*Dari pada dimusnahkan, apakah tidak sebaiknya diberikan kepada kaum miskin
yang makan daging tsb, dengan begitu bisa dijadikan bantuan mengatasi
kekurangan gizi. Allah tidak akan murka,malah gembira ria, karena babi
hutan adalah ciptaanNya.*



http://www.antaranews.com/berita/634297/polisi-amankan-15-ton-daging-babi-hutan



*Polisi amankan 1,5 ton daging babi hutan*

Jumat, 9 Juni 2017 17:54 WIB | 374 Views

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto

[image: Polisi amankan 1,5 ton daging babi hutan]

Daging celeng (ANTARA FOTO/Lucky R.)

Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan
daging babi hutan atau celeng beku siap jual seberat 1,5 ton yang sedang
dibongkar di sebuah rumah di Sudiroprajan Kecamatan Jebres Solo, Jumat.

Pemilik daging celeng beku tersebut milik Didik Arembono (47) warga
Sudiroparajan, Jebres bersama barang bukti langsung diamankan ke Markas
Polres Kota Surakarta untuk dimintai keterangan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, kepolisian
berhasil mengungkap kejadian tersebut setelah mendapat laporan adanya
pembongkaran daging beku yang diduga ilegal. Polisi langsung melakukan
pengecekan ke lokasi, dan ternyata daging kiriman itu daging babi hutan
yang sedang dibongkar seberat 1,5 ton.

"Daging celeng itu, dikirim mobil boks dari luar Jawa, Lampung," katanya.

Agus Puryadi mengatakan pelaku mengaku daging celeng tersebut dibeli dari
Jakarta, tetapi polisi saat melakukan pengembangan penyelidikan ternyata
dari Lampung, dan rencananya diedarkan ke daerah Jawa Timur, seperti
Ponorogo, Magetan, dan Wonogiri, dengan harga Rp25 ribu per kilogram.

"Pelaku membeli daging itu, hanya seharga Rp8 ribu per kg," katanya.

Pelaku memgaku rencananya akan dijual ke pedagang makanan olahan daging
sapi. Polisi menduga daging celeng tersebut akan dioplos dengan daging sapi
yang agak sulit dibedakan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992
tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan
maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp150 juta.

Menurut dia, sesuai aturan pengiriman daging beku harus dilengkapi dengan
surat keterangan dari dinas terkait untuk menjamin kelaikan daging tersebut
untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi. Namun pemilik daging tidak bisa
menunjukan surat bukti.

Ia mengatakan pihaknya mengambil sampel untuk dijadikan barang bukti,
sedangkan sisanya akan dimusnahkan dan dibuatkan berita acara pemusnahan.

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Kirim email ke