Ooouuuh, ... ada yang bilang rasa daging babi-hutan jauh lebih uuueeenak, 
karena daging kurus, kurang lemak! Memangnya bisa dapatkan darimana itu daging 
celeng sebegitu banyaknya, sampai 1,5 ton??? Apa sudah ada yang pelihara 
celeng, di Lampung?

Tapi, ... seandainya saja hendak dijual seb agai daging sapi, karena daging 
celeng juga agak merah, tidak seputih babi, ada kemungkinan juga bukan celeng, 
tapi burung onta! Yang jelas juga sudah diternakkan dan dagingnya agak 
kemerahan seperti daging sapi, ... begitu juga rasanya lebih mirip-mirip daging 
sapi.

Tapi lagi, ... saya juga SETUUUJUUU, ... jangan dimusnahkan itu daging sitaan, 
... Disita saja daging yang masuk kepasar secara ilegal atau melanggfar hukum! 
Dan dijual kepasar dengan label daging sesuai sebenarnya, setelah diteliti 
betul sumber nya! 


Salam,
ChanCT


From: Sunny ambon [email protected] [GELORA45] 
Sent: Friday, June 9, 2017 7:27 PM
To: undisclosed-recipients:
Subject: [GELORA45] Polisi amankan 1,5 ton daging babi hutan

  



Dari pada dimusnahkan, apakah tidak sebaiknya diberikan kepada kaum miskin yang 
makan daging tsb, dengan begitu bisa dijadikan bantuan mengatasi kekurangan 
gizi. Allah tidak akan murka,malah gembira ria, karena babi hutan adalah 
ciptaanNya.





http://www.antaranews.com/berita/634297/polisi-amankan-15-ton-daging-babi-hutan





Polisi amankan 1,5 ton daging babi hutan
Jumat, 9 Juni 2017 17:54 WIB | 374 Views

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto



Daging celeng (ANTARA FOTO/Lucky R.)

Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan 
daging babi hutan atau celeng beku siap jual seberat 1,5 ton yang sedang 
dibongkar di sebuah rumah di Sudiroprajan Kecamatan Jebres Solo, Jumat.

Pemilik daging celeng beku tersebut milik Didik Arembono (47) warga 
Sudiroparajan, Jebres bersama barang bukti langsung diamankan ke Markas Polres 
Kota Surakarta untuk dimintai keterangan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, kepolisian 
berhasil mengungkap kejadian tersebut setelah mendapat laporan adanya 
pembongkaran daging beku yang diduga ilegal. Polisi langsung melakukan 
pengecekan ke lokasi, dan ternyata daging kiriman itu daging babi hutan yang 
sedang dibongkar seberat 1,5 ton.

"Daging celeng itu, dikirim mobil boks dari luar Jawa, Lampung," katanya.

Agus Puryadi mengatakan pelaku mengaku daging celeng tersebut dibeli dari 
Jakarta, tetapi polisi saat melakukan pengembangan penyelidikan ternyata dari 
Lampung, dan rencananya diedarkan ke daerah Jawa Timur, seperti Ponorogo, 
Magetan, dan Wonogiri, dengan harga Rp25 ribu per kilogram.

"Pelaku membeli daging itu, hanya seharga Rp8 ribu per kg," katanya.

Pelaku memgaku rencananya akan dijual ke pedagang makanan olahan daging sapi. 
Polisi menduga daging celeng tersebut akan dioplos dengan daging sapi yang agak 
sulit dibedakan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang 
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan maksimal tiga tahun 
dan denda maksimal Rp150 juta. 

Menurut dia, sesuai aturan pengiriman daging beku harus dilengkapi dengan surat 
keterangan dari dinas terkait untuk menjamin kelaikan daging tersebut untuk 
diperjualbelikan dan dikonsumsi. Namun pemilik daging tidak bisa menunjukan 
surat bukti.

Ia mengatakan pihaknya mengambil sampel untuk dijadikan barang bukti, sedangkan 
sisanya akan dimusnahkan dan dibuatkan berita acara pemusnahan. 

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Kirim email ke