http://www.tribunal1965.org/siaran-pers-pembubaran-lokakarya-ipt65-oleh-aparat-kepolisian/
<http://www.tribunal1965.org/siaran-pers-pembubaran-lokakarya-ipt65-oleh-aparat-kepolisian/>
Siaran Pers | Pembubaran Lokakarya IPT65 oleh Aparat Kepolisian
Home <http://www.tribunal1965.org/> /Siaran Pers
<http://www.tribunal1965.org/category/siaran-pers/> /Siaran Pers |
Pembubaran Lokakarya IPT65 oleh Aparat Kepolisian
* View Larger Image
<http://www.tribunal1965.org/wp-content/uploads/2017/08/1293_kpi.jpg>
Siaran Pers | Pembubaran Lokakarya IPT65 oleh Aparat Kepolisian
Sebagai tindak lanjut program sosialisasi Hasil Putusan Panel Hakim
International People’s Tribunal 1965 (IPT65), pada Selasa 1 Agustus
2017 kemarin di Klender Jakarta Timur, IPT65 menyelenggarakan Lokakarya
evaluasi dan perencanaan mengenai langkah bersama untuk memajukan
kesadaran umum tentang penyelesaian menyeluruh terhadap kejahatan
serius 1965-66.
Beberapa jam sebelum acara dimulai, Panitia Lokakarya didatangi aparat
keamanan yang terdiri dari Kasat Intel Polres Jakarta Timur, AKBP
Sianturi; pihak Koramil serta Lurah Jakarta Timur, dan beberapa oknum
intelejen.
Dengan alasan tidak memiliki izin acara/ kegiatan, pihak pengelola
lokasi juga ditekan untuk membatalkan Lokakarya tersebut. Pihak
pengelola diminta untuk memberitahukan kepada Panitia bahwa kegiatan
Lokakarya IPT65 tidak bisa dilanjutkan. Padahal baik pihak pengelola
sudah menyepakati sewa-menyewa lokasi, dan tidak lazim meminta izin
kepada aparat setempat untuk sebuah kegiatan lokakarya kecil yang tidak
untuk umum dengan jumlah peserta 20-25 orang.
Beberapa peserta yang datang lebih awal diinterogasi mengenai rincian
kegiatan dan surat undangan. Peserta ditekan dan terintimidasi dengan
pertanyaan-pertanyaan Kasat intel.
Kasat Intel menegaskan bahwa kegiatan apapun di tempat tersebut harus
memiliki izin. Aparat keamanan wajib terlibat, terutama karena ada
laporan. Namun ketika kami, Panitia Lokakrya, menanyakan siapa yang
melaporkan kepada pihak kepolisian, Kasat Intel tidak menjawab.
Menurutnya panitia tidak perlu tahu.
Kedatangan aparat-aparat keamanan yang terdiri dari unsur Polisi dan
TNI serta beberapa orang intelejen merupakan tindakan intimidatif
terhadap warga sipil dan pihak pengelola tempat. Sementara Lurah
dipaksa ikut serta. Karena melihat pihak pengelola lokasi acara
mengalami tekanan, Panitia IPT65 memutuskan untuk melanjutkan acara di
Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Sebagai warga sipil kami memandang bahwa kebebasan berkumpul dan
berdiskusi yang merupakan hak asasi setiap orang dan hak konstitusional
warga negara telah dirampas secara sewenang-wenang oleh aparat
keamanan.
Pelarangan kegiatan diskusi, pertemuan, pemutaran film, bahkan pentas
kesenian ataupun festival dengan dalih tidak memiliki izin kegiatan/
acara bukanlah kali ini terjadi. Dalam catatan SAFEnet (
http://id.safenetvoice.org/pelanggaranekspresi
<http://id.safenetvoice.org/pelanggaranekspresi> ), sejak 2015 hingga
bulan Mei 2017 tercatat 61 kasus pelarangan dan pembubaran paksa. 80
persen di antaranya merupakan pelarangan atau paksaan pembatalan acara/
pertemuan oleh aparat keamanan setempat karena dikait-kaitkan dengan
korban/ penyintas 1965-66 ataupun isyu kebangkitan komunisme.
Dalam rangkaian kegiatan diseminasi dan edukasi Putusan Panel Hakim
IPT65, panitia lokal di beberapa kampus dan lokasi dipaksa membatalkan
acara. Di Ambon, 18-19 Maret 2017, pihak penyewa diintimidasi dan
ditekan sehingga acara harus berpindah lokasi di sebuah Gereja. Di
Bandung 31 Maret 2017, meskipun acara yang dihadiri lebih dari 100
mahasiswa berlangsung lancar di Fakultas Hukum Universitas
Parahiyangan, namun pihak Dekanat FH UNPAR disatroni oleh aparat
Kepolisian. Di Semarang (17 Maret 2017) maupun di Surabaya (24 Mei
2017) otoritas kampus mendesak Panitia setempat untuk membatalkan
acara. Di kampus APDM Yogyakarta (19 April 2017), pihak panitia
setempat diinterogasi aparat intelejen.
Baru-baru ini, Pertemuan (23/7) YPKP65 di Cirebon.
Interogasi dan intimidasi dalam bentuk perizinan bahkan pelarangan dan
paksaan untuk membatalkan suatu pertemuan oleh aparat Kepolisian
merupakan suatu bentuk perampasan dan serangan serius terhadap hak
untuk berkumpul dan berpendapat. Lebih dari itu paksaan untuk
pembubaran di beberapa kampus juga merupakan penghinaan terhadap
kebebasan mimbar akademik.
Alih-alih mengambil langkah-langkah nyata untuk penyelesaian secara
berkeadilan terhadap kejahatan serius di masa lalu, pemerintahan
Jokowi-JK secara sistematis malah mengekang dan memberangus berbagai
prakarsa publik untuk mengungkapkan kebenaran dan pemenuhan hak-hak
korban/ penyintas Kejahatan Genosida 1965-66.
Indonesia saat ini semakin bergerak menuju cara-cara dan praktek
autoritarianisme Orde Baru!
Jakarta, 2 Agustus 2017
Panitia dan Relawan IPT65
<div style=\"border:0;border-bottom:1px solid black;width:100%;\">
Gesendet mit Telekom Mail <https://t-online.de/email-kostenlos> - kostenlos
und sicher für alle!