Setelah gubernur bisa ditingkatkan walikota, bupati, camat, lurah, rw, rt, dan 
rakyat ada senjata. Apa sekalian mau adopsi second amendment?
 

 ---
 "Tidak ada kaitan dengan ancaman pemberian senjata kepada gubernur. Tidak ada. 
Statusnya adalah untuk pribadi pada yang bersangkutan. Kontrolnya kan ada 
suratnya itu, supaya rakyat mengerti bahwa di gubernur itu ada senjata," kata 
Komaruddin kepada wartawan usai acara penyerahan di Bali Kamis (10/08) pekan 
lalu.

 ...
 Pemberian senjata api kepada gubernur dinilai tak perlu 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40928554 Sri LestariBBC Indonesia
 30 menit lalu

 Bagikan artikel ini dengan Facebook 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40928554#  Bagikan artikel ini dengan 
Twitter http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40928554#  Bagikan artikel ini 
dengan Messenger http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40928554#  Bagikan 
artikel ini dengan Email 
mailto:?subject=Shared%20from%20BBC%20Indonesia&body=http%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Findonesia-40928554
  Kirim http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40928554#share-tools




 
 Hak atas fotoEPAImage captionAturan peredaran senjata api di Indonesia 
disarankan diperketat. Pemberian senjata api oleh TNI kepada gubernur Bali, NTT 
dan NTB ditentang oleh sejumlah pihak karena dianggap tidak dilandasi alasan 
mendesak.
 Anggota DPR Komisi I Charles Honoris menilai pemberian senjata bagi tiga 
gubernur yaitu Bali, NTT dan NTB melanggar undang-undang.
 "Kami meningkatkan anggaran TNI dari tahun ke tahun agar bisa fokus 
mempertahankan keamanan perbatasan, misalnya. Ketika anggaran yang kami 
tingkatkan untuk bagikan senjata itu bukan merupakan sesuatu yang kita bahas 
dalam rapat TNI dan DPR. Menurut saya, tidak lazim dan melanggar aturan," kata 
Charles.
 Charles mengatakan warga sipil dapat memiliki senjata api tetapi harus melalui 
persetujuan dan tes psikologi oleh kepolisian, dan itu pun hanya untuk 
digunakan latihan menembak ataupun olahraga.
 Ditambahkannya pemberian senjata oleh TNI pada gubernur harus dihentikan.
 "Menurut saya program seperti ini harus dihapuskan, dan tidak dilanjutkan 
lagi. Senjata yang dibagikan harus ikut peraturan Mabes Polri, karena yang 
boleh menggunakan di dalam negeri itu penegak hukum yaitu kepolisian dan kalau 
toh sipil itu harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan kepolisian," kata 
anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.
 Perempuan ditembak di vagina saat wujudkan ‘fantasi seks’ 
http://www.bbc.com/indonesia/majalah-40835838 Mengapa kejahatan senjata api di 
Jepang rendah? http://www.bbc.com/indonesia/dunia-38540340 Tidak benar polisi 
Indonesia 'menyelundupkan senjata api' dari Sudan 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38718471 Beberapa hari lalu, Panglima 
Kodam Udayana Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak memberikan senjata api genggam 
atau pistol kepada tiga gubernur setelah para gubernur mengikuti pelatihan 
Pasukan Pemukul Reaksi Cepat PPRC di Natuna pada Mei lalu.
 'Untuk pribadi?' Komarudin dalam keterangan kepada wartawan menyatakan 
pemberian ini merupakan bentuk penghargaan bagi para gubernur dan bukan karena 
ada ancaman.
 "Tidak ada kaitan dengan ancaman pemberian senjata kepada gubernur. Tidak ada. 
Statusnya adalah untuk pribadi pada yang bersangkutan. Kontrolnya kan ada 
suratnya itu, supaya rakyat mengerti bahwa di gubernur itu ada senjata," kata 
Komaruddin kepada wartawan usai acara penyerahan di Bali Kamis (10/08) pekan 
lalu.
Hak atas fotoSONNY TUMBELAKA/ GETTY IMAGESImage captionAnggota DPR menyebutkan 
pemberian senjata api oleh TNI kepada gubernur melanggar aturan. Di Indonesia, 
aturan kepemilikan senjata api merujuk pada Perppu no 20 tahun 1960, dan dua 
aturan teknis melalui keputusan Kapolri dan Kementerian Pertahanan. Berdasarkan 
Peraturan Menteri Pertahanan No 7/2010, perorangan dapat memiliki senjata api 
dengan pembatasan, yaitu pejabat pemerintah tertentu, atlet menembak dan 
kolektor.
 Direktur Imparsial Al Araf mengatakan pemberian senjata api kepada para 
gubernur juga tidak tepat karena mereka sudah dikawal kepolisian dan juga 
Satpol PP.
 "(dalam aturan) Pejabat tertentu boleh, tetapi yang memang secara nilai 
strategis itu dirinya terancam, seperti di Papua itu diperbolehkan. Untuk di 
wilayah yang damai perlu dipertimbangkan, yang menilai situasi dan kondisi 
terancam kan kepolisian," jelas Al Araf.
 "Panglima itu tidak bisa memberikan senjata api sebagai hadiah. Itu bahaya," 
tambah dia.
 Al Araf mengatakan aturan untuk mengontrol peredaran senjata api dan juga 
bahan peledak di Indonesia masih lemah.
 "Ada dua pintu; satu dari izin kepolisian, dan pengaturan oleh Kementerian 
Pertahanan. Terkait dengan hal itu ini harus diperbaiki oleh pemerintah dengan 
menbuat setingkat UU masa Orde Lama sekaligus menyelesaikan persoalan 
kontroversi senjata dan bahan peledak menjadi satu pintu, tidak dua pintu lagi.
 "Ini kan harus ditata, supaya penggunaan senjata api di Indonesia terkontrol 
dengan baik. Kalau tidak terkontrol itu akan membuka peluang kejahatan" jelas 
Al Araf.
 Al Araf menyatakan aturan kepemilikan senjata api dan bahan peledak harus 
diperketat agar tidak ada penyalahgunaan senjata api.

 

Kirim email ke