*Bagaimnana dengan jual beli saham? Apakah tidak haram? *

http://www.beritasatu.com/nusantara/63196-mui-bandung-jual-beli-uang-haram-hukumnya.html



*MUI Bandung: Jual Beli Uang Haram Hukumnya *



*Oleh: *| Senin, 30 Juli 2012 | 22:25 WIB

AddThis Sharing Buttons


*Tergolong riba.*

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Bidang Komisi Fatwa, Salim
Umar menegaskan, penukaran rupiah receh yang marak menjelang hari raya
Lebaran termasuk kegiatan jual-beli uang diharamkan oleh Islam.

Ia mengatakanm, transaksi penukaran uang receh tergolong riba yang secara
tegas diharamkan oleh hukum Islam.

"Itu termasuk riba yang mengambil keuntungan dari perdagangan yang tidak
sah," ujarnya.

Uang menurut ajaran Islam, kata Salim, adalah alat tukar dan bukan
komoditas yang boleh diperdagangkan.

Transaksi penukaran uang receh dalam mata uang rupiah, lanjut dia, tidak
bisa dipersamakan dengan transaksi penukaran uang ke dalam mata uang negara
lain.

"Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu
lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan
seribu," katanya.

Meski demikian, Salim mengatakan, MUI sampai saat ini belum mengeluarkan
fatwa yang menegaskan bahwa transaksi penukaran uang receh adalah haram.

"Kami tidak mengeluarkan fatwa karena beranggapan masyarakat sudah tahu
bahwa transaksi tersebut termasuk riba yang diharamkan," tutupnya.

Kirim email ke