oh mau ngirit, hahaha. ---In [email protected], <djiekh@...> wrote :
Ya, itu terjadi karena orang maunya hanya beri "uang kecil" seribu saja pada yang mengulurkan tangan untuk terima. Kasih sepuluh ribu dianggap terlalu membebani. 2017-07-01 1:35 GMT+02:00 jonathangoeij@... mailto:jonathangoeij@... [GELORA45] <[email protected] mailto:[email protected]>: uang seribuan jadi lebih tinggi nilainya dari sepuluh ribuan? menarik juga. apa benar demikian? kutipan: "Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan seribu," katanya. ---In [email protected] mailto:[email protected], <ilmesengero@...> wrote : Bagaimnana dengan jual beli saham? Apakah tidak haram? http://www.beritasatu.com/ nusantara/63196-mui-bandung- jual-beli-uang-haram-hukumnya. html http://www.beritasatu.com/nusantara/63196-mui-bandung-jual-beli-uang-haram-hukumnya.html MUI Bandung: Jual Beli Uang Haram Hukumnya Oleh: | Senin, 30 Juli 2012 | 22:25 WIB AddThis Sharing Buttons Tergolong riba. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Bidang Komisi Fatwa, Salim Umar menegaskan, penukaran rupiah receh yang marak menjelang hari raya Lebaran termasuk kegiatan jual-beli uang diharamkan oleh Islam. Ia mengatakanm, transaksi penukaran uang receh tergolong riba yang secara tegas diharamkan oleh hukum Islam. "Itu termasuk riba yang mengambil keuntungan dari perdagangan yang tidak sah," ujarnya. Uang menurut ajaran Islam, kata Salim, adalah alat tukar dan bukan komoditas yang boleh diperdagangkan. Transaksi penukaran uang receh dalam mata uang rupiah, lanjut dia, tidak bisa dipersamakan dengan transaksi penukaran uang ke dalam mata uang negara lain. "Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan seribu," katanya. Meski demikian, Salim mengatakan, MUI sampai saat ini belum mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa transaksi penukaran uang receh adalah haram. "Kami tidak mengeluarkan fatwa karena beranggapan masyarakat sudah tahu bahwa transaksi tersebut termasuk riba yang diharamkan," tutupnya.
