http://www.antaranews.com/berita/663506/mahfud-md-pemeriksaan-novanto-tak-perlu-izin-presiden-jemput-paksa-juga-bisa
*Mahfud MD: pemeriksaan Novanto tak perlu izin presiden, jemput paksa
juga bisa*
Selasa, 7 November 2017 21:08 WIB | 607 Views
Pewarta: Luqman Hakim
Mahfud MD: pemeriksaan Novanto tak perlu izin presiden, jemput paksa
juga bisa
Mahfud MD. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
mengatakan untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus korupsi protek
E-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mendapatkan izin dari
Presiden.
"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan
presiden, bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan,
Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk
kasus pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin
presiden.
"Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi ya tidak sampai ke sana,
untuk apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.
Menurut Mahfud, saat Setya Novanto menang praperadilan, pada dasarnya
memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena saat itu
dua alat bukti sudah mencukupi.
"Saya sudah bilang begitu dia menang di praperadilan tidak sampe satu
jam, saya bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Karena dalam logika
publik dan logika hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat
bukti," kata dia.
Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa
bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke
pengadilan. Tujuannya, kata dia, agar tidak dipraperadilankan lagi.
"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan
dari manapub tekanan politik," kata dia.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2017