Ya, itu terjadi karena orang maunya hanya beri "uang kecil" seribu saja
pada yang mengulurkan tangan untuk terima.
Kasih sepuluh ribu dianggap terlalu membebani.

2017-07-01 1:35 GMT+02:00 [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> uang seribuan jadi lebih tinggi nilainya dari sepuluh ribuan? menarik juga.
> apa benar demikian?
>
> kutipan:
> "Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu
> lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan
> seribu," katanya.
>
>
> ---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :
>
> *Bagaimnana dengan jual beli saham? Apakah tidak haram? *
>
>
> http://www.beritasatu.com/nusantara/63196-mui-bandung-
> jual-beli-uang-haram-hukumnya.html
>
>
>
> *MUI Bandung: Jual Beli Uang Haram Hukumnya *
>
>
>
> *Oleh: *| Senin, 30 Juli 2012 | 22:25 WIB
>
> AddThis Sharing Buttons
>
>
> *Tergolong riba.*
>
> Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Bidang Komisi Fatwa, Salim
> Umar menegaskan, penukaran rupiah receh yang marak menjelang hari raya
> Lebaran termasuk kegiatan jual-beli uang diharamkan oleh Islam.
>
> Ia mengatakanm, transaksi penukaran uang receh tergolong riba yang secara
> tegas diharamkan oleh hukum Islam.
>
> "Itu termasuk riba yang mengambil keuntungan dari perdagangan yang tidak
> sah," ujarnya.
>
> Uang menurut ajaran Islam, kata Salim, adalah alat tukar dan bukan
> komoditas yang boleh diperdagangkan.
>
> Transaksi penukaran uang receh dalam mata uang rupiah, lanjut dia, tidak
> bisa dipersamakan dengan transaksi penukaran uang ke dalam mata uang negara
> lain.
>
> "Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu
> lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan
> seribu," katanya.
>
> Meski demikian, Salim mengatakan, MUI sampai saat ini belum mengeluarkan
> fatwa yang menegaskan bahwa transaksi penukaran uang receh adalah haram.
>
> "Kami tidak mengeluarkan fatwa karena beranggapan masyarakat sudah tahu
> bahwa transaksi tersebut termasuk riba yang diharamkan," tutupnya.
>
> 
>

Kirim email ke