oh mau ngirit, hahaha.

---In [email protected], <djiekh@...> wrote :

 Ya, itu terjadi karena orang maunya hanya beri "uang kecil" seribu saja pada 
yang mengulurkan tangan untuk terima.
 Kasih sepuluh ribu dianggap terlalu membebani.

 
 2017-07-01 1:35 GMT+02:00 jonathangoeij@... mailto:jonathangoeij@... 
[GELORA45] <[email protected] mailto:[email protected]>:
   uang seribuan jadi lebih tinggi nilainya dari sepuluh ribuan? menarik juga.
 apa benar demikian? 
 

 kutipan:
 "Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu 
lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan 
seribu," katanya.

 

---In [email protected] mailto:[email protected], 
<ilmesengero@...> wrote :

 Bagaimnana dengan jual beli saham? Apakah tidak haram? 
 

 http://www.beritasatu.com/ nusantara/63196-mui-bandung- 
jual-beli-uang-haram-hukumnya. html 
http://www.beritasatu.com/nusantara/63196-mui-bandung-jual-beli-uang-haram-hukumnya.html
 

 

 MUI Bandung: Jual Beli Uang Haram Hukumnya 
 


 Oleh: | Senin, 30 Juli 2012 | 22:25 WIB
 AddThis Sharing Buttons
 


 Tergolong riba.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Bidang Komisi Fatwa, Salim Umar 
menegaskan, penukaran rupiah receh yang marak menjelang hari raya Lebaran 
termasuk kegiatan jual-beli uang diharamkan oleh Islam.

Ia mengatakanm, transaksi penukaran uang receh tergolong riba yang secara tegas 
diharamkan oleh hukum Islam.

"Itu termasuk riba yang mengambil keuntungan dari perdagangan yang tidak sah," 
ujarnya.

Uang menurut ajaran Islam, kata Salim, adalah alat tukar dan bukan komoditas 
yang boleh diperdagangkan.

Transaksi penukaran uang receh dalam mata uang rupiah, lanjut dia, tidak bisa 
dipersamakan dengan transaksi penukaran uang ke dalam mata uang negara lain.

"Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu lembar 
pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan seribu," 
katanya.

Meski demikian, Salim mengatakan, MUI sampai saat ini belum mengeluarkan fatwa 
yang menegaskan bahwa transaksi penukaran uang receh adalah haram.

"Kami tidak mengeluarkan fatwa karena beranggapan masyarakat sudah tahu bahwa 
transaksi tersebut termasuk riba yang diharamkan," tutupnya.




 

 








Kirim email ke