Benarkah Teknologi Pengolahan Garam Sudah Dikuasai Indonesia?


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Benarkah Teknologi Pengolahan Garam Sudah Dikuasai Indonesia? – Mongabay.co.id
   |   |

  |

  |

 

August 7, 2017 M Ambari, Jakarta LautSolusi impor garam untuk kebutuhan 
industri dan konsumsi, dinilai sangat tepat untuk mengatasi kelangkaan garam di 
masyarakat yang terjadi saat ini. Solusi jangka pendek tersebut, dinilai akan 
bisa memecahkan persoalan yang sedang mendera bangsa Indonesia sejak beberapa 
bulan terakhir.Pernyataan tersebut diungkapkan Deputi Bidang Teknologi 
Agroindustri dan Bioteknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 
Eniya Listiani Dewi. Menurut dia, Indonesia sudah saatnya tidak lagi memecahkan 
persoalan garam untuk jangka pendek saja. Melainkan, harus ada solusi untuk 
jangka menengah dan panjang.“Ini yang sedang kita pikirkan bersama. Pemerintah 
sedang mencari solusinyya,” ucapnya saat dihubungi Mongabay pada Minggu 
(6/8/2017).(baca : Kelangkaan Garam Bukti Kinerja Pemerintah Buruk dalam Tata 
Niaga Garam?) Lahan tambak garam di Pesisir Pantura. Kualitas garam mereka baik 
dan siap bersaing dengan produk impor. Foto: Tommy Apriando/Mongabay Indonesia 
Eniya menerangkan, untuk solusi jangka menengah yang bisa dilakukan, adalah 
dengan memperkuat produksi garam secara nasional. Produksi tersebut, baik yang 
dilakukan secara tradisional maupun dengan menggunakan teknologi 
modern.Dilakukannya penguatan produksi, menurut Eniya, karena selama ini 
Indonesia cukup tergantung pada garam impor dari India dan Australia. Setiap 
tahunnya, garam yang dikirim dari luar negeri, jumlahnya mencapai rerata 1,7 
juta ton.“Ini yang sedang kita lawan, bagaimana garam impor ini bisa kalah,” 
sebut dia.(baca : Garam Nasional Gagal Produksi Sepanjang 2016, Kenapa Bisa 
Terjadi?) Integrasi LahanEniya menjelaskan, untuk bisa melaksanakan solusi 
jangka menengah dan panjang, langkah yang bisa dilakukan adalah dengan 
melaksanakan integrasi lahan dan program di satu area. Untuk kebutuhan 
tersebut, dia menghitung bahwa lahan yang dibutuhkan minimal seluas 400 hektare 
dan bisa dilaksanakan hingga optimum di lahan 5.000 ha.Di atas lahan seluas 
itu, Eniya memaparkan, proses produksi akan dilakukan di empat area dan 
meliputi area untuk penampungan air laut, area untuk penguapan atau evaporasi, 
area hasil evaporasi ditampung menjadi air tua, dan area 
rekristalisasi.“Bersama dengan empat area yang terpusat di satu area saja, ada 
juga pabrik garam dengan skala produksi mencapai 10 ton per jam,” ungkap dia. 
Hasil panen dari lahan petambak di Juwana, Pati, Jawa Tengah. Foto: Tommy 
Apriando/Mongabay Indonesia Dengan adanya konsep seperti itu, Eniya menyebut, 
Indonesia sebenarnya sudah siap melaksanakan industrialisasi pada komoditas 
garam untuk industri, farmasi, maupun konsumsi. Namun, untuk sementara, proses 
tersebut sangat cocok dilaksanakan di kawasan Indonesia Timur seperti Nusa 
Tenggara Timur (NTT).“Selain NTT, daerah yang sudah siap adalah NTB (Nusa 
Tenggara Barat) dan Sulsel (Sulawesi Selatan),” tutur dia.Eniya menjelaskan, 
dengan teknologi yang sudah dikuasasi oleh BPPT tersebut, petambak garam yang 
sebelumnya harus menghabiskan waktu minimal 10-14 hari hingga 21 hari saat 
melaksanakan panen. Efisiensi tersebut bisa didapat, terutama karena ada 
integrasi lahan untuk produksi garam di satu area saja.(baca : Negara Kembali 
Lalai dalam Tata Kelola Garam?)Menurut Eniya, dengan menerapkan konsep seperti 
di atas, petambak garam tidak hanya akan mendapat peningkatan produktivitas, 
melainkan juga bisa mendapatkan kualitas garam lebih bagus. Dari produksi 
dengan menggunakan teknologi BPPT itu, dia mengklaim, petambak garam akan bisa 
mendapatkan beragam jenis garam yang dibutuhkan oleh pasar.“Dari pabrik garam 
itu, tidak hanya dihasilkan satu jenis garam, tapi bisa berbagai jenis. Itu 
kita sebut multi purpose plan, satu pabrik ada beberapa produk,” ucap dia. 
Teknologi TinggiMenurut Eniya, kemampuan meningkatkan produksi dan kualitas 
dalam waktu yang sama, sudah diuji oleh tim khusus di BPPT dan dipublikasikan 
kepada masyarakat umum pada 2016. Kemampuan tersebut, bisa membuktikan kepada 
dunia bahwa Indonesia sudah mampu memproduksi garam untuk kebutuhan industri, 
farmasi, dan konsumsi secara bersamaan.“Karena kita sudah membuktikan bahwa 
kita itu sudah bisa membuat garam dengan kadar 99,5 persen untuk garam bahan 
baku obat atau garam farmasi. Sementara, untuk garam kebutuhan industri dan 
olahan pangan, pengasinan ikan contohnya, itu kadarnya hanya 94 hingga 96 
persen,” jelas dia.Dengan kemampuan tersebut, Eniya berani mengklaim bahwa 
Indonesia saat ini sudah menguasai teknologi pengolahan dan produksi garam. Dia 
menyebut, saat ini bahkan BPPT sudah mampu memproduksi garam dengan kadar 
mencapai 99,99 persen lebih dan dihargai Rp1 juta per kilogram di pasaran 
industri garam dunia. Arifin sedang mengkristalkan air payau di tambak yang 
beratap agar bisa terus produksi saat musim hujan di Dusun Mencorek, Kecamatan 
Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Siasat pelestari garam rakyat sekaligus 
menghijaukan tambak dengan bakau. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia 
Karena teknologi sudah dikuasai, Eniya menyebut bahwa kebijakan impor garam 
untuk industri dan konsumsi secara perlahan harusnya sudah bisa dikurangi dan 
kemudian dihilangkan. Namun, untuk bisa melaksanakan kebijakan itu, Pemerintah 
Indonesia harus bisa melaksanakan teknologi yang sudah ada tersebut.“Kalau yang 
perlu dikerjakan, adalah skala industri, yang kadarnya 97 persen. Karena kita 
melawan, rival kita itu adalah garam impor yang kebanyakan. Kadar 97 persen itu 
dari Australia, dan 95 persen kadar itu dari India,” jelas dia.Secara teknis, 
Eniya memaparkan, untuk bisa mengurangi ketergantungan impor, konsep integrasi 
lahan yang di dalamnya mencakup produksi garam pada empat area, bisa 
ditingkatkan lagi luasnya dari 400 ha menjadi 5.000 ha. Dengan jumlah tersebut, 
maka produksi di pabrik garam bisa mencapai 500 ribu ton per tahun.“Kebutuhan 
impor itu 1,7 juta ton per tahun rata-ratanya. Nah itu kira-kira tiga kalinya 
(dari produksi 500 ribu ton). Berarti secara total kita itu membutuhkan 15 ribu 
hektare. Jadi sudah bisa diperkirakan,” ungkap dia.Untuk bisa menambah jumlah 
lahan, kata Eniya, itu bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melakukan 
intensifikasi atau menaikkan produktivitas di lahan yang sudah ada dan atau 
melakukan ekspansi lahan ke kawasan Indonesia Timur.“Kita juga sudah 
menghitung, berapa banyak sih pabrik yang bisa didirikan. Itu kan skala 
optimumnya yang 10 ton per jam, tinggal dibuat beberapa line, lalu berapa 
jumlah pabriknya. Itu sangat bisa dihitung,” papar dia.(baca : Ada Praktik 
Kartel dalam Tata Niaga Garam Nasional?) Lintas InstansiUntuk bisa mewujudkan 
pembangunan area terintegrasi, Eniya menyebutkan bahwa itu tidak bisa dilakukan 
sendirian oleh satu instansi atau kementerian. Melainkan, harus ada 
keterlibatan dari sejumlah instansi terkait untuk memudahkan dan mempercepat 
proses pembangunan.Sebagai contoh, kata dia, untuk satu area seluas 400 ha, 
pembangunan akan memakan waktu minimal 1,5 tahun. Jika itu dilakukan sendiri, 
menurutnya itu tidak akan efektif dan justru akan menambah masalah baru.“Di 
antara instansi yang harus dilibatkan, adalah KKP (Kementerian Kelautan dan 
Perikanan), Kemenkomar (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), Kemenperin 
(Kementerian Perindustrian), Kemendag (Kementerian Perdagangan), dan Kemen PUPR 
(Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” papar dia. Inilah garam 
rebus yang dihasilkan Arifin dengan kelompoknya di Dusun Mencorek, Kecamatan 
Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Foto Anton Muhajir/Mongabay Indonesia Dugaan 
KartelSebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut ada 
dugaan praktik kartel yang dilakukan pengusaha berkaitan dengan kelangkaan 
garam yang terjadi di Nusantara sekarang. Keterlibatan pengusaha dalam 
melakukan kartel, diduga menyebabkan tata niaga garam konsumsi menjadi 
kacau.Susi mengatakan, awal mula adanya kartel dalam tata niaga garam, diduga 
saat kuota impor garam diberikan leluasa kepada para pengusaha. Biasanya, impor 
yang diberikan, kuota per tahunnya mencapai 2 juta ton.“Bisa jadi. Dulu terjadi 
kebocoran garam impor yang dilakukan oleh industri importir garam, mereka impor 
lebih dari kapasitas produksi mereka. Akhirnya mereka menjadi trader, separuh 
lebih bocor ke pasar konsumsi,” ungkap dia.(baca : Seperti Apa Dugaan 
Keterlibatan Kartel dalam Tata Niaga Garam Nasional?)Setelah pengusaha terbiasa 
dengan kebijakan impor garam tersebut, menurut Susi, mereka dibuat nyaman 
karena bisa ikut menjual garam industri untuk konsumsi. Akibatnya, kata dia, 
saat pengaturan kuota garam diubah oleh Pemerintah Indonesia, para pengusaha 
diduga kuat menjadi tidak suka.“Dari dulu impor garam industri rata-rata per 
tahun dua juta ton, namun bocor ke pasar garam konsumsi. Garam ini masuk pada 
saat petambak panen dan harga petambak jadi jatuh,” ucap dia.Tentang dugaan 
keterlibatan pengusaha dalam mengendalikan tata niaga garam, Susi mengatakan, 
itu terjadi karena keputusan Pemerintah yang mempercayakan impor garam kepada 
PT Garam saja. Keputusan tersebut, ternyata tidak disukai para pengusaha dan 
kemudian tata niaga garam menjadi kacau.

Kirim email ke