----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada: @ <undefined>Terkirim: Rabu, 8 November 2017 22.42.55 GMT+1Judul: [GELORA45] Sosiolog UI: Agama Impdor Kita Akui, Masa Agama Leluhur Tidak
Agamaimpor disenangi dan diakui negara karena dikatakan setelah hayatmeninggalkan tubuh akan bisa masuk taman Firdaus penuh bidadaricantik nan sexy dan kehidupan kekal yang berlimpah-limpah. Selain itudikatakan bahwa disana itu kepada masing-masing disediakan 72bidadari, maka oleh karena itu dianjurkan agar manusia berpoligamiatau berpoliandri sebagai latihan untuk kelak menghadapi tuntutanjasmaniah dan rohaniah72 bidadari di hari kemudian. Hehehehehehehe Kalauagama leluhur diakui negara, bisa jadi Menteri Agama dankonco-koncconya mendapat kutukan dari penguasa alam semesta, karenamenteri agama cs bekerja sama dan mengakui sederajat kepercayaan kaumkafir, dan ini bertentangan dengan hukum agama impor yang berpusatpada :”Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rasulNya.” Satu-satunyajalan tengah untuk mengabaikan kerepotan yang sering bisa berlumurandarah karena pertentangan antar agama, maka negara harus dipisahkandari urusan agama dan sebaliknya. Dan agama adalah hak individu untukmemeluk tanpa menimbulkan intoleransi di masyarakat. https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167238/sosiolog-ui-agama-impor-kita-akui-masa-agama-leluhur-tidak Sosiolog UI: Agama Impdor Kita Akui,Masa Agama Leluhur Tidak Rabu, 08 Nov 2017 08:24 | editor : Fadhil Al Birra Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTPdan KK. (RadarBanyumas.co.id/JawaPos.com) BeritaTerkait - Ada 187 Penghayat Kepercayaan, Sunda Wiwitan Justru Tak Terdaftar - Saran MUI untuk Pemerintah soal Penghayat Kepercayaan di KTP - Aliran Kepercayaan Ditulis di KTP, Makna Agama Jadi Distorsi JawaPos.com -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan ujimateri "penghayat kepercayaan" masuk kolom agama pada KartuKeluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat dukungan dariSosiolog UniversitasIndonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola. Menurut dia, denganputusan MK ini maka eksistensi penghayat aliran kepercayaan bisadiakui negara. "Saya senang sekali sama Arief Hidayat (Ketua MK) karenakalimatnya bagus sekali. Agama impor kita akui, masa agama leluhurtidak kita akui. Benar itu," ucap Thamrin di Komisi PemilihanUmum (KPU), Jakarta, Selasa (7/11). Dia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) AdministrasiKependudukan sebenarnya tidak ada kata pengakuan. Begitu juga tak adaketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa negara mengakui enam agamayang ada di Indonesia. Pengakuan enam agama hanya keterangan yang adapada salah satu ayat. "Ini seolah membodohi publik bahwa seakan-akan hanya enamagama itu yang diakui oleh undang-undang. Enggak benar. Jadi, langkahMK itu bagus sekali," tutur dia. Menurut Thamrin, akan ada perubahan sosial di masyarakat setelaheksistensi penghayat aliran kepercayaan diakui negara. Perubahan ituterutama tentang status dan hak sipil warga negara penghayatkepercayaan. "Mereka diakui dan kemudian dia bikin KTP. Selama ini kan,mereka tidak punya KTP sehingga tidak bisa mengurus kartu pintar,enggak bisa mengurus kartu kesehatan, enggak bisa BPJS," ujarThamrin. Adapun dukungan terhadap pemerintah kemungkinan besar akanbertambah setelah adanya pengakuan hak-hak sipil warga negarapenghayat aliran kepercayaan tersebut. "Mereka pasti akan makinmendukung ke mainstream yang NKRI dan Pancasila," kataThamrin. Dia menyebut bahwa bisa saja ada penolakan masyarakat terhadapputusan MK, namun negara akan menunjukkan putusan MK. “MK tertingginegeri ini sudah bilang begini, ya semua warga negara harus tundukkarena putusan MK itu mengikat dan tidak bisa ditinjau kembali,"katanya. Jika ada tindakan diskriminatif, penghayat kepercayaan bisamelaporkan hal itu kepada aparatur pemerintahan. "Setiap kali mereka dikucilkan, mereka bisa lapor bupati,wali kota. Saya warga negara, lho. Punya KTP. Kok saya diperlakukanbegini?" ujar Thamrin. "Selama ini, mereka diam dan tidak bisa protes. Sekarangmereka bisa protes. Mereka sekarang bisa stand up andspeak up," katanya. Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturankolom agama yang dapat diisi "penghayat kepercayaan" padaKK dan KTP. Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentangAdministrasi Kependudukan. Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana,Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara97/PUU-XIV/2016. (elf/ce1/JPC)
