http://www.berdikarionline.com/politik-nasionalisasi-dan-ekonomi-berdikari/
Politik Nasionalisasi Dan Ekonomi Berdikari
share on:Facebook
<http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.berdikarionline.com%2Fpolitik-nasionalisasi-dan-ekonomi-berdikari%2F>Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Politik+Nasionalisasi+Dan+Ekonomi+Berdikari&url=http%3A%2F%2Fwww.berdikarionline.com%2Fpolitik-nasionalisasi-dan-ekonomi-berdikari%2F&via=Berdikari+Online>
Google +
<http://plus.google.com/share?url=http%3A%2F%2Fwww.berdikarionline.com%2Fpolitik-nasionalisasi-dan-ekonomi-berdikari%2F>
*Pada 1958, pemerintah menerbitkan UU Nomor 86 tentang Nasionalisasi
Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia. Diterbitkannya UU itu
merupakan lanjutan atas proses nasionalisasi terhadap
perusahaan-perusahaan asing, dimulai dari perusahaan-perusahaan Belanda,
yang telah dimulai sejak 1956. Proses nasionalisasi itu merupakan usaha
untuk merealisasikan salah satu dari tujuan pokok Proklamasi:
kemerdekaan ekonomi.*
Kalau kita membaca lagi berita-berita surat kabar pada tahun-tahun itu,
menarik untuk memperhatikan bahwa terbitnya UU No. 86/1958 itu mungkin
memiliki keterkaitan dengan perjuangan perebutan Irian Barat (Papua).
Apa kaitannya?
UU itu sebenarnya merupakan bentuk antisipasi atas kemungkinan
dialihkannya kekayaan alam Papua oleh perusahaan Belanda kepada
perusahaan asing negara lain. Tetapi, ini baru praduga atas sedikit
pengamatan. Tulisan pendek ini tidak akan mencoba membahasnya.
Terbitnya UU No. 86/1958 itu, beserta dengan sejumlah kebijakan lainnya,
menunjukkan bahwa tindakan nasionalisasi yang dilakukan oleh
pemerintahan Soekarno sesungguhnya dilakukan sangat sistematis. Paling
tidak itu bisa kita lihat dari serangkaian produk hukum yang mereka
terbitkan, yang bersifat sinkron satu sama lain.
Kita tahu, nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dilakukan sejak
1956. Pada mulanya payung hukum dari tindakan nasionalisasi itu adalah
UU No. 13 Tahun 1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland
berdasarkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Sebenarnya,
pembatalan KMB secara parsial telah terjadi sejak 1954, dalam bentuk
pembubaran Uni-Indonesia-Belanda yang keberadaannya dianggap merugikan
Indonesia sebagai negara berdaulat.
Selain tertib dalam menyusun dasar-dasar hukum di dalam negeri,
pemerintahan Soekarno juga sangat memperhatikan hukum internasional
ketika mengerjakan agenda nasionalisasi itu. Kesaksian mengenai sangat
tertibnya pemerintahan Soekarno dalam proses nasionalisasi, setidaknya
bisa kita baca dari salah satu buku Gouw Giok Siong, guru besar
Universitas Indonesia (UI), yang menjadi staf ahli tim pembela hukum
pemerintah dalam kasus “/The Bremen Tobacco Case/“.
Pada 1959, /Verenigde Deli Maatschapijen/, sebuah perusahaan perkebunan
Belanda, melakukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia terkait
kepemilikan tembakau perusahaan tersebut yang akan dilelang di pasar
tembakau Bremen, Jerman. Gugatan itu merupakan buntut dari nasionalisasi
yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 1958 atas
perkebunan-perkebunan tembakau di Deli. Pemilik perusahaan Belanda
tersebut mengklaim bahwa tembakau yang akan dilelang itu adalah
miliknya, bukan milik Indonesia, karena tindakan nasionalisasi yang
dilakukan pemerintah Indonesia dianggap tidak sah.
Dalam pembelaannya, pihak Indonesia menyatakan bahwa tindakan
pengambilalihan dan nasionalisasi itu merupakan tindakan suatu negara
yang berdaulat dalam rangka mengubah struktur ekonominya dari struktur
ekonomi kolonial ke ekonomi nasional. Jadi, itu adalah tindakan sah,
sehingga tembakau yang akan dilelang tadi sah milik Indonesia.
Pengadilan Bremen, dalam keputusan pertama maupun banding, bukan hanya
tidak mengabulkan gugatan perusahaan Belanda tersebut, namun juga
mengakui hak pemerintah Indonesia untuk melakukan nasionalisasi.
Apakah obyek nasionalisasi pemerintahan Soekarno hanya berhenti di
perusahaan-perusahaan Belanda, yang mayoritas bergerak di sektor
perkebunan dan perdagangan?
Ternyata tidak. Agenda nasionalisasi berikutnya adalah sektor yang
paling strategis, yaitu pertambangan dan migas. Dasar yang digunakan
sebagai “rasionale” tindakan tersebut adalah konstitusi kita, terutama
Pasal 33 UUD 1945.
Kalau kita membaca dan mengkonstruksi ulang sejarah masa itu, akan
terlihat bahwa pemerintahan Soekarno tidak pernah mengusik-usik
perusahaan-perusahaan pertambangan dan migas milik asing non-Belanda,
sebelum terbitnya Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Hampir
semua peraturan dan ketentuan hukum yang diterbitkan pemerintahan
Soekarno mengenai rancangan nasionalisasi, renegosiasi, dan sejenisnya
yang berhubungan dengan perusahaan pertambangan dan migas asing,
diterbitkan setelah UUPA diterbitkan. Ini tentu hal yang menarik.
Dari sejarah kita bisa membaca, bahwa peraturan pelaksana yang terkait
dengan soal nasionalisasi migas baru terbit pada 1964 dan 1965. Ada jeda
yang cukup panjang dari 1956, tahun ketika agenda nasionalisasi pertama
kali dipacak, hingga 1964, ketika agenda itu mulai menyentuh sektor
pertambangan dan migas. Atas jeda yang cukup panjang ini setidaknya ada
dua penjelasan.
Pertama, dalam teori pembangunan, baik Kiri maupun Kanan, syarat penting
untuk melakukan kegiatan pembangunan adalah adalah adanya stabilitas.
Dan stabilitas itulah yang tidak dimiliki oleh pemerintahan Soekarno
pada masa itu. Selain dirongrong oleh agresi militer Belanda,
pemerintahan Soekarno juga dirongrong oleh berbagai pemberontakan
daerah, baik yang disetir oleh kepentingan asing maupun murni karena
kekecewaan elite lokal terhadap pemerintah pusat.
Kedua, jeda yang panjang itu merupakan masa persiapan sebelum melakukan
“perang” yang sesungguhnya, yaitu nasionalisasi sektor pertambangan dan
migas.
Ya, dalam perspektif hari ini, kita harus menghubungkan jeda dalam
proses nasionalisasi itu dengan disusunnya UUPA 1960 tadi, sebuah
undang-undang payung yang pada dasarnya disusun untuk menjadi dasar
yuridis formal bagi cita-cita kemerdekaan ekonomi.
Apa hubungan Pasal 33 dengan UUPA 1960?
Jika kita telaah dengan seksama, pokok gagasan yang dikandung dalam
Pasal 33 UUD 1945 tidak lain adalah gagasan mengenai “ekonomika
agraria”: bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya. Dan perintah konstitusi kita sangat jelas, bahwa semuanya
“dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Makanya tidak
mengherankan jika payung operasional untuk mengerjakan proses
nasionalisasi ekonomi secara sistematis kemudian harus menunggu dan
mengindukkan dirinya pada UUPA, dimana semua undang-undang, termasuk
undang-undang modal asing, harus tunduk kepadanya (UUPA).
Pada 26 Oktober 1960, sebagai konsekuensi dari ditetapkannya UUPA,
pemerintah Republik menerbitkan Perpu No. 44/1960 tentang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi. Isinya sangat revolusioner. Simak saja bunyi Pasal
2: “Segala bahan galian minyak dan gas bumi yang ada didalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang DIKUASAI
OLEH NEGARA (huruf kapital dari saya)”.
Simak juga Pasal 3, yang terdiri dari dua ayat: (1) Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan seperti yang termaktub dalam Pasal 4 undang-undang
tentang pertambangan, maka pertambangan minyak dan gas bumi HANYA
DIUSAHAKAN OLEH NEGARA (huruf kapital dari saya); (2) Usaha pertambangan
minyak dan gas bumi DILAKSANAKAN OLEH PERUSAHAAN NEGARA SEMATA-MATA”
(huruf kapital dari penulis).
Yang dimaksud dengan usaha pertambangan minyak dan gas bumi itu, sesuai
bunyi Pasal 4, mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan
pengolahan, pengangkutan, dan penjualan.
Terbitnya Perpu itu menunjukkan jika pemerintah Republik pada masa itu
bersifat sangat tertib hukum. Jika dihitung sejak nasionalisasi
perusahaan-perusahaan Belanda pada 1956, artinya pemerintah memerlukan
waktu sekira empat tahun untuk merancang dasar-dasar yuridis bagi
politik perekonomian anti-kolonial. Tiga tahun kemudian, sebagai bagian
dari usaha untuk menegakkan kedaulatan di bidang migas, pemerintah
Republik menerbitkan UU No. 13 dan 14 Tahun 1963 yang berisi perjanjian
karya antara perusahaan-perusahaan negara di bidang minyak dan gas bumi
dengan perusahaan-perusahaan asing.
Pada 28 April 1965, Chairul Saleh, yang merupakan Menteri Urusan Minyak
dan Gas Bumi, menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan untuk menguasai
dan mengawasi semua perusahaan minyak yang ada di Indonesia. Selain
untuk tujuan kemakmuran, politik ekonomi energi di masa itu juga secara
tegas dinyatakan sebagai “untuk tujuan pertahanan” dari gempuran Nekolim.
Proses nasionalisasi di bidang migas itu, seturut penjelasan Chairul
Saleh, tidak dilakukan secara gegabah dan tidak patut. Hal itu dilakukan
melalui ketentuan bahwa semua perusahaan minyak asing yang beroperasi di
Indonesia harus tunduk dan diatur oleh perusahaan-perusahaan negara yang
menjadi partnernya.
Jika kita mengingat kembali sejarah, tahun-tahun itu adalah tahun ketika
slogan BERDIKARI (Berdiri di Atas Kaki Sendiri) mulai bergaung. Dan
membaca uraian sebelumnya, kita tahu bahwa slogan itu bukanlah slogan
kosong, melainkan bentuk penegasan jargonik atas usaha-usaha yuridis dan
institusional yang telah dilakukan pemerintah Republik untuk menata
perekonomian Indonesia pasca-kolonialisme. Secara kelembagaan usaha itu
sudah dilakukan sejak 1956, dan jargon itu hanya hendak
mengkomunikasikan sekaligus menegaskan apa yang sedang dilakukan
pemerintahan Soekarno.
Berdikari adalah pilihan niscaya jika kita berpikir mengenai kemerdekaan
ekonomi. Tak ada kemerdekaan ekonomi tanpa kemerdekaan dari modal asing.
Apakah berdikari sama dengan autarki? Hanya mereka yang kemampuan bahasa
Indonesianya sangat buruk yang akan berkomentar demikian. Dan sayangnya,
banyak sarjana kita kini pemahaman “bahasanya” (baca: sejarah) memang
sangat buruk.
*Tarli Nugroho*, /peneliti di Mubyarto Institute (Mubins) Yogyakarta,
anggota Dewan Redaksi Jurnal Ulumul Qur’an (Jakarta), dan Kepala P2M
(Perhimpunan Pendidikan Masyarakat) Yogyakarta/