Alamak!!!!---
  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
JATAM: 44 Persen Daratan Indonesia Disiapkan untuk Pertambangan
 Jatam mencatat 44 persen daratan di Indonesia telah dikapling untuk 
pertambangan.  |   |

  |

  |

 k

JATAM: 44 Persen Daratan Indonesia Disiapkan untuk Pertambangan

SELASA, 06 JUNI 2017 | 19:45 WIB   
   - 
   - 
   - 
   - 
Seorang dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melakukan aksi peringatan 7 
tahun Lapindo di depan Istana Negara, Jakarta, (29/04). Dalam aksi ini, mereka 
menuntut pemerintah untuk menuntaskan dampak lumpur lapindo yang meluas hingga 
kini. TEMPO/Dasril RoszandiTEMPO.CO, YOGYAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang 
(Jatam) mencatat 44 persen daratan di Indonesia telah dikapling untuk 
pertambangan. Pengaplingan dilakukan karena paradigma berpikir pemerintah dan 
pengusaha adalah pembangunan. 

Menurut Jatam, pemerintah menilai sumber daya alam adalah komoditas yang harus 
diperjualbelikan untuk menumpuk keuntungan. Meski risiko kerusakan lingkungan 
jangka panjang menjadi ancaman lingkungan.

“Pemerintah obral perizinan pertambangan. Itu yang bikin pengelolaan ruang 
pertambangan tak pernah selesai,” kata Koordinator Jatam Nasional Merah 
Johansyah Ismail dalam diskusi Air Sumber Kehidupan di Uwong Coffee di 
Kledokan, Sleman, Senin, 5 Juni 2017 kemarin.

Baca: Jatam Sebut 1,7 Juta Ton Beras Hilang Akibat Tambang Batu Bara

Kurun 2011-2012, perizinan pertambangan yang telah dikeluarkan Kementerian 
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ada sekiar 11 ribu. Saat ini ada sekitar 
9.700 perizinan yang 250 di antaranya berupa izin pertambangan batu kapur atau 
batu gamping yang dikuasai pabrik semen. 

Kawasan bentang alam karst yang berada di pegunungan Kendeng utara yang 
meliputi Jawa Tengah dan Jawa Timur adalah salah satu korbannya. 

Simak: KPK Ajak Keroyok Praktek Tambang Nakal

Celakanya, lanjut Merah, selain mengurusi perizinan, Kementerian ESDM juga 
bertugas menetapkan kawasan bentang alam karst yang dilindungi dan yang tidak 
berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomer 17 Tahun 2012. Penetapan kawasan itu 
berdasarkan usulan dari pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, dan badan 
usaha.

“Tidak melibatkan partisipasi masyarakat, tetapi malah pengusaha. Bayangkan!” 
kata Merah.

Padahal, lanjut Merah, warga di kawasan pegunungan kapur akan menjadi korban 
berlipat ganda. Pertama, lahan garapan hilang karena penambangan untuk semen. 

Kedua, debu pabrik semen yang beracun bisa masuk ke dalam aliran darah sehingga 
membahayakan kesehatan. Ketiga, satu pabrik semen membutuhkan 10-20 juta ton 
batu bara untuk menggerakkan pembangkit listrik tenaga uap yang mengoperasikan 
pabrik. “Beranikah pemerintah cabut izin semua dan melakukan Kajian Lingkungan 
Hidup Strategis?” kata Merah.

Menurut Kepala Program Studi Magister Manajemen Bencana Universitas Pembangunan 
Nasional “Veteran” Yogyakarta Eko Teguh Paripurna, semestinya kebijakan 
pembangunan pemerintah berdasarkan kaidah pembangunan berkelanjutan, 
berkeadilan, dan mempertimbangkan risiko bencana. Lantaran risiko akibat 
kerusakan lingkungan bisa terjadi hari ini atau kapan saja dan di tempat ini 
maupun di tempat lain.

“Manajemen yang dipakai pemerintah itu manajemen copet. Untung jangka pendek, 
tidak memikirkan sumber daya alam itu bisa kembali atau tidak,” kata Eko.

Lapiyo, pensiunan tentara yang mendirikan Persatuan Rakyat Penyelamat Karst 
(Permak) Gombong, bersama warga mengingatkan keberadaan karst adalah penyimpan 
sumber air bertahun-tahun lamanya. Lantaran air di dalam pori-pori batu kapur 
di pegunungan tidak terpapar langsung sinar matahari sehingga tidak cepat 
menguap.

“Di mana pun, makhluk hidup tanpa air tak bisa hidup,” kata Lapiyo.

Gunretno dari Sedulur Sikep di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati bersama 
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang telah menempuh 
berbagai cara untuk mempertahankan kawasan pegunungan Kendeng Utara terbebas 
dari eksploitasi pabrik semen sejak 2007. 

Tidak hanya kampanye melalui aksi mengecor kaki, tetapi juga menempuh upaya 
hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.  “Karena mempertahankan sumber air di 
pegunungan Kendeng tidak untuk pribadi, tapi kepentingan semua,” kata Gunretno. 
Dia menyebutkan pegunungan Kendeng Utara meliputi Grobogan, Pati, Rembang, 
Kudus, Blora, hingga Jawa Timur.

Perkembangan terakhir, hasil pengumuman hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis 
(KLHS) pada 12 April 2017 lalu menyebutkan lahan yang akan ditambang seluas 250 
hektare di Rembang itu termasuk kawasan cadangan air tanah (CAT) yang memenuhi 
kriteria kawasan kars yang tidak boleh ditambang. 

Namun pabrik semen tetap ngotot beroperasi. Dan pada 9 Juni 2017 mendatang, 
Gunretno akan diundang Badan Geologi yang akan mengumumkan temuan kawasan kars 
Kendeng.

“Kami inginkan kejujuran sesuai faktanya,” kata Gunretno yang berharap generasi 
muda mengetahui dan berjuang bersama untuk menyelamatkan Ibu Bumi. 

PITO AGUSTIN RUDIANA

Kirim email ke