Ini link ke youtube rekaman wawancara saya dan Prof. HikmahantoJuwana di TvOne, 16.8.2014.Siaran langsung.
https://youtu.be/5qgubA9HZ6M Kamimenjelaskan masalah hubungan “diplomatik” yang janggal antara RI denganBelanda, karena hingga detik ini, 5 Oktober 2017, pemerintah belanda tetaptidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI 17.8.1945. Tanggal20 Mei 2005 kami, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) menyampaikan Petisikepada pemerintah belanda, yang isinya menuntut pemerintah Belanda agar: 1. Mengakui de jurekemerdekaan RI 17.8.1945,2. Meminta maaf kepadabangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, pembantaian massal,kejahatan-kejahatan perang Belanda selama agresi militer belanda di RepublikIndonesia antara tahun 1945 – 1950. Tanggal16 Agustus 2005 menlu belanda Ben Bot di Jakarta menyampaikan secara lisan,bahwa kini (16.8.2005) pemerintah Belanda MENERIMA DE FACTO proklamasi17.8.1945. Artinya,sampai tanggal 16.8.2005, untuk pemerintah Belanda NKRI tidak eksis samasekali,dan setelah 60 tahun (!) baru SECARA LISAN MENERIMA DE FACTO. Pernyataanresmi tertulis yang dijamjikan kepada Presiden Yudhoyono tahun 2010 (7 tahunlalu) belum juga disampaikan. Belandatak mau mengakui de jure kemerdekaan RI 17.8.1945, berarti tidak mengakuiKEDAULATAN NKRI. Halini tidak masalah. Masalahnyaadalah, RI mengakui pemerintah Kerajaan Belanda. Hubunganantara dua negara harus berlaku timbal-balik (resiprokal), yaitu SALINGMENGAKUI, atau TIDAK SALING MENGAKUI. Rekamanwawancara saya di TvOne tanggal 16 Agustus 2015 yang diuunggah ke youtube bulanAgustus 2015 mengenai hal ini juga, ADAYANG MENGHAPUS. Tentu ada pihak yangingin menutup-nutupi kejahatan perang belanda selama agresi militer Belanda diRI antara tahun 1945 – 1950..
