Sebenarnya sudah ada peraturannya, Warganegara Indonesia yang jadi tentara
negara asing kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Apa karena yang terkena kebanyakan dari Islam, tunggu usul dari ormas besar
Islam dulu ?

2017-10-05 23:01 GMT+02:00 'K. Prawira' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> *Keputusan Kiai NU: Pemerintah Wajib Cabut Status Kewarganegaraan Teroris*
> GATRAnews  -   Tuesday, 26 September 2017 05:24    | Jawa
> Ustadz Ahmad Muntaha (kanan) saat membacakan keputusan Komisi Bahtsul
> Masail NU Jawa Timur dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwi) III PWNU
> Jatim, di Graha Residen Jl. Darmo Harapan Surabaya, Senin (25/9/2017)
>
> *Surabaya, GATRAnews* – Belakangan gerakan terorisme global semakin
> marak. Diantaranya gerakan ISIS. Tak sedikit warga Negara Indonesia yang
> menjadi simpatisan maupun aktif sebagai milisinya. Sebagai langkah menjaga
> keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah wajib
> mencabut kewarganegaraan teroris.
>
>
>
> Demikian salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail dalam Musyawarah Kerja
> Wilayah (Muskerwi) III PWNU Jawa Timur, di Graha Residen Jl. Darmo Harapan
> Surabaya. Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Komisi Bahtsul Masail,
> Ahmad Muntaha di hadapan para kiai utusan PCNU se-Jatim, Senin (25/9/2017).
> Acara ini berlangsung selama dua hari, dan dibuka oleh Gubernur Jatim
> Soekarwo pada Minggu (24/9/2017) kemarin.
>
> Kebijakan itu wajib diambil oleh pemerintah mengingat ketika para teroris
> mendapat kesempatan pulang ke Indonesia, mereka menularkan ideologinya
> kepada orang lain sehingga ideologi radikal dan ancaman aksi-aksi teror
> semakin nyata.
>
> Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan,
> Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas keamanan negara, ketentraman
> warganya dan menjaganya dari berbagai hal yang mengancam.
>
> Karena itu, pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraannya sebagai
> upaya terakhir untuk menghindari gangguan besar yang mungkin
> ditimbulkannya. “Tentu ketika diduga kuat dengan berdasarkan data akurat
> warga negara itu berpotensi besar mengancam stabilitas keamanan negara dan
> ketentraman warganya,” tegasnya.
>
> Terkait orang yang telah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan
> berbaiat mendukung terorisme, seperti ISIS, kemudian kembali ke Indonesia
> dengan alasan kecewa terhadap janji palsu kelompok ISIS itu, maka
> pemerintah tidak boleh menerimanya kembali sebagai warga negara. “Kecuali
> sudah dipastikan tidak membahayakan stabilitas keamanan negara dan
> ketentraman warga,” tandasnya.
> ------------------------------
>
>
>
>
> *Reporter: Abdul Hady JM*
> * Editor: Rosyid*
>
>
> 
>

Kirim email ke