*Agama impor disenangi dan diakui negara karena dikatakan setelah hayat
meninggalkan tubuh akan bisa masuk taman Firdaus penuh bidadari cantik nan
sexy dan kehidupan kekal yang berlimpah-limpah. Selain itu dikatakan bahwa
disana itu kepada masing-masing disediakan 72 bidadari, maka oleh karena
itu dianjurkan agar manusia berpoligami atau berpoliandri sebagai latihan
untuk kelak menghadapi tuntutan jasmaniah dan rohaniah72 bidadari di hari
kemudian. Hehehehehehehe*


*Kalau agama leluhur diakui negara, bisa jadi Menteri Agama dan
konco-koncconya mendapat kutukan dari penguasa alam semesta, karena menteri
agama cs bekerja sama dan mengakui sederajat kepercayaan kaum kafir, dan
ini bertentangan dengan hukum agama impor yang berpusat pada :”Tidak ada
Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rasulNya.”*


*Satu-satunya jalan tengah untuk mengabaikan kerepotan yang sering bisa
berlumuran darah karena pertentangan antar agama, maka negara harus
dipisahkan dari urusan agama dan sebaliknya. Dan agama adalah hak individu
untuk memeluk tanpa menimbulkan intoleransi di masyarakat.*



https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167238/sosiolog-ui-agama-impor-kita-akui-masa-agama-leluhur-tidak



Sosiolog UI: Agama Impdor Kita Akui, Masa Agama Leluhur Tidak

Rabu, 08 Nov 2017 08:24 | editor : Fadhil Al Birra

[image: Penghayat Kepercayaan]
<https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/11/08/sosiolog-ui-agama-impor-kita-akui-masa-agama-leluhur-tidak_m_167238.jpeg>
<https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/11/08/sosiolog-ui-agama-impor-kita-akui-masa-agama-leluhur-tidak_m_167238.jpeg>

Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan
KK. *(RadarBanyumas.co.id/JawaPos.com
<http://RadarBanyumas.co.id/JawaPos.com>)*

Berita Terkait

   -

   Ada 187 Penghayat Kepercayaan, Sunda Wiwitan Justru Tak Terdaftar
   
<https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167362/ada-187-penghayat-kepercayaan-sunda-wiwitan-justru-tak-terdaftar>
   -

   Saran MUI untuk Pemerintah soal Penghayat Kepercayaan di KTP
   
<https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167344/saran-mui-untuk-pemerintah-soal-penghayat-kepercayaan-di-ktp>
   -

   Aliran Kepercayaan Ditulis di KTP, Makna Agama Jadi Distorsi
   
<https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167341/aliran-kepercayaan-ditulis-di-ktp-makna-agama-jadi-distorsi>

*JawaPos.com -* Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan
permohonan uji materi "penghayat kepercayaan" masuk kolom agama pada Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat dukungan dari
Sosiolog Universitas Indonesia
<https://www.jawapos.com/read/2017/09/17/157713/universitas-indonesia-pertemukan-pencari-kerja-dan-perusahaan>
(UI), Thamrin Amal Tomagola. Menurut dia, dengan putusan MK ini maka
eksistensi penghayat aliran kepercayaan bisa diakui negara.

"Saya senang sekali sama Arief Hidayat (Ketua MK) karena kalimatnya bagus
sekali. Agama impor kita akui, masa agama leluhur tidak kita akui. Benar
itu," ucap Thamrin di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (7/11).

Dia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan
sebenarnya tidak ada kata pengakuan. Begitu juga tak ada ketentuan dalam UU
yang menyatakan bahwa negara mengakui enam agama yang ada di Indonesia.
Pengakuan enam agama hanya keterangan yang ada pada salah satu ayat.

"Ini seolah membodohi publik bahwa seakan-akan hanya enam agama itu yang
diakui oleh undang-undang. Enggak benar. Jadi, langkah MK itu bagus
sekali," tutur dia.

Menurut Thamrin, akan ada perubahan sosial di masyarakat setelah eksistensi
penghayat aliran kepercayaan diakui negara. Perubahan itu terutama tentang
status dan hak sipil warga negara penghayat kepercayaan.

"Mereka diakui dan kemudian dia bikin KTP. Selama ini kan, mereka tidak
punya KTP sehingga tidak bisa mengurus kartu pintar, enggak bisa mengurus
kartu kesehatan, enggak bisa BPJS," ujar Thamrin.

Adapun dukungan terhadap pemerintah kemungkinan besar akan bertambah
setelah adanya pengakuan hak-hak sipil warga negara penghayat aliran
kepercayaan tersebut. "Mereka pasti akan makin mendukung ke *mainstream*
yang NKRI dan Pancasila," kata Thamrin.

Dia menyebut bahwa bisa saja ada penolakan masyarakat terhadap putusan MK,
namun negara akan menunjukkan putusan MK. “MK tertinggi negeri ini sudah
bilang begini, ya semua warga negara harus tunduk karena putusan MK itu
mengikat dan tidak bisa ditinjau kembali," katanya.

Jika ada tindakan diskriminatif, penghayat kepercayaan bisa melaporkan hal
itu kepada aparatur pemerintahan.

"Setiap kali mereka dikucilkan, mereka bisa lapor bupati, wali kota. Saya
warga negara, lho. Punya KTP. Kok saya diperlakukan begini?" ujar Thamrin.

"Selama ini, mereka diam dan tidak bisa protes. Sekarang mereka bisa
protes. Mereka sekarang bisa *stand up* *and speak up*," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan kolom agama
yang dapat diisi "penghayat kepercayaan" pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan
(5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24
Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan. Uji materi
diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim
dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

*(elf/ce1/JPC) *

Kirim email ke