Ooouuuh, ... ada yang bilang rasa daging babi-hutan jauh lebih uuueeenak, karena daging kurus, kurang lemak! Memangnya bisa dapatkan darimana itu daging celeng sebegitu banyaknya, sampai 1,5 ton??? Apa sudah ada yang pelihara celeng, di Lampung?
Tapi, ... seandainya saja hendak dijual seb agai daging sapi, karena daging celeng juga agak merah, tidak seputih babi, ada kemungkinan juga bukan celeng, tapi burung onta! Yang jelas juga sudah diternakkan dan dagingnya agak kemerahan seperti daging sapi, ... begitu juga rasanya lebih mirip-mirip daging sapi. Tapi lagi, ... saya juga SETUUUJUUU, ... jangan dimusnahkan itu daging sitaan, ... Disita saja daging yang masuk kepasar secara ilegal atau melanggfar hukum! Dan dijual kepasar dengan label daging sesuai sebenarnya, setelah diteliti betul sumber nya! Salam, ChanCT From: Sunny ambon [email protected] [GELORA45] Sent: Friday, June 9, 2017 7:27 PM To: undisclosed-recipients: Subject: [GELORA45] Polisi amankan 1,5 ton daging babi hutan Dari pada dimusnahkan, apakah tidak sebaiknya diberikan kepada kaum miskin yang makan daging tsb, dengan begitu bisa dijadikan bantuan mengatasi kekurangan gizi. Allah tidak akan murka,malah gembira ria, karena babi hutan adalah ciptaanNya. http://www.antaranews.com/berita/634297/polisi-amankan-15-ton-daging-babi-hutan Polisi amankan 1,5 ton daging babi hutan Jumat, 9 Juni 2017 17:54 WIB | 374 Views Pewarta: Bambang Dwi Marwoto Daging celeng (ANTARA FOTO/Lucky R.) Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan daging babi hutan atau celeng beku siap jual seberat 1,5 ton yang sedang dibongkar di sebuah rumah di Sudiroprajan Kecamatan Jebres Solo, Jumat. Pemilik daging celeng beku tersebut milik Didik Arembono (47) warga Sudiroparajan, Jebres bersama barang bukti langsung diamankan ke Markas Polres Kota Surakarta untuk dimintai keterangan. Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, kepolisian berhasil mengungkap kejadian tersebut setelah mendapat laporan adanya pembongkaran daging beku yang diduga ilegal. Polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan ternyata daging kiriman itu daging babi hutan yang sedang dibongkar seberat 1,5 ton. "Daging celeng itu, dikirim mobil boks dari luar Jawa, Lampung," katanya. Agus Puryadi mengatakan pelaku mengaku daging celeng tersebut dibeli dari Jakarta, tetapi polisi saat melakukan pengembangan penyelidikan ternyata dari Lampung, dan rencananya diedarkan ke daerah Jawa Timur, seperti Ponorogo, Magetan, dan Wonogiri, dengan harga Rp25 ribu per kilogram. "Pelaku membeli daging itu, hanya seharga Rp8 ribu per kg," katanya. Pelaku memgaku rencananya akan dijual ke pedagang makanan olahan daging sapi. Polisi menduga daging celeng tersebut akan dioplos dengan daging sapi yang agak sulit dibedakan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp150 juta. Menurut dia, sesuai aturan pengiriman daging beku harus dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas terkait untuk menjamin kelaikan daging tersebut untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi. Namun pemilik daging tidak bisa menunjukan surat bukti. Ia mengatakan pihaknya mengambil sampel untuk dijadikan barang bukti, sedangkan sisanya akan dimusnahkan dan dibuatkan berita acara pemusnahan. Editor: Fitri Supratiwi COPYRIGHT © ANTARA 2017
