http://nasional.kompas.com/read/2017/07/09/08111761/kerap.dituduh.melakukan.kriminalisasi.
ulama.ini.jawaban.kapolri
Kerap Dituduh Melakukan Kriminalisasi
Ulama, Ini Jawaban Kapolri
Rakhmat Nur Hakim
Kompas.com - 09/07/2017, 08:11 WIB
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
*JAKARTA, KOMPAS.com* – Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) kini genap
nerusia 71 tahun. Dalam perjalanannya, Polri menghadapi berbagai
tantangan dalam penegakan hukum.
Belakangan, sebagian masyaarakat merasa kinerja Polri tidak proporsional
sehingga muncul tuduhan upaya kriminalisasi ulama
<http://indeks.kompas.com/tag/kriminalisasi-ulama> kepada korps tribrata.
Kapolri <http://indeks.kompas.com/tag/Kapolri> Jenderal (Pol) Tito
Karnavian menjawab tuduhan tersebut dalam acara "Satu Meja" di /Kompas
TV, /Sabtu (8/7/2017).
/*Baca juga: Polri: Tidak Mungkin Ada Kriminalisasi Ulama
<http://nasional.kompas.com/read/xml/2017/06/10/21351281/polri.tidak.mungkin.ada.kriminalisasi.ulama>*/
Tito menilai, klaim kriminalisasi ulama
<http://indeks.kompas.com/tag/kriminalisasi-ulama> yang ditujukan kepada
Polri merupakan upaya ofensif yang dilakukan oleh sekelompok pihak
terhadap upaya Polri dalam menegakkan hukum.
Ia menambahkan, kriminalisasi berarti mengada-adakan sebuah perkara
tanpa adanya aturan dan fakta yang mengikatnya.
Dalam setiap upaya penegakan hukum, Tito menegaskan, Polri selalu
berpegang pada aturan dan fakta yang ada.
"Nah, kalau kita lihat yang dikatakan kriminalisasi ulama
<http://indeks.kompas.com/tag/kriminalisasi-ulama> tadi, kita lihat
perbuatannya. Ada yang dikenakan pasal makar, pasal pornogarfi, pasal
makar apakah ada fakatnya. Ya, faktanya ada. Ada rapatnya. Upaya untuk
menggulingkan pemerintah yang sah,” ujar Tito.
Begitu pula tuduhan kriminalisasi ulama
<http://indeks.kompas.com/tag/kriminalisasi-ulama> dalam kasus
pornografi. Ia mengatakan, ada fakta dan aturan yang mengikat terkait
hal tersebut.
Tito menyatakan, dalam kasus tersebut, Polri telah meminta ahli
teknologi informasi dan antropometri tubuh untuk menganalisis keaslian
dan kecocokan gambar dan hasilnya disebut cocok dengan tersangka.
Terkait aturan, ia mengatakan, pasal pornografi tidak harus menunggu
materi ponografi tersebar ke publik. Ia menuturkan, pihak pengirim dan
penerima bisa langsung dijerat dengan pasal tersebut tanpa harus
menunggu materinya viral.
/*Baca juga: Polri: Tidak Mungkin Ada Kriminalisasi Ulama
<http://nasional.kompas.com/read/xml/2017/06/10/21351281/polri.tidak.mungkin.ada.kriminalisasi.ulama>*/
Berbeda dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
mengharuskan materinya viral.
“Sekarang terminologi ulama. Kalau pendapat saya ini hanya digunakan
untuk membuat /image/ sedemikian rupa bahwa polisi dianggap main hakim
sendiri atau katakanlah menggunakan politik hukum,” ujar mantan kepala
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu.
“Saya mengatakan bahwa kita berlakukan asas /equality before the law/.
Persamaan di hadapan hukum. Tanpa memandang status sosial, laki-laki
atau perempuan, pangkat atau jabatan,” lanjut Tito.
Komnas HAM ke Kemenko Polhukam Soal Kriminalisasi Ulama(Kompas TV)
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
PenulisRakhmat Nur Hakim
EditorFarid Assifa
Tag:
* kriminalisasi ulama <http://indeks.kompas.com/tag/kriminalisasi.ulama>
* Kapolri <http://indeks.kompas.com/tag/Kapolri>