding mirip dengan pleidoi, tim pengacara berharap majelis hakim dapat melihat objektif atas perkara penodaan agama. Majelis banding diharapkan bisa menilai ada tidaknya niat Ahok menistakan agama dengan menyebut surat Al Maidah 51. "Sekalipun itu agak mirip, tetapi cara pandang penilaian hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi, itu kan tidak mungkin sama karena kan permasalahannya itu saja soal ada apa tidak penistaan, unsur dengan sengaja," imbuh Tommy. | Anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang Foto: Yulida M-detikcom | Selain itu, tim pengacara akan memasukkan keberatan atas penahanan Ahok yang dilakukan usai sidang vonis pada 9 Mei. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Apa pentingnya Pak Ahok ini ditahan. Apa sih pentingnya, dia bukan mau kabur kok nah apa pentingnya dia ditahan," ujarnya. Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim terbukti menghina surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap ayat tersebut menjadi alat membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada. (yld/fdn)
