From: Awind [email protected] [GELORA45] 
Sent: Monday, November 6, 2017 8:39 PM

  



http://www.antaranews.com/berita/663269/refly-uu-ormas-berisi-tiga-hal-penting


Refly: UU Ormas berisi tiga hal penting
Senin, 6 November 2017 19:33 WIB | 174 Views
Pewarta: Riza Harahap
 
Dokumentasi Diskusi Perpu Pilkada. Pakar Tata Negara dari Universitas Indonesia 
Refly Harun (kiri) dan Saldi Isra dari Universitas Andalas (kanan) berbicara 
dalam Diskusi "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada SBY; Solusi 
atau Jebakan?" yang digelar di Jakarta, Kamis (2/10/2014). Dalam diskusi ini, 
dijelaskan pentingnya penerbitan Perpu Pilkada oleh presiden untuk mengamankan 
rakyat. (ANTARA FOTO/OJT/Hendrina Dian Kandipi) ()

Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Refly Harun menilai Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi 
Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang berisi tiga hal penting.

"UU Ormas yang baru disetujui berisi tiga hal penting jika dibandingkan dengan 
UU Ormas yang lama," kata Refly Harun pada diskusi "Kebebasan Berkumpul dan 
Berserikat dalam Demokrasi Pancasila" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Refly, tiga hal penting dalam UU Ormas yang baru disetujui, pertama, 
adalah pengaturan yang menghilangkan proses hukum, dalam hal pembubaran Ormas.

Pada UU Ormas yang baru disetujui, kata dia, sebuah Ormas dapat dibubarkan 
tanpa melalui proses hukum di pengadilan.

Kedua, UU Ormas ini memberikan pandangan definisi mengenai namanya bertentangan 
dengan Pancasila, jadi bukan hanya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, dan 
atheisme, tapi juga paham-paham lain yang bermaksu mengubah Pancasila dan UUD 
NRI 1945.

"Dalam sebuah diskusi saya pernah bercanda, DPD RI kalau bentuknya Ormas juga 
dapat dibubarkan, karena DPD RI ingin mengubah UUD NRI 1945 melalui amandemen," 
katanya.

Ketiga, UU Ormas yang baru disetujui memberikan hukuman yang berat dan cenderng 
tidak rasional terhadap mereka Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran.

Sanksi hukumannya, kata dia, mulai dari lima tahun sampai 20 tahun, dan bahkan 
ada yang sampai seumur hidup.

"Sanksi hukum ini terlalu berat dan irasional," katanya.

Refli menambahkan, sanksi hukum yang sangat berat untuk larangan tertentu saja, 
seperti menyebarkan ajaran atheisme.

Menurut Refly, meskipun sanksi hukumnya dinilai sangat berat dan tidak 
rasional, tapi sebagai aturan yang telah disetujui menjadi undang-undang maka 
harus dihormati, dan harus diundangkan.

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2017







Kirim email ke