----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Awind [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; PERSAUDARAAN 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 6 November 2017 13.39.24 GMT+1Judul: 
[nasional-list] Refly: UU Ormas berisi tiga hal penting
     
 


 
 
http://www.antaranews.com/berita/663269/refly-uu-ormas-berisi-tiga-hal-penting
 
 
Refly: UU Ormas berisi tiga hal penting
  Senin, 6 November 2017 19:33 WIB | 174 Views Pewarta: Riza Harahap   
Dokumentasi Diskusi Perpu Pilkada. Pakar Tata Negara dari Universitas Indonesia 
Refly Harun (kiri) dan Saldi Isra dari Universitas Andalas (kanan) berbicara 
dalam Diskusi "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada SBY; Solusi 
atau Jebakan?" yang digelar di Jakarta, Kamis (2/10/2014). Dalam diskusi ini, 
dijelaskan pentingnya penerbitan Perpu Pilkada oleh presiden untuk mengamankan 
rakyat. (ANTARA FOTO/OJT/Hendrina Dian Kandipi) ()    Jakarta (ANTARA News) - 
Pengamat politik Refly Harun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang 
Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi 
undang-undang berisi tiga hal penting.
 
 "UU Ormas yang baru disetujui berisi tiga hal penting jika dibandingkan dengan 
UU Ormas yang lama," kata Refly Harun pada diskusi "Kebebasan Berkumpul dan 
Berserikat dalam Demokrasi Pancasila" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
 
 Menurut Refly, tiga hal penting dalam UU Ormas yang baru disetujui, pertama, 
adalah pengaturan yang menghilangkan proses hukum, dalam hal pembubaran Ormas.
 
 Pada UU Ormas yang baru disetujui, kata dia, sebuah Ormas dapat dibubarkan 
tanpa melalui proses hukum di pengadilan.
 
 Kedua, UU Ormas ini memberikan pandangan definisi mengenai namanya 
bertentangan dengan Pancasila, jadi bukan hanya ideologi marxisme, leninisme, 
komunisme, dan atheisme, tapi juga paham-paham lain yang bermaksu mengubah 
Pancasila dan UUD NRI 1945.
 
 "Dalam sebuah diskusi saya pernah bercanda, DPD RI kalau bentuknya Ormas juga 
dapat dibubarkan, karena DPD RI ingin mengubah UUD NRI 1945 melalui amandemen," 
katanya.
 
 Ketiga, UU Ormas yang baru disetujui memberikan hukuman yang berat dan 
cenderng tidak rasional terhadap mereka Ormas yang dinilai melakukan 
pelanggaran.
 
 Sanksi hukumannya, kata dia, mulai dari lima tahun sampai 20 tahun, dan bahkan 
ada yang sampai seumur hidup.
 
 "Sanksi hukum ini terlalu berat dan irasional," katanya.
 
 Refli menambahkan, sanksi hukum yang sangat berat untuk larangan tertentu 
saja, seperti menyebarkan ajaran atheisme.
 
 Menurut Refly, meskipun sanksi hukumnya dinilai sangat berat dan tidak 
rasional, tapi sebagai aturan yang telah disetujui menjadi undang-undang maka 
harus dihormati, dan harus diundangkan.
 
Editor: B Kunto Wibisono
 
COPYRIGHT © ANTARA 2017
  
 
 
 
 
    

Kirim email ke