Wah, gubernur dan wakilgubernur baru DKI tidak berkesempatan lagi mainkan
surat ijin reklamasi Jacarta ? Kehilangan sumber penghasilan
pribadi.........?

2017-10-07 22:59 GMT+02:00 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
> http://www.antaranews.com/berita/657118/moratorium-
> dicabut-reklamasi-teluk-jakarta-dilanjutkan
>
>
>
> *Moratorium dicabut, reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan*
>
> Sabtu, 7 Oktober 2017 21:19 WIB | 2.315 Views
>
> Pewarta: Ade Irma Junida
>
> [image: Moratorium dicabut, reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan]Luhut
> Binsar Pandjaitan (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay )
>
> Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal"
>
> Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut
> Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus
> dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul
> penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
>
> "Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi
> administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah
> memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis
> mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut dalam keterangan tertulis
> di Jakarta, Sabtu.
>
> Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri
> Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017
> pada Kamis (5/10).
>
> Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli,
> Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan
> reklamasi.
>
> Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium)
> pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri
> Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal
> 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
>
> Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi
> tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara
> Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).
>
> Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu, seluruh syarat
> administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.
>
> Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang
> mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan
> membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang
> disalurkan ke PLTU. Ada pun biaya pembangunan terowongan akan dibebankan
> kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak
> usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
>
> "Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," imbuhnya.
>
> Kajian juga telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak
> mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa PHE.
>
> "Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti
> PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea
> Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelasnya.
>
> Dengan demikian, Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat
> melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi
> di teluk pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan
> perundang-undangan.
>
> Editor: Suryanto
>
>
> 
>

Kirim email ke