Jokowi Diminta Segera Urusi Dokumen Baru Pelanggaran HAM Sistematis 1965

KEAMANAN  JUM'AT, 27 OKTOBER 2017 , 17:06:00 WIB | LAPORAN: SAMRUT LELLOLSIMA

| 0SHARES |  |

RMOL.Presiden Jokowi didesak segera mengurusi dokumen baru mengenai pelanggaran 
Hak Asasi Manusia (HAM) sistematis yang terjadi pada tahun 1965.

Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committteee For Social Justice (IHCS), 
David Sitorus menyampaikan, beberapa waktu lalu badan nirlaba NSA (National 
Security Archive) dan NDC (National Declassification Center) beserta satu 
lembaga pemerintah Amerika Serikat bernama NARA (National Archives and Records 
Administration) telah mempublikasikan dokumen ketika terjadi pembunuhan massal 
pada tahun 1965 yang dikenal dengan Gerakan 30 September atau G 30S PKI.

Dokumen-dokumen tersebut menyebutkan bahwa ada upaya menyingkirkan dan 
memberangus kelompok kiri yang diwakili PKI (Partai Komunis Indonesia) dan yang 
sejalan dengan Presiden Soekarno.

”Konflik berdarah yang terjadi pada tahun 1965 memang tidak bisa terlepas dari 
persaingan Blok Barat yang dipimpin Amerika Serikat dan Blok Timur yang 
dipimpin oleh Uni Soviet. Efek terhadap konstelasi politik tersebut menyeret 
Indonesia ke dalam pusaran perpolitikan dunia. Pasca peristiwa Gerakan 30 
September yang telah merenggut nyawa para Jendral Angkatan Daratdan jutaan 
masyarakat lndonesiamenjadikan situasi politik di Indonesia menjadi semakin 
pelik. Ini harus segera direspon oleh pemerintahan Jokowi,” jelas David dalam 
surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (27/10).

Lebih lanjut, dokumen-dokumen yang telah dirilis tersebut menyebutkan ada upaya 
pihak yang mendukung dan memanfaatkan kekisruhan yang terjadi di Indonesia 
pasca kejadian Gerakan 30 September.

Di era itu, lanjut David Sitorus, begitu banyak terjadi pembunuhan di 
Indonesia, dan lebih banyak terjadi di daerah-daerah yang dikuasai basis 
komunis. Beberapa daerah tersebut seperti di Sumatera Utara, Pulau Jawa, serta 
Bali yang tingkat rasio pembunuhan sangat tinggi.

”Dengan diungkap dan publikasi dokumen oleh tiga lembaga tersebut, seharusnya 
Pemerintah musti menyakapi hal ini.Bahwa ada pelanggaran HAM sistematis yang 
terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September,” ujarnya.

Indonesian Human Rights Committteee For Social Justice (IHCS) menganggap bahwa 
dokumen-dokumen tersebut sangat penting dan sudah seharusnya bahan-bahan 
tersebut menjadi masukan berarti bagi Pemerintah Indonesia dalam mengungkap 
ataupun meluruskan sejarah yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September.

Dikatakan David, peristiwa pembunuhan massal yang terjadi merupakan pelanggaran 
HAM berat yang harusnya menjadi prioritas dalam agenda penegakan Hak Asasi 
Manusia (HAM) pemerintah Indonesia saat ini.

”IHCS mengutuk keras peristiwa Gerakan 30 September yang telah mengakibatkan 
hilangnya nyawa terhadap para Jendra ldan juga juataan korban lainnya,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, IHCS juga menuntut pemerintah Indonesia juga harus melihat 
bahwa pasca Gerakan 30 September telah terjadi penghilangan pasca nyawa yang 
jumlahnya mencapai ratusan ribu-jutaan orang rakyat Indonesia dan jutaan orang 
rakyat Indonesia yang ditahan tanpa proses peradilan.

Dengan dibukanya dan dipublikasikan dokumen tersebut, menurut David, maka IHCS 
mendesak agar Pemerintah mengkaji dokumen-dokumen tersebut untuk mengusut 
pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965.

”Itu harus diusut terlepas dari kepentingan politik apapun. Dan hasil kajian 
tersebut diumumkan kepada publik agar masyarakat mengetahui dengan baik dan 
benar peristiwa mengenai peristiwa berdarah 30 September 1965,” ujarnya.

Gerakan 30 September, kata dia, juga membawa dampak diabaikannya pasal 33 UUD 
1945 dan Undang-Undang pokok Agraria (UUPA) 1960 sehingga progam reforma 
agraria tidak dijalankan dan terjadinya perampasan tanah secara massif.

”UUPA 1960 tidak digunakan oleh rezim militer Orde Baru dan digantikan dengan 
UU Pokok Kehutanan dan UU Pokok Pertambangan sebagai Legalisasi Penguasaan 
Asing atas kekayaan alam di Indonesia,” pungkas David. [sam]

Kirim email ke