Beberapa tanggapan ttg konsep "Esa" dan "Ika" :
 
(1) "Kata “esa” lebih membutuhkan pendekatan konseptual, dibanding 
pendekatan numerik. Kita ambil contoh, ketika dinyatakan bahwa Tuhan itu 
satu, bagaimana kita menjelaskan definisi satu tersebut? Apakah satu itu 
dua minus satu, nol plus satu, empat minus tiga? Namun, akan lebih mudah 
bila kita menyebut Tuhan itu tunggal (esa). Mengapa?
Karena konsep tunggal yang tidak hanya berupa angka (satu), tapi juga 
memiliki sifat dan konsep kesatuan yang utuh. Mungkin saja itu sebabnya 
bahasa Indonesia tidak mengenal istilah untuk sesuatu yang tidak tunggal.
Ini berbeda dengan “eka” (seperti yang diungkapkan sebelumnya) terdapat 
kata dwi- dan tri-. Mungkin ini dapat menjadi masukan kecil bagi Badan 
Bahasa, dengan menambahkan keterangan tambahan kelas kata sifat atau 
ajektiva dalam entri “esa” di KBBI. “Esa” tidak hanya dapat dipahami 
sebagai sebuah angka atau bilangan, tapi sebuah sifat yang satu, utuh, 
tidak ada duanya" ( 
http://citizen6.liputan6.com/read/2904122/kolom-bahasa-esa-dan-eka-apa-bedanya
<http://citizen6.liputan6.com/read/2904122/kolom-bahasa-esa-dan-eka-apa-bedanya>
 
 )
 
(2) " ...  Sesanti “Bhinneka Tunggal Ika” yang tertulis pada pita yang 
digenggam Lambang Negara Republik Indonesia, Burung Garuda Pancasila, 
bukanlah buah karya atau karangan para pendiri bangsa. Sesanti itu diambil 
dari Kekawin Sutasoma mahakarya Mpu Tantular. Bunyi bait kekawin itu secara 
utuh adalah “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa” yang artinya 
“Berbeda-beda manunggal menjadi satu, tidak ada kebenaran yang mendua”. 
Siapakah yang dimaksud “berbeda-beda tetapi tunggal” itu ? Ia adalah Budha 
dan Siwa. Dalam teologi Hindu, IA yang disebut Brahma, Wisnu, Siwa, Rudra, 
Rama, Krisna, Budha adalah satu. Tidak ada yang kedua. NamaNYA banyak 
sebanyak orang memberi nama, sebanyak pemujanya memberi panggilan, tetapi 
IA sesungguhnya satu. Perlu juga dipertegas bahwa sesanti “Bhinneka Tunggal 
Ika Tan Hana Dharma Mangrwa” yang menjadi satu kesatuan Lambang Negara itu 
digubah oleh seorang Mpu. Bukan ustad, syeikh atau yang lainnya. Ini 
penting untuk menegaskan posisi ajaran Hindu-Budha dalam Lambang Negara 
Republik Indonesia. ... "  ( 
https://www.facebook.com/groups/242187789285988/permalink/798709406967154/?hc_location=ufi
<https://www.facebook.com/groups/242187789285988/permalink/798709406967154/?hc_location=ufi>
 
 )
 
A.H.
 
---------------
-----Original-Nachricht-----
Betreff: [LISI] Fw: Romo Magnis: Ucapan Eggi Sudjana Salah Besar )
Datum: 2017-10-07T22:37:47+0200
Von: "'K. Prawira' k.praw...@ymail.com [LISI]" <l...@yahoogroups.com>




Romo Magnis: Ucapan Eggi Sudjana Salah Besar

[Romo Magnis: Ucapan Eggi Sudjana Salah Besar]Franz Magnis-Suseno. 
Tirto/Andrey Gromico
8.9k Shares
    * [Eggi Sudjana] <https://tirto.id/m/eggi-sudjana-1P>


      Eggi Sudjana

    * [Maria Franz Anton Valerian Benedictus Ferdinand von Magnis]
      
<https://tirto.id/m/maria-franz-anton-valerian-benedictus-ferdinand-von-magnis-jm>


      Maria Franz Anton Valerian Benedictus Ferdinand von Magnis

Reporter: Jay Akbar
<https://tirto.id/author/jayakbar?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
07 Oktober, 2017 
https://tirto.id/romo-magnis-ucapan-eggi-sudjana-salah-besar-cxXi
    * Magnis menjelaskan Trinitas dalam Kristen bukan berarti ada tiga
      Tuhan seperti dikatakan Eggi
Menurut Franz Magnis-Suseno, ucapan Eggi—bahwa tidak ada keesaan Tuhan di 
luar agama Islam—menunjukkan kesombongan serius.
 
tirto.id <https://tirto.id/?utm_source=internal&utm_medium=Article> - 
Tokoh agama Katolik Franz Magnis-Suseno mengkritik pernyataan pengacara 
Eggi Sudjana yang menyebut agama-agama selain Islam bertentangan dengan 
sila pertama Pancasila. Pria yang akrab disapa Romo Magnis ini menilai ada 
dua kekeliruan dalam pernyataan Eggi.

Baca juga: Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim Soal Isu SARA
<https://tirto.id/eggi-sudjana-dilaporkan-ke-bareskrim-soal-isu-sara-cxS6>

“Ada dua kebodohan besar dari Eggi Sudjana,” kata Romo Magnis saat 
dihubungi Tirto, Jumat (10/6).

Kekeliruan pertama, menurut Magnis, adalah Eggi tidak memahami bahwa 
Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai pembukaan UUD 
merupakan hasil rumusan untuk menampung agama-agama yang ada di Indonesia. 
Dengan kata lain, para pendiri bangsa telah memahami bahwa Pancasila tidak 
hanya untuk satu agama saja.

“Jadi yang dikatakan Pak Eggi bertentangan dengan maksud mereka [pendiri 
negara] yang menetapkan Pancasila dan UUD,” ujar Magnis.

Kekeliruan lain, lanjutnya, terjadi ketika Eggi mengomentari keyakinan 
agama yang berbeda dengan keyakinannya. Menurut Magnis, argumentasi Eggi 
bahwa tidak ada keesaan Tuhan di luar agama yang dianutnya menunjukkan 
kesombongan yang serius. Apalagi tidak ada yang lebih tahu sifat-sifat 
Tuhan selain Tuhan itu sendiri.

“Seakan-akan Pak Eggi punya pengetahuan khusus tentang keesaan Tuhan," 
katanya. 

Magnis kemudian menunjukkan kekeliruan kedua dari ucapan Eggi, yakni salah 
memahami konsep Trinitas. Menurutnya, Trinitas dalam Kristen bukan berarti 
ada tiga Tuhan sebagaimana disampaikan oleh Eggi. Trinitas dalam Kristen 
adalah satu Tuhan yang memiliki tiga wujud: Allah, roh kudus, Yesus.

“Jadi, bukan tiga dewa, [melainkan] satu Tuhan yang menyatakan diri dalam 
tiga wujud,” ujarnya.

Pernyataan Eggi berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat beragama. 
Profesor filsafat ini berpesan Eggi sebaiknya tidak membicarakan keyakinan 
agama lain kecuali dalam konteks dialog dengan pemeluk agama yang 
dibicarakan. Ia juga mengingatkan penguasaan seseorang soal agamanya bukan 
berarti ia berhak mengomentari agama orang lain.

“[Letak] kesombongannya adalah [ketika] dia merasa tahu agama sendiri, lalu 
merasa bisa menilai agama lain,” katanya.

Namun, Romo Magnis percaya pernyataan Eggi tidak mewakili umat Islam. 
Menurutnya masih banyak umat Islam yang menghargai dan menghormati 
keyakinan umat Kristen. “Saya kenal banyak muslim yang sangat menghormati 
pandangan Kristiani,” ujarnya.

Baca juga:
    * PGI dan Walubi Tak Mau Terpancing Ucapan Eggi Sudjana
      
<https://tirto.id/pgi-dan-walubi-tak-mau-terpancing-ucapan-eggi-sudjana-cxVP>
    * Sejarawan: Eggi Sudjana Ahistoris dan Tak Paham Konsep Esa
      
<https://tirto.id/sejarawan-eggi-sudjana-ahistoris-dan-tak-paham-konsep-esa-cxVS>
    * Ketua PBNU: Tafsir Eggi Sudjana Soal Pancasila Mengada-ada
      
<https://tirto.id/ketua-pbnu-tafsir-eggi-sudjana-soal-pancasila-mengada-ada-cxTf>

Sebelumnya Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, 
melaporkan Eggi ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana 
menyebarkan ujaran kebencian dan SARA. Laporan ini diterima oleh Mabes 
Polri dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017.

Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk 
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok 
masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan 
sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik.

Saat melaporkan kasus ini, Sures membawa sejumlah bukti, antara lain video 
dari Youtube yang menayangkan Eggi saat diwawancarai dan berita media 
online. Rekaman video pernyataan kontroversial Eggi ini juga telah tersebar 
di berbagai platform media sosial seperti Twitter dan Youtube.

Dalam rekaman video tersebut, Eggi menyatakan: "Pengetahuan saya, mungkin 
terbatas, tapi bisa diuji secara intelektual, tidak ada ajaran selain 
Islam, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang sesuai dengan Pancasila. 
Selain Islam bertentangan.”

Eggi menilai sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" 
hanya kompatibel dengan konsep ketuhanan di Islam yang monoteistik. "Karena 
Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Buddha setahu saya tidak punya konsep 
Tuhan, kecuali apa yang diajarkan Siddhartha Gautama," tambahnya.

Pernyataan ini diutarakan pada Senin, tanggal 18 September lalu, seusai 
sidang mengenai Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Eggi mengajukan 
gugatan uji materi ke MK atas nama individu dengan alasan Perppu ini justru 
mengancam keberadaan Ormas selain Ormas Islam, terutama pada pasal 59 ayat 
4 huruf C.

"Maka saya sudah ingatkan tadi, konsekuensi hukum jika Perppu diterima dan 
berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran 
selain Islam harus dibubarkan," kata pria yang juga merupakan pengacara 
Rizieq Shihab ini.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN
<https://tirto.id/q/kasus-ujaran-kebencian-fYh?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
 
atau tulisan menarik lainnya Jay Akbar
<https://tirto.id/author/jayakbar?utm_source=internal&utm_medium=lowauthor>
(tirto.id - jay/msh)

 




<div style=\"border:0;border-bottom:1px solid black;width:100%;\"> 
Gesendet mit Telekom Mail <https://t-online.de/email-kostenlos> - kostenlos 
und sicher für alle!
  • [GELORA45] ... 'K. Prawira' k.praw...@ymail.com [GELORA45]
    • Re: [G... kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
      • Re... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELOR... 'arif.hars...@t-online.de' arif.hars...@t-online.de [GELORA45]
    • Re: [G... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke