Sebenarnya sudah ada peraturannya, Warganegara Indonesia yang jadi tentara negara asing kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Apa karena yang terkena kebanyakan dari Islam, tunggu usul dari ormas besar Islam dulu ?
2017-10-05 23:01 GMT+02:00 'K. Prawira' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > *Keputusan Kiai NU: Pemerintah Wajib Cabut Status Kewarganegaraan Teroris* > GATRAnews - Tuesday, 26 September 2017 05:24 | Jawa > Ustadz Ahmad Muntaha (kanan) saat membacakan keputusan Komisi Bahtsul > Masail NU Jawa Timur dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwi) III PWNU > Jatim, di Graha Residen Jl. Darmo Harapan Surabaya, Senin (25/9/2017) > > *Surabaya, GATRAnews* – Belakangan gerakan terorisme global semakin > marak. Diantaranya gerakan ISIS. Tak sedikit warga Negara Indonesia yang > menjadi simpatisan maupun aktif sebagai milisinya. Sebagai langkah menjaga > keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah wajib > mencabut kewarganegaraan teroris. > > > > Demikian salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail dalam Musyawarah Kerja > Wilayah (Muskerwi) III PWNU Jawa Timur, di Graha Residen Jl. Darmo Harapan > Surabaya. Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Komisi Bahtsul Masail, > Ahmad Muntaha di hadapan para kiai utusan PCNU se-Jatim, Senin (25/9/2017). > Acara ini berlangsung selama dua hari, dan dibuka oleh Gubernur Jatim > Soekarwo pada Minggu (24/9/2017) kemarin. > > Kebijakan itu wajib diambil oleh pemerintah mengingat ketika para teroris > mendapat kesempatan pulang ke Indonesia, mereka menularkan ideologinya > kepada orang lain sehingga ideologi radikal dan ancaman aksi-aksi teror > semakin nyata. > > Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan, > Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas keamanan negara, ketentraman > warganya dan menjaganya dari berbagai hal yang mengancam. > > Karena itu, pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraannya sebagai > upaya terakhir untuk menghindari gangguan besar yang mungkin > ditimbulkannya. “Tentu ketika diduga kuat dengan berdasarkan data akurat > warga negara itu berpotensi besar mengancam stabilitas keamanan negara dan > ketentraman warganya,” tegasnya. > > Terkait orang yang telah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan > berbaiat mendukung terorisme, seperti ISIS, kemudian kembali ke Indonesia > dengan alasan kecewa terhadap janji palsu kelompok ISIS itu, maka > pemerintah tidak boleh menerimanya kembali sebagai warga negara. “Kecuali > sudah dipastikan tidak membahayakan stabilitas keamanan negara dan > ketentraman warga,” tandasnya. > ------------------------------ > > > > > *Reporter: Abdul Hady JM* > * Editor: Rosyid* > > > >
