Usul saya sih untuk langkah hukum selanjutnya, Ahok sebaiknya 
mengganti tim pengacara yang sudah gagal di tingkat pertama. 
Kelihatan kok sejak awal mereka tidak serius membela dan cumamemamerkan 
kebiasaan sebagai pokrol bambu.

Pada tingkat banding, cukup garis besar pledoi saja yang dimasukkan 
(tidak perlu dibanggakan, wong sudah tidak mempan). Selebihnya 
perlu mainkan kartu lain untuk betul-betul membanding putusan 
tingkat pertama. Misalnya, mempersoalkan tidak adanya peringatan 
terhadap Ahok sebelum proses hukum dijalankan. 

Kalau pun menempuh PK, bisa-bisa tim pokrol bambu ini tetap 
leha-leha menyiapkan modal andalannya, pledoi.
  

--- jonathangoeij@... wrote:
Seandainya pledoi itu berdasarkan fakta2 di persidangan, tentu bandingnya ya 
kurang lebih sama ditambah penilaian apa yg dipandang salah pada vonis hakim 
itu. Kalau berbeda khan nanti jadinya karangan.
Alasan mencabut banding itu saya lihat ada 2 kategori:
- Alasan emosional keagamaan, mungkin terpengaruh para pdt yg berkunjung dgn 
contoh Paulus yg dipenjara itu (kutipan) "Itulah kesaksian seseorang yg suka 
citanya bukan tergantung pada keadaan dan lingkungan, tapi tergantung 
sepenuhnya hanya pada Allah. Sukacita yg tidak bisa didapat dari dunia. 
Sukacita Paulus di penjara. Itulah bukti janji Tuhan, bahwa Dia akan menyertai 
setiap orang yg percaya dan bersandar penuh pada-Nya."  
https://groups.yahoo.com/neo/groups/GELORA45/conversations/messages/207851Cuman 
terus terang saja, menurut saya, waktu para pdt itu memberi contoh Rasul Paulus 
yg dipenjara itu kelihatannya mereka melupakan satu hal Rasul Paulus mengajukan 
banding ke Kaisar Roma sesuai dengan haknya sebagai warga negara.

- Alasan logika, seperti yg ditulis dibeberapa artikel, proses pengadilan 
terlalu lama dan ber-tele2 serta melihat besarnya kemungkinan hukuman yg makin 
berat, jadi lebih baik langsung PK. Selain itu masih ada remisi atau bahkan 
grasi yg merupakan wewenang presiden (cuman presiden lemah dan pengecut seperti 
itu apa bisa diharapkan?), juga bisa jadi kasus dihentikan (seponering) oleh 
Jaksa Agung seperti kasus Abraham Samad. Jadi disini bola dilemparkan kepihak 
eksekutif.
--- ajegilelu@... wrote :

Kelihatannya tim pengacara Ahok memang tidak serius.Lihat saja, cuma mengulang 
hal yang sama tapi mengharapkan 
hasil yang berbeda.
Bisa jadi cara kerja tim pengacara ini termasuk yang 
dipertimbangkan keluarga Ahok dalam mencabut banding.
--- jonathangoeij@... wrote:
Senin 22 Mei 2017, 12:50 WIB
Isi Memori Banding Ahok Mirip Pleidoi
Yulida Medistiara - detikNewsBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam 
persidangan/dok.detikcom (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana menyerahkan 
memori banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Isi memori banding 
tidak jauh berbeda dengan isi nota pembelaan (pleidoi).

"Materi memori banding itu sebenarnya tidak beda jauh dari pembelaan yang dulu 
itu. Plus masalah penerapan hukum," kata anggota tim pengacara Ahok, Tommy 
Sihotang, di Pengadilan Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin 
(22/5/2017). 

Meski materi memori banding mirip dengan pleidoi, tim pengacara berharap 
majelis hakim dapat melihat objektif atas perkara penodaan agama. Majelis 
banding diharapkan bisa menilai ada tidaknya niat Ahok menistakan agama dengan 
menyebut surat Al Maidah 51. 

"Sekalipun itu agak mirip, tetapi cara pandang penilaian hakim pengadilan 
negeri dan hakim pengadilan tinggi, itu kan tidak mungkin sama karena kan 
permasalahannya itu saja soal ada apa tidak penistaan, unsur dengan sengaja," 
imbuh Tommy. 


| Anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang Foto: Yulida M-detikcom |

Selain itu, tim pengacara akan memasukkan keberatan atas penahanan Ahok yang 
dilakukan usai sidang vonis pada 9 Mei. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, 
Kelapa Dua, Depok. 

"Apa pentingnya Pak Ahok ini ditahan. Apa sih pentingnya, dia bukan mau kabur 
kok nah apa pentingnya dia ditahan," ujarnya.

Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim terbukti menghina 
surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap ayat tersebut menjadi alat membohongi 
umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada.

(yld/fdn)

   

Kirim email ke