Kelihatannya banyak yang bermata jernih bisa melihat hal simple seperti ini.
---Ketiga, Redhi menilai pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya 
Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi 
Indonesia, karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada tahun 2021 atau 
setelah KK berakhir maka wilayah eks PT Freeport menjadi milik Pemerintah 
Indonesia.
...30 August 2017 09:10 WITA
Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung

Editor: Adil Patawai AnarRAKYATKU.COM - Pengamat Energi dan Sumberdaya Alam 
Universitas Tarumanegara, Ahmad Redhi menilai disetujuinya poin kesepakatan 
melalui perundingan antara PTFI dan Pemerintah, sesungguhnya tidak memberikan 
keuntungan bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini karena, poin-poin kesepakatan 
perundingan mengandung masalah.
Ia menilai, Pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. 
Menurut UU Minerba IUPK dapat diberikan melalui penetapan WPN yang harus 
disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.
Kedua, Pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport yang di waktu 
yang lalu pun diperjanjikan oleh PT Freeport untuk dibangun. Namun hingga saat 
ini belum ada progres terkait hal tersebut.
"Toh hingga detik ini pun tidak terbangun. Harusnya pemerintah punya langkah 
strategis untuk bisa menekan Freeport untuk bisa konsekuen dengan janji ini," 
ujar Redhi, dilansir republika.co.id, Rabu (29/8/2017).
Ketiga, Redhi menilai pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya 
Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi 
Indonesia, karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada tahun 2021 atau 
setelah KK berakhir maka wilayah eks PT Freeport menjadi milik Pemerintah 
Indonesia.
Terkait divestasi saham oleh PT Freeport, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 
1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport yang harusnya pada tahun 
2011 sudah 51 persen dimiliki pemerintah, namun faktanya hingga detik ini 
kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisasikan PT Freeport.
Ia menilai, hasil perundingan ini malah bentuk mengukuhkan kembali PT Freeport 
untuk mengeksploitasi SDA Indonesia yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia 
sangat rendah. 
"Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah PT Freeport 
sebagaimana tahun 1967 dan 1991 ketika Orde baru mewariskan masalah PT Freeport 
kepada generasi saat ini," ujar Redhi.

Kirim email ke