----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: @ <undefined>Terkirim: Minggu, 8 
Oktober 2017 04.23.06 GMT+2Judul: [GELORA45] Moratorium dicabut, reklamasi 
Teluk Jakarta dilanjutkan
     





http://www.antaranews.com/berita/657118/moratorium-dicabut-reklamasi-teluk-jakarta-dilanjutkan







Moratorium dicabut,reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan

Sabtu, 7 Oktober 2017 21:19 WIB | 2.315Views

Pewarta: Ade Irma Junida
 
Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay )

Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal" 
 
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar 
Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah 
moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi 
yang dipenuhi pengembang.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif 
Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi 
moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak 
lingkungan (amdal)," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu. 

Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri 
Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 
Kamis (5/10).

Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko 
Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) 
pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri 
Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 
April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut 
dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT 
PHE (Pertamina Hulu Energi). 

Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu, seluruh syarat 
administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. 

Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang 
mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun 
terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. 
Ada pun biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G, 
PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk 
(APLN). 

"Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," imbuhnya. 

Kajian juga telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak 
mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa PHE. 

"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, 
Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan 
seluruh kementerian terkait," jelasnya.

Dengan demikian, Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan 
pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi di teluk 
pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. 
 
Editor: Suryanto



    

Kirim email ke