http://www.kompasiana.com/doktersonny/urgensi-nasionalisasi-aset-asing-demi-

kemerdekaan-indonesia_54f3a14e745513802b6c7c8b

Politik


 Urgensi Nasionalisasi Aset Asing Demi


 Kemerdekaan Indonesia

<javascript:void(0);> <javascript:void(0);> <javascript:void(0);> <javascript:void(0);>
13 Desember 2014   02:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:25 476 0 0

Latar belakang di balik tulisan ini mungkin sangat /mainstream/, kenaikan harga BBM. Namun, sebelum terbesit pemikiran pembaca bahwa tulisan ini berkedok membela salah satu koalisi dan menjatuhkan koalisi lainnya, perlu digarisbawahi bahwa posisi saya di sini netral. Tidak memihak. Saya bukan pendukung barisan cinta mati Pak Jokowi maupun barisan sakit hati karena Pak Prabowo kalah. Pada saat pesta rakyat kemarin, saya memilih untuk tidak memberikan suara.


Seperti yang kita ketahui, baru dua bulan dilantik, Pemerintah Jokowi-JK berani mengeluarkan kebijakan tidak populis dengan mengurangi subsidi BBM. Harga BBM naik dua ribu rupiah dan timbul efek domino. Harga kebutuhan pokok melonjak, jumlah rakyat miskin diprediksi bertambah, dan muncul aksi penolakan keras dari mahasiswa sampai timbul korban jiwa.


Ya, BBM naik. Bagi kalangan menengah keatas, kenaikan harga BBM mungkin tidak memberikan pengaruh yang berarti. Namun, wajah Indonesia tidak tercermin dari golongan ini, melainkan pada rakyat miskin di daerah terpencil yang jumlahnya dominan. Di Jawa, harga BBM bisa dikatakan relatif murah. Di pedalaman papua yang biasanya Rp. 20.000 kini meroket di kisaran Rp. 25.000. Beban tersebut masih diperberat dengan fakta bahwa harga beras melangit, susu bayi tak terbeli, harga angkutan umum naik, dan kenyataan pahit bahwa penghasilan tetap bahkan bisa jadi menurun. Tidakkah pemerintah merasakan hal ini?


Dalih pemerintah adalah BBM bersubsidi lebih dinikmati oleh kalangan menegah dibandingkan rakyat miskin. Subsidi BBM membebani APBN sekitar tiga ratus triliun setiap tahun hanya untuk kebutuhan konsumtif. Akan lebih baik bila subsidi dialihkan ke proyek produktif seperti infrastruktur, kesehatan, dan program kesejahteraan lain. Sepintas hal ini masuk akal. Tapi apa benar hanya ini alasannya? Apa benar tidak ada kepentingan lain? Kepentingan politik? Kepentingan asing?


Sejujurnya saya sangat tergelitik melihat perdebatan politikus mengenai semua kebijakan pemerintah, termasuk pro kontra BBM pada tayangan televisi. Tidak objektif. Dagelan politik belaka. Seperti hukum wajib, jika termasuk koalisi oposisi harus menentang mati-matian, kalau perlu dijadikan bahan /impeachment/ terhadap presiden. Jika berada di pihak koalisi pemerintah harus membela secara membabi buta semua kebijakan yang ada, seaneh apapun itu. Tidak ada partai yang konsisten dengan prinsipnya dan rakyat harus jeli melihat panggung sandiwara itu. Panggung sandiwara suguhan partai politik di jaman liberal demokasi saat ini. Sebagai contoh, dulu PDIP menuduh pemerintah SBY-Boediono sebagai agen neoliberal karena menaikkan harga BBM. Sekarang partai pendukung Jokowi tersebut malahan mendukung pengurangan subsidi BBM. Sudahlah, tidak ada kata rakyat di dalam dada partai politik masa kini.


Di atas saya menyebutkan dengan jelas adanya kepentingan asing dalam kenaikan BBM. Mengapa? Sama halnya dengan pemerintah sebelumnya, sangat mungkin pemerintah sekarang terpengaruh oleh perusahaan asing yang kini mendominasi industri migas nasional. 90 % migas di Indonesia dikelola oleh MNC (Multinasional Company) seperti Exxon Mobil, Chevron, Halli Burdons, Unocal, yang mayoritas dikuasai Amerika Serikat. Amerika sepertinya tidak cukup puas dengan keuntungan dari sektor hulu industri migas Indonesia sehingga melancarkan strategi untuk mencicipi ruang di sektor hilir.


Sejak tahun 2001, Pemerintah AS lewat USAID berusaha mempengaruhi kebijkan mencabut subsidi BBM melalui berbagai jalur, termasuk para pejabat, LSM, media dan universitas di Indonesia. Pemerintah AS juga menanamkan pengaruhnya lewat lembaga pinjaman internasional seperti IMF, Bank Dunia, ADB (alat AS menguasai ekonomi dunia), di mana Indonesia termasuk negara peminjam. Adapun syarat yang diberikan meliputi agenda privatisasi, deregulasi, pencabutan subsidi BBM agar mengikuti harga pasar dunia. Apabila pemerintah Indonesia melepas harga BBM ke mekanisme pasar, SPBU asing akan beroperasi bersaing dengan pertamina. Tak pelak, nilai keuntungan proyek ini akan sangat fantastis, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, nomor empat di dunia.


Ide revolusi mental yang sering disampaikan oleh Jokowi-JK harus diakui cemerlang. Namun, ide tersebut harus ada realisasinya, bukan hanya jadi pemanis bibir saja. Tetapi menilik dari kondisi sekarang, kita perlu bertanya-tanya. Apakah mentalitas pemerintah sudah lebih baik daripada rezim sebelumnya, setelah menaikkan harga BBM dan berdalih menambah penerimaan negara untuk menutupi kepentingan asing disektor migas? Ataukah revolusi mental merupakan upaya merubah mental terbiasa dengan harga subsidi menjadi mental rakyat yang ‘nerimo’an apabila harga BBM dilepas sesuai mekanisme pasar?


Revolusi mental seharusnya menjadi upaya perubahan yang konstruktif, bukannya dekstruktif dan merugikan rakyat sendiri. Revolusi mental seharusnya menjadi upaya mengubur mental negatif yang diwariskan pemerintah sebelumnya. Mental utang ke luar negeri. Mental menghapus subsidi. Mental mengundang investor asing dengan perjanjian atau kontrak yang tidak masuk akal. Revolusi mental harus menjadi strategi pemerintah dalam mengembalikan Indonesia menjadi negara yang merdeka, bebas dari jajahan secara politik, ekonomi, dan budaya.


Cukup untuk keluh kesahnya, mari bicara tentang solusi. Ada cara lain untuk memperbaiki tata kelola migas nasional dan aset strategis lain yang sekarang dikuasai asing. Pemerintah Jokowi-JK harus belajar dari Soekarno yang berani menasionalisasi aset strategis yang dikuasai oleh Belanda pada saat itu.


Sedikit /flashback/, pada tahun 1956 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.34//1956 untuk menasionalisasi 38 perusahan di Jawa dan Sumatera, 205 aneka perusahaan perkebunan dan industri, dan 22 aneka perusahaan serta cabang perusahaan di Bandung. Terkait dengan sektor migas, terjadi pengambilalihan Tambang Minyak Sumatera Utara dari tangan Shell. NV Nederlans Indische Aardolie Maatschappij milik Belanda juga diambil alih dan diubah menjadi PT. PERMINDO (PERMIGAN). Selanjutnya, pemerintah membentuk tiga buah perusahaan negara (Pertamina, Pertamin, dan Permigan) untuk mengambil tata kelola migas nasional dari hulu ke hilir. Tahap berikutnya, Presiden Soekarno mengeluarkan kebijakan membekukan konsesi bagi MNC dan memberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1960 yang berisi “Seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan oleh negara dan perusahaan negara”. Selain itu Presiden Soekrno menawarkan renegosiasi terhadap MNC. Keuntungan/laba (PSA) dibagi sebesar 60:40 (60% Indonesia dan 40% asing). Area ekplorasi serta konsesi harus diserahkan kembali dalam batas waktu tertentu (5-10 tahun). MNC juga diwajibkan memenuhi kebutuhan domestik sesuai harga yang ditentukan, dan menjual aset dalam jangka waktu tertentu.


Sayangnya, sebelum upaya nasionalisasi aset asing tersebut terlaksana, terjadi kudeta. Indonesia kemudian jatuh dalam genggaman rezim orde baru yang membuka kembali pintu bagi penjajahan kapitalis asing. Presiden Soeharto menerbitkan UU No. 1 tentang Penanaman Modal Asing th 1967, dan juga UU No.11 tentang pertambangan. Pada tahun yang sama, pemerintah memberi ijin PT Freeport Indonesia (anak perusahaan PT Freeport McMoran, Amerika Serikat) untuk melakukan ekplorasi tambang emas, perak dan, tembaga di Papua dengan masa kontrak 30 tahun. Hal ini berlanjut pada tahun 1991 di mana PT Freeport mendapat kontrak baru dengan jangka waktu 30 tahun, ditambah dua kali 10 tahun masa perpanjangan. Artinya kontrak karya baru berakhir pada tahun 2041! Kurang lebih 74 tahun PT Freeport menguras kekayaan tambang emas, tembaga, dan perak. Sementara apa yang didapat negara dari kontrak 1967 dan 1991 hanyalah royalti 1 persen untuk emas dan 1,5% sampai 3% untuk tembaga. Berdasarkan data tahun 2005, total penerimaan pemerintah dari pajak, royalti, dan dividen PT Freeport hanya berkisar US$1,112 miliar. Bandingkan dengan pendapatan PT Freeport yang mencapai sekitar US$4,179 miliar. Parahnya, PT Freeport hanya menyumbang US$1 juta untuk dana pengembangan masyarakat Papua.


Itu baru Freeport. Bila menghitung kontrak karya lain di bidang yang sama, entah berapa triliun kerugian yang ditanggung Indonesia. Oleh karena itu, harus direnungkan kembali, apakah mencabut subsidi BBM senilai 300 triliun rupiah per tahun bisa dibandingkan dengan nilai capital flight kapitalisasi migas dan aset strategis lain yang sudah dan sedang berlangsung. Apabila subsidi BBM dianggap beban negara, apakah dominasi asing atas industri migas tidak diaggap sebagai beban juga? Apakah cukup dengan sekedar menaikkan harga BBM, atau sekedar menenggelamkan kapal asing pencuri hasil laut Indonesia?


Tidak. Pemerintah harus bisa mengambil alih aset strategis yang dikuasai asing. Bukan menaikkan harga BBM. Bukan menaikkan harga listrik. Bukan juga dengan menaikkan nilai pajak rakyat. Pemerintah harus /ambeg parama arta/, pandai mendahulukan mana yang terpenting bagi rakyat, bangsa, dan negara. Jelas bahwa nilai potensi mengambil alih aset strategis dari penguasaan asing sangat urgen dibutuhkan daripada sifat latah menaikkan harga BBM.


Nasionalisasi aset asing tidaklah melanggar hukum kerena sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. Dalam sila kelima Pancasila disebutkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.”. Justru kapitalis-birokratlah yang melanggar hukum karena sengaja membuat produk hukum dan menempatkannya seperti suprastruktur ideologi. Mengutip Soekarno dalam pledoi Indonesia Menggugat 1930, “Hate is deterreur met de wet in de hand, ini adalah kesewenang-wenangan yang mempergunakan undang-undang sebagai senjata.”


Nasionalisasi aset asing bisa jadi bertabrakan dengan pemerintah yang lebih takut dengan resiko-resiko yang mungkin terjadi, mengingat adanya negara adidaya dibalik semuanya. Hanya presiden hebat sekaliber Soekarno yang berani mengambil langkah demikian, atau Hugo Chaves di Venezuela dan Evo Morales di Bolivia. Mereka mengambil langkah nasionalisasi aset asing demi kepentingan rakyatnya. Ketakutan akan /counter attack/ negara asing harus dikubur dalam-dalam. Memang sejarah mencatat, nasionalisasi yang dilakukan Soekarno mengakibatkan adanya intervensi asing yang berdampak jatuhnya soekarno dari kursi presiden dan terbitnya rezim orde baru dengan segala praktek neokolonialisme dan neoimperialisme. Bebas dari Belanda namun jatuh ke tangan Amerika Serikat. Oleh karena itu, perlu diambil pelajaran dengan mempertimbangkan seribu langkah antisipasi. Jangan sampai setelah terbebas mulut harimau tapi masuk kembali ke mulut buaya, misalnya Tiongkok di kemudian hari.


Untuk rakyat Indonesia, sudah waktunya membuka mata, /move on/ dari saling serang dan nostalgia pilpres 2014 kemarin dan /melek/ politik. Mengutip penyair Jerman, Bertolth Brecht, “Buta terburuk adalah buta politik. Orang yang buta politik tak sadar bahwa biaya hidup, harga makan, harga rumah, harga obat, semuanya bergantung keputusan politik. Dia membanggakan sikap antipolitiknya, membusungkan dada dan berkoar ‘Aku benci politik!’. Sungguh bodoh dia yang tak mengetahui bahwa politik berkaitan dengan adanya pelacuran, anak terlantar, perampokan, korupsi, dan perusahaan multinasional yang menguras kekayaan negeri”.


Sudah tidak relevan lagi kaum terpelajar memperdebatkan isme-isme apa yang sesuai atau tidak dengan bangsa Indonesia karena /founding fathers/ sudah mewariskan Pancasila dan UUD 1945 yang begitu gemilang untuk bangsa dan negara Indonesia. Rakyat harus bersuara melawan pemerintah yang buta konstitusi, yang menempatkan perjanjian internasional dan kontrak karya merugikan di atas Pancasila dan UUD 1945. Ingat, nasionalisme tidak hanya sebatas mencintai dan memakai produk dalam negeri, namun juga tidak membiarkan setiap anggota tubuh ibu pertiwi digerogoti oleh asing. Bersatu, mendorong dan menekan pemerintah untuk menasionalisasi aset strategis. Inilah nasionalisme tertinggi yang harus sama-sama kita abdikan.


Jangan lupa, Indonesia adalah tanah air kita, bukan tanah air mereka. Sadarlah bahwa, dari sabang hingga merauke, setiap dari kita adalah satu kesatuan tekad. Setiap dari kita adalah satu kesatuan kenegaraan. Setiap dari kita memiliki nasib yang sama diperdaya oleh negara asing. Maka, setiap dari kita harus mengupayakan kemerdekaan dari penjajahan dalam bentuk apapun. Suarakanlah nasionalisasi, baik dokter ataupun guru, baik buruh ataupun petani, baik mahasiswa ataupun pelajar hingga betul-betul tercapai. Bukan hanya wacana. Bukan hanya retorika belaka. Jangan terlena dalam penjajahan. Bangkit dan jalankan konfrontasi saat ini juga, sebelum kekayaan alam Indonesia habis untuk diwariskan kepada anak cucu.


Apabila pemerintah tidak segera melakukan nasionalisasi aset asing, mau tidak mau referendum rakyat harus ditempuh. /People power/ hingga titik darah penghabisan!!






Kirim email ke