http://www.antaranews.com/berita/657118/moratorium-dicabut-reklamasi-teluk-jakarta-dilanjutkan



*Moratorium dicabut, reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan*

Sabtu, 7 Oktober 2017 21:19 WIB | 2.315 Views

Pewarta: Ade Irma Junida

[image: Moratorium dicabut, reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan]Luhut
Binsar Pandjaitan (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay )

Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan
setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah
administrasi yang dipenuhi pengembang.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif
Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi
moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak
lingkungan (amdal)," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta,
Sabtu.

Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada
Kamis (5/10).

Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko
Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan
reklamasi.

Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium)
pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal
19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut
dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas,
dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).

Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu, seluruh syarat
administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.

Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang
mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan
membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang
disalurkan ke PLTU. Ada pun biaya pembangunan terowongan akan dibebankan
kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak
usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

"Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," imbuhnya.

Kajian juga telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak
mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa PHE.

"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti
PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea
Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelasnya.

Dengan demikian, Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat
melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi
di teluk pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan.

Editor: Suryanto

Kirim email ke