Res . *Nafsu besar tenaga kurang? Bagaimana dengan 800 orang berada
termasuk anggota rezim yang mengabaikan pajak dengan menyembunyikan harta
mereka di Panama**? (Panama papers)*


https://beritagar.id/artikel/editorial/nafsu-besar-penerimaan-pajak-jangan-cuma-bikin-gaduh


Nafsu besar penerimaan pajak, jangan cuma bikin gaduh Oleh : Redaksi
Beritagar <https://beritagar.id/tentang-kami> @beritagar
<https://twitter.com/beritagar>

| 19:17 WIB - Jumat, 09 Juni 2017


UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

Perintah terlalu gampang merivisi kebijakan karena ketidakmatangan © Salni
Setiadi /Beritagar.id

Sejak beberapa bulan lalu program pengampunan pajak sudah selesai. Itu
tidak berarti pemerintah tampak melamban untuk menggenjot penerimaan pajak.
Pemerintah masih terus menggali potensi penerimaan pajak. Namun seringkali
langkah-langkahnya membuat kita terheran-heran.

Selepas program pengampunan pajak itu, misal, pemerintah kembali mengangkat
wacana untuk mengintip data transaksi kartu kredit.

Sebetulnya keinginan pemerintah untuk mengintip data transaksi kartu kredit
sudah muncul Maret tahun 2016 lalu. Saat itu
<http://bisnis.liputan6.com/read/2471434/23-bank-wajib-serahkan-data-kartu-kredit-ke-ditjen-pajak>
keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. PMK tersebut
merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur
tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data
dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Pekerjaan.

Peraturan itu mewajibkan 23 bank untuk melaporkan setiap data transaksi dan
informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. Peraturan itu
<http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3176357/ditjen-pajak-sekarang-bisa-intip-data-pengguna-kartu-kredit>
mulai berlaku 22 Maret 2016. Pelaporan oleh ke-23 bank tersebut paling
lambat masuk pada 31 Mei 2016.

Pelaporan data transaksi kartu kredit itu merupakan cara alternatif untuk
profil belanja wajib pajak orang pribadi (WPOP). Profil belanja itu akan
dibandingkan dengan profil WPOP yang tercermin di Surat Pemberitahuan
Tahunannya.

Cara ini ditempuh karena pemerintah, seperti disampaikan oleh Bambang
Brodjonegoro yang saat itu menjabat Menteri Keuangan, "tidak punya akses ke
rekening simpanan bank sesuai UU Perbankan."

Bank Indonesia (BI) memberi sinyal
<http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160331142742-78-120781/bi-malah-restui-ditjen-pajak-intip-data-kartu-kredit/>
lampu hijau atas cara pemerintah untuk memeriksa wajib pajak dengan cara
mengintip data transaksi kartu kredit itu. Namun tidak demikian dengan
masyarakat.

Masyarakat resah. Jumlah nasabah yang menutup kartu kredit meningkat
seiring dengan kebijakan tersebut. BCA
<http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/05/17/192124826/data.kartu.kredit.nasabah.diintip.bank.terkena.imbas>,
misal, saat itu mencatat lonjakan penutupan kartu kredit 2 sampai 3 kali
lipat. Sementara BRI, contoh lain, pada bulan April 2016 -seminggu setelah
keluarnya PMK- mencatat 2.400 penutupan kartu kredit. Hal serupa terjadi
juga di bank lain
<http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160517141621-78-131337/tak-hanya-bca-nasabah-juga-tutup-kartu-kredit-di-bank-lain/>
.

Upaya pemerintah ini tampaknya gagal. Sampai awal Juni 2016, dari 23 bank
yang diwajibkan, hanya 3 bank saja
<http://www.suara.com/bisnis/2016/06/07/213607/dari-23-bank-baru-tiga-yang-serahkan-data-nasabah-kartu-kredit>
yang menyerahkan data lengkap.

Sebulan kemudian, Juli 2016, pemerintah menyatakan menunda
<https://ekbis.sindonews.com/read/1121289/33/ini-alasan-pemerintah-tunda-intip-transaksi-kartu-kredit-1467374458>
kebijakan itu karena dua hal. Pertama, mau memanfaatkan momentum
pengampunan pajak. Kedua, sistem pelaporan data transaksi kartu kredit itu
belum siap.

Setelah program pengampunan pajak berakhir, urusan mengintip data transaksi
kartu kredit kembali diungkit-ungkit
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3459549/usai-tax-amnesty-ditjen-pajak-intip-transaksi-kartu-kredit>.
Dengan dalih bahwa PMK yang terkait belum dicabut atau diubah, pelaporan
data transaksi kartu kredit akan dijalankan kembali. Dengan embel-embel,
mereka yang sudah mengikuti pengampunan pajak, tidak akan dikenakan
pemeriksaan data transaksi tersebut.

Selang beberapa hari
<http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170331174957-78-204129/ditjen-pajak-resmi-tunda-intip-data-transaksi-kartu-kredit/>
saja pemerintah menyatakan akan menunda kembali pelaksanaan pelaporan data
transaksi kartu kredit itu. Pemerintah berdalih, akan terlebih dahulu fokus
pada pengumpulan data harta terkait dengan pengampunan pajak.

Ada apa dengan pemerintah? Mengapa pemerintah terlihat maju mundur dengan
kebijakan yang dibuatnya sendiri? Hal serupa juga terasa pada kebijakan
untuk mengintip rekening bank.

Awal Mei lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan
untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini
<https://beritagar.id/artikel/berita/siap-siap-ditjen-pajak-kian-bebas-intip-rekening>
dikeluarkan untuk kepentingan perpajakan untuk memenuhi standar kebijakan
internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI).
Implikasinya, pemerintah mempunyai payung hukum untuk mengintip rekening
bank.

Itu jelas sebuah kewenangan yang besar dan *powerful*. Harus ada
batasan-batasan yang jelas agar kewenangan itu tidak disalahgunakan di luar
kepentingan perpajakan. Salah satunya, apakah semua rekening nasabah bank
akan diintip? Ataukah ada batas minimum saldo yang menentukan apakah data
rekening tersebut dapat diakses oleh pemerintah?

Awalnya
<https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/ditjen-pajak-hanya-bisa-intip-rekening-nasabah-yang-saldonya-rp-3-35-m?ref=body>,
angka yang disebut-sebut boleh diintip oleh Ditjen Pajak adalah besaran
yang disepakati dalam AEoI, yaitu USD2500 atau setara dengan Rp3,35 miliar
pada kurs Rp13.300. Jika saldo rekening di bawah angka itu, Ditjen pajak
tidak bisa mengintip data rekening nasabah yang bersangkutan.

Namun nyatanya tidak demikian. PMK Nomor 70/2017 yang menjadi aturan
pelaksana Perppu Nomor 1/2017 menyebutkan
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3520621/ditjen-pajak-hanya-intip-rekening-dengan-saldo-di-atas-rp-200-juta>
bahwa saldo rekening yang wajib dilaporkan paling sedikit sebesar Rp200
juta. Menurut data yang disampaikan pemerintah, saat ini ada 2,3 juta
rekening yang memiliki saldo minimal Rp200 juta.

Kebijakan ini, seperti juga ketika pemerintah membuat kebijakan mengintip
data transaksi kartu kredit, memicu kegaduhan di masyarakat. Masyarakat
resah. Asosiasi UMKM Indonesia, misal, menilai kebijakan itu akan
menyusahkan
<http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/06/06/185706326/pelaporan.rekening.rp.200.juta.umkm.merasa.dibidik.petugas.pajak>
UMKM.

Selang beberapa hari setelah kegaduhan menyeruak di masyarakat, peraturan
tersebut direvisi
<https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/06/08/087882537/kebijakan-intip-saldo-tabungan-direvisi-jadi-rp-1-miliar>.
Saldo rekening yang wajib dilaporkan kepada pemerintah, yang semula minimal
Rp200 juta direvisi menjadi Rp1 miliar.

Kembali pemerintah menujukan kelemahannya: gampang mengubah atau menunda
kebijakan.

Begitu mudahnya kebijakan diubah atau ditunda mencerminkan bahwa kebijakan
itu tidak disusun dengan cermat dengan mempertimbangkan banyak aspek. Hal
yang sama mencerminkan bahwa nafsu besar pemerintah untuk meningkatkan
penerimaan pajak tidak disertai dengan perumusan kebijakan yang ditimbang
dengan matang.

Jangan salahkan masyarakat jika muncul pandangan bahwa pemerintah cenderung
tergesa-gesa menyusun kebijakan dan tidak disertai dengan rasa percaya diri
pula. Kebijakan yang dikeluarkan dengan cara itu hanya memicu
kegaduhan-kegaduhan saja.

Ujungnya, hal semacam ini bisa menggerogoti kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah. Itu jelas tidak menguntungkan kita yang sedang membangun diri
di tengah keriuhan politik di sisi yang lain.

Nafsu besar boleh saja. Namun jangan lupa, mesti disertai dengan data dan
informasi yang akurat, sehingga kebijakan yang ditetapkan benar

Kirim email ke