Keputusan Kiai NU: Pemerintah Wajib Cabut Status Kewarganegaraan Teroris    
GATRAnews  -        
      -  Tuesday, 26 September 2017 05:24    | 
      -  Jawa   
      - 
  Ustadz Ahmad Muntaha (kanan) saat membacakan keputusan Komisi Bahtsul Masail 
NU Jawa Timur dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwi) III PWNU Jatim, di 
Graha Residen Jl. Darmo Harapan Surabaya, Senin (25/9/2017)
Surabaya, GATRAnews – Belakangan gerakan terorisme global semakin marak. 
Diantaranya gerakan ISIS. Tak sedikit warga Negara Indonesia yang menjadi 
simpatisan maupun aktif sebagai milisinya. Sebagai langkah menjaga keutuhan 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah wajib mencabut 
kewarganegaraan teroris.
 


 Demikian salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail dalam Musyawarah Kerja 
Wilayah (Muskerwi) III PWNU Jawa Timur, di Graha Residen Jl. Darmo Harapan 
Surabaya. Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Komisi Bahtsul Masail, Ahmad 
Muntaha di hadapan para kiai utusan PCNU se-Jatim, Senin (25/9/2017). Acara ini 
berlangsung selama dua hari, dan dibuka oleh Gubernur Jatim Soekarwo pada 
Minggu (24/9/2017) kemarin.

 Kebijakan itu wajib diambil oleh pemerintah mengingat ketika para teroris 
mendapat kesempatan pulang ke Indonesia, mereka menularkan ideologinya kepada 
orang lain sehingga ideologi radikal dan ancaman aksi-aksi teror semakin nyata.

 Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan, 
Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas keamanan negara, ketentraman 
warganya dan menjaganya dari berbagai hal yang mengancam.

 Karena itu, pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraannya sebagai upaya 
terakhir untuk menghindari gangguan besar yang mungkin ditimbulkannya. “Tentu 
ketika diduga kuat dengan berdasarkan data akurat warga negara itu berpotensi 
besar mengancam stabilitas keamanan negara dan ketentraman warganya,” tegasnya.

 Terkait orang yang telah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan berbaiat 
mendukung terorisme, seperti ISIS, kemudian kembali ke Indonesia dengan alasan 
kecewa terhadap janji palsu kelompok ISIS itu, maka pemerintah tidak boleh 
menerimanya kembali sebagai warga negara. “Kecuali sudah dipastikan tidak 
membahayakan stabilitas keamanan negara dan ketentraman warga,” tandasnya.


  

Reporter: Abdul Hady JM
 Editor: Rosyid



Kirim email ke