Ini link ke youtube  rekaman wawancara saya dan Prof. HikmahantoJuwana di 
TvOne, 16.8.2014.Siaran langsung. 

 https://youtu.be/5qgubA9HZ6M Kamimenjelaskan masalah hubungan “diplomatik” 
yang janggal antara RI denganBelanda, karena hingga detik ini, 5 Oktober 2017, 
pemerintah belanda tetaptidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI 17.8.1945.  
Tanggal20 Mei 2005 kami, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) menyampaikan 
Petisikepada pemerintah belanda, yang isinya menuntut pemerintah Belanda agar: 
1.    Mengakui de jurekemerdekaan RI 17.8.1945,2.    Meminta maaf kepadabangsa 
Indonesia atas penjajahan, perbudakan, pembantaian massal,kejahatan-kejahatan 
perang Belanda selama agresi militer belanda di RepublikIndonesia antara tahun 
1945 – 1950. Tanggal16 Agustus 2005 menlu belanda Ben Bot di Jakarta 
menyampaikan secara lisan,bahwa kini (16.8.2005) pemerintah Belanda MENERIMA DE 
FACTO proklamasi17.8.1945.  Artinya,sampai tanggal 16.8.2005, untuk pemerintah 
Belanda NKRI tidak eksis samasekali,dan setelah 60 tahun (!) baru SECARA LISAN 
MENERIMA DE FACTO.  Pernyataanresmi tertulis yang dijamjikan kepada Presiden 
Yudhoyono tahun 2010 (7 tahunlalu) belum juga disampaikan. Belandatak mau 
mengakui de jure kemerdekaan RI 17.8.1945, berarti tidak mengakuiKEDAULATAN 
NKRI.  Halini tidak masalah.  Masalahnyaadalah, RI mengakui pemerintah Kerajaan 
Belanda.  Hubunganantara dua negara harus berlaku timbal-balik (resiprokal), 
yaitu SALINGMENGAKUI, atau TIDAK SALING MENGAKUI.  Rekamanwawancara saya di 
TvOne tanggal 16 Agustus 2015 yang diuunggah ke youtube bulanAgustus 2015 
mengenai hal ini juga, ADAYANG MENGHAPUS.  Tentu ada pihak yangingin 
menutup-nutupi kejahatan perang belanda selama agresi militer Belanda diRI 
antara tahun 1945 – 1950..  

Kirim email ke