----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: @ <undefined>Terkirim: Rabu, 8 
November 2017 22.42.55 GMT+1Judul: [GELORA45] Sosiolog UI: Agama Impdor Kita 
Akui, Masa Agama Leluhur Tidak
     


Agamaimpor disenangi dan diakui negara karena dikatakan setelah 
hayatmeninggalkan tubuh akan bisa masuk taman Firdaus penuh bidadaricantik nan 
sexy dan kehidupan kekal yang berlimpah-limpah. Selain itudikatakan bahwa 
disana itu kepada masing-masing disediakan 72bidadari, maka oleh karena itu 
dianjurkan agar manusia berpoligamiatau berpoliandri sebagai latihan untuk 
kelak menghadapi tuntutanjasmaniah dan rohaniah72 bidadari di hari kemudian. 
Hehehehehehehe




Kalauagama leluhur diakui negara, bisa jadi Menteri Agama dankonco-koncconya 
mendapat kutukan dari penguasa alam semesta, karenamenteri agama cs bekerja 
sama dan mengakui sederajat kepercayaan kaumkafir, dan ini bertentangan dengan 
hukum agama impor yang berpusatpada :”Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad 
adalah rasulNya.”




Satu-satunyajalan tengah untuk mengabaikan kerepotan yang sering bisa 
berlumurandarah karena pertentangan antar agama, maka negara harus 
dipisahkandari urusan agama dan sebaliknya. Dan agama adalah hak individu 
untukmemeluk tanpa menimbulkan intoleransi di masyarakat.







https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167238/sosiolog-ui-agama-impor-kita-akui-masa-agama-leluhur-tidak







Sosiolog UI: Agama Impdor Kita Akui,Masa Agama Leluhur Tidak

Rabu, 08 Nov 2017 08:24 | editor : Fadhil Al Birra 



Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTPdan KK. 
(RadarBanyumas.co.id/JawaPos.com) 

BeritaTerkait 
   
   -    
 Ada 187 Penghayat Kepercayaan, Sunda Wiwitan Justru Tak Terdaftar 
 
   -    
 Saran MUI untuk Pemerintah soal Penghayat Kepercayaan di KTP 
 
   -    
Aliran Kepercayaan Ditulis di KTP, Makna Agama Jadi Distorsi 


JawaPos.com -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan 
ujimateri "penghayat kepercayaan" masuk kolom agama pada KartuKeluarga (KK) dan 
Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat dukungan dariSosiolog UniversitasIndonesia 
(UI), Thamrin Amal Tomagola. Menurut dia, denganputusan MK ini maka eksistensi 
penghayat aliran kepercayaan bisadiakui negara.

"Saya senang sekali sama Arief Hidayat (Ketua MK) karenakalimatnya bagus 
sekali. Agama impor kita akui, masa agama leluhurtidak kita akui. Benar itu," 
ucap Thamrin di Komisi PemilihanUmum (KPU), Jakarta, Selasa (7/11).

Dia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) AdministrasiKependudukan sebenarnya 
tidak ada kata pengakuan. Begitu juga tak adaketentuan dalam UU yang menyatakan 
bahwa negara mengakui enam agamayang ada di Indonesia. Pengakuan enam agama 
hanya keterangan yang adapada salah satu ayat.

"Ini seolah membodohi publik bahwa seakan-akan hanya enamagama itu yang diakui 
oleh undang-undang. Enggak benar. Jadi, langkahMK itu bagus sekali," tutur dia.

Menurut Thamrin, akan ada perubahan sosial di masyarakat setelaheksistensi 
penghayat aliran kepercayaan diakui negara. Perubahan ituterutama tentang 
status dan hak sipil warga negara penghayatkepercayaan.

"Mereka diakui dan kemudian dia bikin KTP. Selama ini kan,mereka tidak punya 
KTP sehingga tidak bisa mengurus kartu pintar,enggak bisa mengurus kartu 
kesehatan, enggak bisa BPJS," ujarThamrin.

Adapun dukungan terhadap pemerintah kemungkinan besar akanbertambah setelah 
adanya pengakuan hak-hak sipil warga negarapenghayat aliran kepercayaan 
tersebut. "Mereka pasti akan makinmendukung ke mainstream yang NKRI dan 
Pancasila," kataThamrin.

Dia menyebut bahwa bisa saja ada penolakan masyarakat terhadapputusan MK, namun 
negara akan menunjukkan putusan MK. “MK tertingginegeri ini sudah bilang 
begini, ya semua warga negara harus tundukkarena putusan MK itu mengikat dan 
tidak bisa ditinjau kembali,"katanya.

Jika ada tindakan diskriminatif, penghayat kepercayaan bisamelaporkan hal itu 
kepada aparatur pemerintahan.

"Setiap kali mereka dikucilkan, mereka bisa lapor bupati,wali kota. Saya warga 
negara, lho. Punya KTP. Kok saya diperlakukanbegini?" ujar Thamrin.

"Selama ini, mereka diam dan tidak bisa protes. Sekarangmereka bisa protes. 
Mereka sekarang bisa stand up andspeak up," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturankolom agama yang 
dapat diisi "penghayat kepercayaan" padaKK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64Ayat (1) dan (5) 
UU No 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 
tentang UU tentangAdministrasi Kependudukan. Uji materi diajukan Nggay Mehang 
Tana,Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor 
perkara97/PUU-XIV/2016.

(elf/ce1/JPC) 



    

Kirim email ke