Keputusan Kiai NU: Pemerintah Wajib Cabut Status Kewarganegaraan Teroris
GATRAnews -
- Tuesday, 26 September 2017 05:24 |
- Jawa
-
Ustadz Ahmad Muntaha (kanan) saat membacakan keputusan Komisi Bahtsul Masail
NU Jawa Timur dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwi) III PWNU Jatim, di
Graha Residen Jl. Darmo Harapan Surabaya, Senin (25/9/2017)
Surabaya, GATRAnews – Belakangan gerakan terorisme global semakin marak.
Diantaranya gerakan ISIS. Tak sedikit warga Negara Indonesia yang menjadi
simpatisan maupun aktif sebagai milisinya. Sebagai langkah menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah wajib mencabut
kewarganegaraan teroris.
Demikian salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail dalam Musyawarah Kerja
Wilayah (Muskerwi) III PWNU Jawa Timur, di Graha Residen Jl. Darmo Harapan
Surabaya. Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Komisi Bahtsul Masail, Ahmad
Muntaha di hadapan para kiai utusan PCNU se-Jatim, Senin (25/9/2017). Acara ini
berlangsung selama dua hari, dan dibuka oleh Gubernur Jatim Soekarwo pada
Minggu (24/9/2017) kemarin.
Kebijakan itu wajib diambil oleh pemerintah mengingat ketika para teroris
mendapat kesempatan pulang ke Indonesia, mereka menularkan ideologinya kepada
orang lain sehingga ideologi radikal dan ancaman aksi-aksi teror semakin nyata.
Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan,
Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas keamanan negara, ketentraman
warganya dan menjaganya dari berbagai hal yang mengancam.
Karena itu, pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraannya sebagai upaya
terakhir untuk menghindari gangguan besar yang mungkin ditimbulkannya. “Tentu
ketika diduga kuat dengan berdasarkan data akurat warga negara itu berpotensi
besar mengancam stabilitas keamanan negara dan ketentraman warganya,” tegasnya.
Terkait orang yang telah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan berbaiat
mendukung terorisme, seperti ISIS, kemudian kembali ke Indonesia dengan alasan
kecewa terhadap janji palsu kelompok ISIS itu, maka pemerintah tidak boleh
menerimanya kembali sebagai warga negara. “Kecuali sudah dipastikan tidak
membahayakan stabilitas keamanan negara dan ketentraman warga,” tandasnya.
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Rosyid