http://www.tribunal1965.org/siaran-pers-pembubaran-lokakarya-ipt65-oleh-aparat-kepolisian/
<http://www.tribunal1965.org/siaran-pers-pembubaran-lokakarya-ipt65-oleh-aparat-kepolisian/>
 
 
 
    Siaran Pers | Pembubaran Lokakarya IPT65 oleh Aparat Kepolisian
    Home <http://www.tribunal1965.org/> /Siaran Pers
    <http://www.tribunal1965.org/category/siaran-pers/> /Siaran Pers |
    Pembubaran Lokakarya IPT65 oleh Aparat Kepolisian







        * View Larger Image
          <http://www.tribunal1965.org/wp-content/uploads/2017/08/1293_kpi.jpg>




    Siaran Pers | Pembubaran Lokakarya IPT65 oleh Aparat Kepolisian




    Sebagai tindak lanjut program sosialisasi Hasil Putusan Panel Hakim
    International People’s Tribunal 1965 (IPT65), pada Selasa 1 Agustus
    2017 kemarin di Klender Jakarta Timur, IPT65 menyelenggarakan Lokakarya
    evaluasi dan perencanaan mengenai langkah bersama untuk memajukan
    kesadaran umum tentang penyelesaian menyeluruh terhadap kejahatan
    serius 1965-66.



    Beberapa jam sebelum acara dimulai, Panitia Lokakarya didatangi aparat
    keamanan yang terdiri dari Kasat Intel Polres Jakarta Timur, AKBP
    Sianturi; pihak Koramil serta Lurah Jakarta Timur, dan beberapa oknum
    intelejen.



    Dengan alasan tidak memiliki izin acara/ kegiatan, pihak pengelola
    lokasi juga ditekan untuk membatalkan Lokakarya tersebut. Pihak
    pengelola diminta untuk memberitahukan kepada Panitia bahwa kegiatan
    Lokakarya IPT65 tidak bisa dilanjutkan. Padahal baik pihak pengelola
    sudah menyepakati sewa-menyewa lokasi, dan tidak lazim meminta izin
    kepada aparat setempat untuk sebuah kegiatan lokakarya kecil yang tidak
    untuk umum dengan jumlah peserta 20-25 orang.



    Beberapa peserta yang datang lebih awal diinterogasi mengenai rincian
    kegiatan dan surat undangan. Peserta ditekan dan terintimidasi dengan
    pertanyaan-pertanyaan Kasat intel.



    Kasat Intel menegaskan bahwa kegiatan apapun di tempat tersebut harus
    memiliki izin. Aparat keamanan wajib terlibat, terutama karena ada
    laporan. Namun ketika kami, Panitia Lokakrya, menanyakan siapa yang
    melaporkan kepada pihak kepolisian, Kasat Intel tidak menjawab.
    Menurutnya panitia tidak perlu tahu.



    Kedatangan aparat-aparat keamanan yang terdiri dari unsur Polisi dan
    TNI serta beberapa orang intelejen merupakan tindakan intimidatif
    terhadap warga sipil dan pihak pengelola tempat. Sementara Lurah
    dipaksa ikut serta. Karena melihat pihak pengelola lokasi acara
    mengalami tekanan, Panitia IPT65 memutuskan untuk melanjutkan acara di
    Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.



    Sebagai warga sipil kami memandang bahwa kebebasan berkumpul dan
    berdiskusi yang merupakan hak asasi setiap orang dan hak konstitusional
    warga negara telah dirampas secara sewenang-wenang oleh aparat
    keamanan.



    Pelarangan kegiatan diskusi, pertemuan, pemutaran film, bahkan pentas
    kesenian ataupun festival dengan dalih tidak memiliki izin kegiatan/
    acara bukanlah kali ini terjadi. Dalam catatan SAFEnet (
    http://id.safenetvoice.org/pelanggaranekspresi
    <http://id.safenetvoice.org/pelanggaranekspresi> ), sejak 2015 hingga
    bulan Mei 2017 tercatat 61 kasus pelarangan dan pembubaran paksa. 80
    persen di antaranya merupakan pelarangan atau paksaan pembatalan acara/
    pertemuan oleh aparat keamanan setempat karena dikait-kaitkan dengan
    korban/ penyintas 1965-66 ataupun isyu kebangkitan komunisme.



    Dalam rangkaian kegiatan diseminasi dan edukasi Putusan Panel Hakim
    IPT65, panitia lokal di beberapa kampus dan lokasi dipaksa membatalkan
    acara. Di Ambon, 18-19 Maret 2017, pihak penyewa diintimidasi dan
    ditekan sehingga acara harus berpindah lokasi di sebuah Gereja. Di
    Bandung 31 Maret 2017, meskipun acara yang dihadiri lebih dari 100
    mahasiswa berlangsung lancar di Fakultas Hukum Universitas
    Parahiyangan, namun pihak Dekanat FH UNPAR disatroni oleh aparat
    Kepolisian. Di Semarang (17 Maret 2017) maupun di Surabaya (24 Mei
    2017) otoritas kampus mendesak Panitia setempat untuk membatalkan
    acara. Di kampus APDM Yogyakarta (19 April 2017), pihak panitia
    setempat diinterogasi aparat intelejen.



    Baru-baru ini, Pertemuan (23/7) YPKP65 di Cirebon.



    Interogasi dan intimidasi dalam bentuk perizinan bahkan pelarangan dan
    paksaan untuk membatalkan suatu pertemuan oleh aparat Kepolisian
    merupakan suatu bentuk perampasan dan serangan serius terhadap hak
    untuk berkumpul dan berpendapat. Lebih dari itu paksaan untuk
    pembubaran di beberapa kampus juga merupakan penghinaan terhadap
    kebebasan mimbar akademik.



    Alih-alih mengambil langkah-langkah nyata untuk penyelesaian secara
    berkeadilan terhadap kejahatan serius di masa lalu, pemerintahan
    Jokowi-JK secara sistematis malah mengekang dan memberangus berbagai
    prakarsa publik untuk mengungkapkan kebenaran dan pemenuhan hak-hak
    korban/ penyintas Kejahatan Genosida 1965-66.



    Indonesia saat ini semakin bergerak menuju cara-cara dan praktek
    autoritarianisme Orde Baru!



     



    Jakarta, 2 Agustus 2017



    Panitia dan Relawan IPT65







<div style=\"border:0;border-bottom:1px solid black;width:100%;\"> 
Gesendet mit Telekom Mail <https://t-online.de/email-kostenlos> - kostenlos 
und sicher für alle!

Kirim email ke