----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: kh djie [email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada: Gelora45 <[email protected]>; K. Prawira <[email protected]>Terkirim: Jumat, 6 Oktober 2017 00.13.33 GMT+2Judul: Re: [GELORA45] Fw: Keputusan Kiai NU: Pemerintah Wajib Cabut Status Kewarganegaraan Teroris
Sebenarnya sudah ada peraturannya, Warganegara Indonesia yang jadi tentara negara asing kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.Apa karena yang terkena kebanyakan dari Islam, tunggu usul dari ormas besar Islam dulu ? 2017-10-05 23:01 GMT+02:00 'K. Prawira' [email protected] [GELORA45] <[email protected]>: Keputusan Kiai NU: Pemerintah Wajib Cabut Status Kewarganegaraan Teroris GATRAnews - - Tuesday, 26 September 2017 05:24 | - Jawa - Ustadz Ahmad Muntaha (kanan) saat membacakan keputusan Komisi Bahtsul Masail NU Jawa Timur dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwi) III PWNU Jatim, di Graha Residen Jl. Darmo Harapan Surabaya, Senin (25/9/2017) Surabaya, GATRAnews – Belakangan gerakan terorisme global semakin marak. Diantaranya gerakan ISIS. Tak sedikit warga Negara Indonesia yang menjadi simpatisan maupun aktif sebagai milisinya. Sebagai langkah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah wajib mencabut kewarganegaraan teroris. Demikian salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwi) III PWNU Jawa Timur, di Graha Residen Jl. Darmo Harapan Surabaya. Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Komisi Bahtsul Masail, Ahmad Muntaha di hadapan para kiai utusan PCNU se-Jatim, Senin (25/9/2017). Acara ini berlangsung selama dua hari, dan dibuka oleh Gubernur Jatim Soekarwo pada Minggu (24/9/2017) kemarin. Kebijakan itu wajib diambil oleh pemerintah mengingat ketika para teroris mendapat kesempatan pulang ke Indonesia, mereka menularkan ideologinya kepada orang lain sehingga ideologi radikal dan ancaman aksi-aksi teror semakin nyata. Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan, Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas keamanan negara, ketentraman warganya dan menjaganya dari berbagai hal yang mengancam. Karena itu, pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraannya sebagai upaya terakhir untuk menghindari gangguan besar yang mungkin ditimbulkannya. “Tentu ketika diduga kuat dengan berdasarkan data akurat warga negara itu berpotensi besar mengancam stabilitas keamanan negara dan ketentraman warganya,” tegasnya. Terkait orang yang telah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan berbaiat mendukung terorisme, seperti ISIS, kemudian kembali ke Indonesia dengan alasan kecewa terhadap janji palsu kelompok ISIS itu, maka pemerintah tidak boleh menerimanya kembali sebagai warga negara. “Kecuali sudah dipastikan tidak membahayakan stabilitas keamanan negara dan ketentraman warga,” tandasnya. Reporter: Abdul Hady JM Editor: Rosyid
