From: Awind [email protected] [GELORA45] 
Sent: Tuesday, November 7, 2017 10:39 PM


  



http://www.antaranews.com/berita/663506/mahfud-md-pemeriksaan-novanto-tak-perlu-izin-presiden-jemput-paksa-juga-bisa


Mahfud MD: pemeriksaan Novanto tak perlu izin presiden, jemput paksa juga bisa
Selasa, 7 November 2017 21:08 WIB | 607 Views
Pewarta: Luqman Hakim
 
Mahfud MD. (ANTARA /Wahyu Putro A)

Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 
mengatakan untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus korupsi protek E-KTP, 
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden.

"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, 
bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, 
Selasa.

Menurut dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, 
DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus 
pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin presiden.

"Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi ya tidak sampai ke sana, untuk 
apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.

Menurut Mahfud, saat Setya Novanto menang praperadilan, pada dasarnya memang 
sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena saat itu dua alat bukti 
sudah mencukupi. 

"Saya sudah bilang begitu dia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya 
bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika 
hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.

Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa 
bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. 
Tujuannya, kata dia, agar tidak dipraperadilankan lagi.

"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari 
manapub tekanan politik," kata dia.

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © ANTARA 2017



















Kirim email ke