From: 'arif.hars...@t-online.de' arif.hars...@t-online.de [GELORA45] 
Sent: Friday, August 4, 2017 7:08 AM

  





http://www.tribunal1965.org/siaran-pers-pembubaran-lokakarya-ipt65-oleh-aparat-kepolisian/
  




Siaran Pers | Pembubaran Lokakarya IPT65 oleh Aparat KepolisianHome/Siaran 
Pers/Siaran Pers | Pembubaran Lokakarya IPT65 oleh Aparat Kepolisian
  a.. View Larger Image Siaran Pers | Pembubaran Lokakarya IPT65 oleh Aparat 
Kepolisian
Sebagai tindak lanjut program sosialisasi Hasil Putusan Panel Hakim 
International People’s Tribunal 1965 (IPT65), pada Selasa 1 Agustus 2017 
kemarin di Klender Jakarta Timur, IPT65 menyelenggarakan Lokakarya evaluasi dan 
perencanaan mengenai langkah bersama untuk memajukan kesadaran umum tentang 
penyelesaian menyeluruh terhadap kejahatan serius 1965-66.

Beberapa jam sebelum acara dimulai, Panitia Lokakarya didatangi aparat keamanan 
yang terdiri dari Kasat Intel Polres Jakarta Timur, AKBP Sianturi; pihak 
Koramil serta Lurah Jakarta Timur, dan beberapa oknum intelejen.

Dengan alasan tidak memiliki izin acara/ kegiatan, pihak pengelola lokasi juga 
ditekan untuk membatalkan Lokakarya tersebut. Pihak pengelola diminta untuk 
memberitahukan kepada Panitia bahwa kegiatan Lokakarya IPT65 tidak bisa 
dilanjutkan. Padahal baik pihak pengelola sudah menyepakati sewa-menyewa 
lokasi, dan tidak lazim meminta izin kepada aparat setempat untuk sebuah 
kegiatan lokakarya kecil yang tidak untuk umum dengan jumlah peserta 20-25 
orang.

Beberapa peserta yang datang lebih awal diinterogasi mengenai rincian kegiatan 
dan surat undangan. Peserta ditekan dan terintimidasi dengan 
pertanyaan-pertanyaan Kasat intel.

Kasat Intel menegaskan bahwa kegiatan apapun di tempat tersebut harus memiliki 
izin. Aparat keamanan wajib terlibat, terutama karena ada laporan. Namun ketika 
kami, Panitia Lokakrya, menanyakan siapa yang melaporkan kepada pihak 
kepolisian, Kasat Intel tidak menjawab. Menurutnya panitia tidak perlu tahu.

Kedatangan aparat-aparat keamanan yang terdiri dari unsur Polisi dan TNI serta 
beberapa orang intelejen merupakan tindakan intimidatif terhadap warga sipil 
dan pihak pengelola tempat. Sementara Lurah dipaksa ikut serta. Karena melihat 
pihak pengelola lokasi acara mengalami tekanan, Panitia IPT65 memutuskan untuk 
melanjutkan acara di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Sebagai warga sipil kami memandang bahwa kebebasan berkumpul dan berdiskusi 
yang merupakan hak asasi setiap orang dan hak konstitusional warga negara telah 
dirampas secara sewenang-wenang oleh aparat keamanan.

Pelarangan kegiatan diskusi, pertemuan, pemutaran film, bahkan pentas kesenian 
ataupun festival dengan dalih tidak memiliki izin kegiatan/ acara bukanlah kali 
ini terjadi. Dalam catatan SAFEnet 
(http://id.safenetvoice.org/pelanggaranekspresi), sejak 2015 hingga bulan Mei 
2017 tercatat 61 kasus pelarangan dan pembubaran paksa. 80 persen di antaranya 
merupakan pelarangan atau paksaan pembatalan acara/ pertemuan oleh aparat 
keamanan setempat karena dikait-kaitkan dengan korban/ penyintas 1965-66 
ataupun isyu kebangkitan komunisme.

Dalam rangkaian kegiatan diseminasi dan edukasi Putusan Panel Hakim IPT65, 
panitia lokal di beberapa kampus dan lokasi dipaksa membatalkan acara. Di 
Ambon, 18-19 Maret 2017, pihak penyewa diintimidasi dan ditekan sehingga acara 
harus berpindah lokasi di sebuah Gereja. Di Bandung 31 Maret 2017, meskipun 
acara yang dihadiri lebih dari 100 mahasiswa berlangsung lancar di Fakultas 
Hukum Universitas Parahiyangan, namun pihak Dekanat FH UNPAR disatroni oleh 
aparat Kepolisian. Di Semarang (17 Maret 2017) maupun di Surabaya (24 Mei 2017) 
otoritas kampus mendesak Panitia setempat untuk membatalkan acara. Di kampus 
APDM Yogyakarta (19 April 2017), pihak panitia setempat diinterogasi aparat 
intelejen.

Baru-baru ini, Pertemuan (23/7) YPKP65 di Cirebon.

Interogasi dan intimidasi dalam bentuk perizinan bahkan pelarangan dan paksaan 
untuk membatalkan suatu pertemuan oleh aparat Kepolisian merupakan suatu bentuk 
perampasan dan serangan serius terhadap hak untuk berkumpul dan berpendapat. 
Lebih dari itu paksaan untuk pembubaran di beberapa kampus juga merupakan 
penghinaan terhadap kebebasan mimbar akademik.

Alih-alih mengambil langkah-langkah nyata untuk penyelesaian secara berkeadilan 
terhadap kejahatan serius di masa lalu, pemerintahan Jokowi-JK secara 
sistematis malah mengekang dan memberangus berbagai prakarsa publik untuk 
mengungkapkan kebenaran dan pemenuhan hak-hak korban/ penyintas Kejahatan 
Genosida 1965-66.

Indonesia saat ini semakin bergerak menuju cara-cara dan praktek 
autoritarianisme Orde Baru!



Jakarta, 2 Agustus 2017

Panitia dan Relawan IPT65




Gesendet mit Telekom Mail - kostenlos und sicher für alle! 
  • [GELORA45] ... 'arif.hars...@t-online.de' arif.hars...@t-online.de [GELORA45]
    • Fw: [G... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
      • Tr... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke