Wah, gubernur dan wakilgubernur baru DKI tidak berkesempatan lagi mainkan surat ijin reklamasi Jacarta ? Kehilangan sumber penghasilan pribadi.........?
2017-10-07 22:59 GMT+02:00 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > > http://www.antaranews.com/berita/657118/moratorium- > dicabut-reklamasi-teluk-jakarta-dilanjutkan > > > > *Moratorium dicabut, reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan* > > Sabtu, 7 Oktober 2017 21:19 WIB | 2.315 Views > > Pewarta: Ade Irma Junida > > [image: Moratorium dicabut, reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan]Luhut > Binsar Pandjaitan (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay ) > > Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal" > > Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut > Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus > dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul > penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang. > > "Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi > administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah > memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis > mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut dalam keterangan tertulis > di Jakarta, Sabtu. > > Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri > Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 > pada Kamis (5/10). > > Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, > Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan > reklamasi. > > Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) > pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri > Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal > 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. > > Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi > tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara > Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi). > > Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu, seluruh syarat > administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. > > Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang > mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan > membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang > disalurkan ke PLTU. Ada pun biaya pembangunan terowongan akan dibebankan > kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak > usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). > > "Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," imbuhnya. > > Kajian juga telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak > mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa PHE. > > "Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti > PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea > Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelasnya. > > Dengan demikian, Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat > melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi > di teluk pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan > perundang-undangan. > > Editor: Suryanto > > > >
