Ini terkait dengan persetujuan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag,
Belanda, yang memutuskan sebagai imbalan atas penyerahan kedaulatan kepada
Republik Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) pada 27 Desember
1949, Indonesia harus membayar utang kepada Belanda sebesar 4,5 milyar
gulden –awalnya Belanda meminta 6,5 milyar gulden.

[image: image]
<https://myrepro.files.wordpress.com/2016/02/picsart_02-16-08-32-27.jpg>

Selain itu, untuk membangun kembali pascaperang, Belanda mendapatkan
gelontoran dana, dalam bentuk hutang, dari program Marshall Plan AS antara
tahun 1948-1951 sebesar US$1.128 juta. Sumbangan dari Marshall Plan dan
Indonesia ini dikenal sebagai The Miracle of Holland (keajaiban Belanda).

“Indie verloren, betekende niet ramspoed geboren (Hindia hilang, bukan
berarti tiba bencana). Belanda masih bisa menarik keuntungan dari bekas
jajahannya meski tanah jajahan itu sudah lepas,” tulis sejarawan Lambert
Giebels dalam “De Indonesische Injectie” (Sumbangan Indonesia), yang dimuat
di De Groene Amsterdammer, Januari 2000.

Setelah membayar sekira 4 milyar gulden antara tahun 1950-1956, Indonesia
secara sepihak membatalkan persetujuan KMB. Belakangan, pada awal Orde
Baru, berdiri Inter Govenmental Group on Indonesia (IGGI), diketuai oleh
Belanda, yang punya agenda tersembunyi berupa mencari penyelesaian utang
Indonesia zaman Orde Lama, yang berkaitan dengan nasionalisasi perusahaan
Belanda, sekira US$2,4 milyar.

Giebels tak habis pikir, mengapa Belanda tega melakukan itu kepada
Indonesia. Padahal kepada Suriname, yang juga bekas jajahannya, Belanda
membayar lunas ganti rugi atas perbudakan sebesar 1,5 milyar euro begitu
Suriname merdeka pada 25 November 1975. Jumlah itu dianggap belum cukup.
“Suriname berhak mendapat ganti rugi senilai 50 milyar euro,” kata ekonom
Suriname Armand Zunder kepada Philip Smet dari Radio Nederland
Wereldomroep, 2 Juli 2010.

Zunder membandingkan kasus Suriname dengan kasus lainnya. Belanda minta
ganti rugi dari Jerman setelah Perang Dunia II. Jerman membayar lebih dari
120 milyar euro untuk warga Yahudi. Organisasi Internasional DiversCités
sudah berseru kepada Parlemen Prancis, juga negara-negara Eropa termasuk
Belanda, untuk membayar ganti rugi kepada bekas jajahannya atas peran
mereka dalam perbudakan. Pada 1999, di Afrika terbentuk The Africa World
Reparations and Repatriation Truth Commission, sebuah komisi penyelidik
internasional yang menuntut ganti rugi. Menurut hukum internasional,
perbudakan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bagaimana dengan Belanda? Jangankan ganti rugi, permintaan maaf atas
penjajahan dan aksi militer di masa lalu baru disampaikan pemerintah
Belanda pada 2005. Mereka juga akhirnya mengakui 17 Agustus 1945 sebagai
hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, bukan lagi 27 Desember 1949.

Kirim email ke