----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Awind [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; PERSAUDARAAN 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 7 November 2017 15.39.24 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Mahfud MD: pemeriksaan Novanto tak perlu izin presiden, jemput paksa 
juga bisa
     
 


 
 
http://www.antaranews.com/berita/663506/mahfud-md-pemeriksaan-novanto-tak-perlu-izin-presiden-jemput-paksa-juga-bisa
 
   
Mahfud MD: pemeriksaan Novanto tak perlu izin presiden, jemput paksa juga bisa
  Selasa, 7 November 2017 21:08 WIB | 607 Views Pewarta:  Luqman Hakim   Mahfud 
MD. (ANTARA /Wahyu Putro A)   Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah 
Konstitusi Mahfud MD mengatakan untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus 
korupsi protek E-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mendapatkan izin 
dari Presiden.
 
 "Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, 
bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, 
Selasa.
 
 Menurut dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, 
DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus 
pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin presiden.
 
 "Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi ya tidak sampai ke sana, untuk 
apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.
 
 Menurut Mahfud, saat Setya Novanto menang praperadilan, pada dasarnya memang 
sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena saat itu dua alat bukti 
sudah mencukupi. 
 
 "Saya sudah bilang begitu dia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, 
saya bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika 
hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.
 
 Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa 
bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. 
Tujuannya, kata dia, agar tidak dipraperadilankan lagi.
 
 "Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari 
manapub tekanan politik," kata dia.
 
Editor: Suryanto
 
COPYRIGHT © ANTARA 2017
 

 
 

 
 

 
 

 
 

 
 

 
    

Kirim email ke