*Agama impor disenangi dan diakui negara karena dikatakan setelah hayat meninggalkan tubuh akan bisa masuk taman Firdaus penuh bidadari cantik nan sexy dan kehidupan kekal yang berlimpah-limpah. Selain itu dikatakan bahwa disana itu kepada masing-masing disediakan 72 bidadari, maka oleh karena itu dianjurkan agar manusia berpoligami atau berpoliandri sebagai latihan untuk kelak menghadapi tuntutan jasmaniah dan rohaniah72 bidadari di hari kemudian. Hehehehehehehe*
*Kalau agama leluhur diakui negara, bisa jadi Menteri Agama dan konco-koncconya mendapat kutukan dari penguasa alam semesta, karena menteri agama cs bekerja sama dan mengakui sederajat kepercayaan kaum kafir, dan ini bertentangan dengan hukum agama impor yang berpusat pada :”Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rasulNya.”* *Satu-satunya jalan tengah untuk mengabaikan kerepotan yang sering bisa berlumuran darah karena pertentangan antar agama, maka negara harus dipisahkan dari urusan agama dan sebaliknya. Dan agama adalah hak individu untuk memeluk tanpa menimbulkan intoleransi di masyarakat.* https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167238/sosiolog-ui-agama-impor-kita-akui-masa-agama-leluhur-tidak Sosiolog UI: Agama Impdor Kita Akui, Masa Agama Leluhur Tidak Rabu, 08 Nov 2017 08:24 | editor : Fadhil Al Birra [image: Penghayat Kepercayaan] <https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/11/08/sosiolog-ui-agama-impor-kita-akui-masa-agama-leluhur-tidak_m_167238.jpeg> <https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/11/08/sosiolog-ui-agama-impor-kita-akui-masa-agama-leluhur-tidak_m_167238.jpeg> Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK. *(RadarBanyumas.co.id/JawaPos.com <http://RadarBanyumas.co.id/JawaPos.com>)* Berita Terkait - Ada 187 Penghayat Kepercayaan, Sunda Wiwitan Justru Tak Terdaftar <https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167362/ada-187-penghayat-kepercayaan-sunda-wiwitan-justru-tak-terdaftar> - Saran MUI untuk Pemerintah soal Penghayat Kepercayaan di KTP <https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167344/saran-mui-untuk-pemerintah-soal-penghayat-kepercayaan-di-ktp> - Aliran Kepercayaan Ditulis di KTP, Makna Agama Jadi Distorsi <https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167341/aliran-kepercayaan-ditulis-di-ktp-makna-agama-jadi-distorsi> *JawaPos.com -* Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi "penghayat kepercayaan" masuk kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat dukungan dari Sosiolog Universitas Indonesia <https://www.jawapos.com/read/2017/09/17/157713/universitas-indonesia-pertemukan-pencari-kerja-dan-perusahaan> (UI), Thamrin Amal Tomagola. Menurut dia, dengan putusan MK ini maka eksistensi penghayat aliran kepercayaan bisa diakui negara. "Saya senang sekali sama Arief Hidayat (Ketua MK) karena kalimatnya bagus sekali. Agama impor kita akui, masa agama leluhur tidak kita akui. Benar itu," ucap Thamrin di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (7/11). Dia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan sebenarnya tidak ada kata pengakuan. Begitu juga tak ada ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa negara mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Pengakuan enam agama hanya keterangan yang ada pada salah satu ayat. "Ini seolah membodohi publik bahwa seakan-akan hanya enam agama itu yang diakui oleh undang-undang. Enggak benar. Jadi, langkah MK itu bagus sekali," tutur dia. Menurut Thamrin, akan ada perubahan sosial di masyarakat setelah eksistensi penghayat aliran kepercayaan diakui negara. Perubahan itu terutama tentang status dan hak sipil warga negara penghayat kepercayaan. "Mereka diakui dan kemudian dia bikin KTP. Selama ini kan, mereka tidak punya KTP sehingga tidak bisa mengurus kartu pintar, enggak bisa mengurus kartu kesehatan, enggak bisa BPJS," ujar Thamrin. Adapun dukungan terhadap pemerintah kemungkinan besar akan bertambah setelah adanya pengakuan hak-hak sipil warga negara penghayat aliran kepercayaan tersebut. "Mereka pasti akan makin mendukung ke *mainstream* yang NKRI dan Pancasila," kata Thamrin. Dia menyebut bahwa bisa saja ada penolakan masyarakat terhadap putusan MK, namun negara akan menunjukkan putusan MK. “MK tertinggi negeri ini sudah bilang begini, ya semua warga negara harus tunduk karena putusan MK itu mengikat dan tidak bisa ditinjau kembali," katanya. Jika ada tindakan diskriminatif, penghayat kepercayaan bisa melaporkan hal itu kepada aparatur pemerintahan. "Setiap kali mereka dikucilkan, mereka bisa lapor bupati, wali kota. Saya warga negara, lho. Punya KTP. Kok saya diperlakukan begini?" ujar Thamrin. "Selama ini, mereka diam dan tidak bisa protes. Sekarang mereka bisa protes. Mereka sekarang bisa *stand up* *and speak up*," katanya. Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan kolom agama yang dapat diisi "penghayat kepercayaan" pada KK dan KTP. Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan. Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. *(elf/ce1/JPC) *
