Ibu2 dan bapak2 di undang lihat peternakan sapi Tapos milik Suharto. Kemudian sampai acara pejantan unggul mengawini sapi betina. Di situ ditunjukkan bahwa si sapi jantan unggul bisa dipakai habis mengawini satu sapi betina, dipakai langsung mengawini sapi betina kedua. Dan betul efficient, karena terbukti dari percobaan sampai sapi kedua masih bisa dihamilkan. Si ibu2 menggoda si bapak2, wah, ya bapak2 kalah...... Salah satu dari bapak2 menjawab, wah, ya kami juga sanggup, kalau diijinkan ibu2, jadi seperti si sapi pejantan, langsung diberi yang lain......... Kalau harus melayani 72 bidadari itu hadiah atau hukuman ? Ada teman bilang, Wah manusia yang hidup baik2 di dunia, kok dijadikan pelayan seks 72 bidadari ?
2017-11-09 7:29 GMT+01:00 Chalik Hamid [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > > > ----- Pesan yang Diteruskan ----- > *Dari:* Sunny ambon [email protected] [GELORA45] < > [email protected]> > *Kepada:* @ <undefined> > *Terkirim:* Rabu, 8 November 2017 22.42.55 GMT+1 > *Judul:* [GELORA45] Sosiolog UI: Agama Impdor Kita Akui, Masa Agama > Leluhur Tidak > > > > *Agama impor disenangi dan diakui negara karena dikatakan setelah hayat > meninggalkan tubuh akan bisa masuk taman Firdaus penuh bidadari cantik nan > sexy dan kehidupan kekal yang berlimpah-limpah. Selain itu dikatakan bahwa > disana itu kepada masing-masing disediakan 72 bidadari, maka oleh karena > itu dianjurkan agar manusia berpoligami atau berpoliandri sebagai latihan > untuk kelak menghadapi tuntutan jasmaniah dan rohaniah72 bidadari di hari > kemudian. Hehehehehehehe* > > > *Kalau agama leluhur diakui negara, bisa jadi Menteri Agama dan > konco-koncconya mendapat kutukan dari penguasa alam semesta, karena menteri > agama cs bekerja sama dan mengakui sederajat kepercayaan kaum kafir, dan > ini bertentangan dengan hukum agama impor yang berpusat pada :”Tidak ada > Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rasulNya.”* > > > *Satu-satunya jalan tengah untuk mengabaikan kerepotan yang sering bisa > berlumuran darah karena pertentangan antar agama, maka negara harus > dipisahkan dari urusan agama dan sebaliknya. Dan agama adalah hak individu > untuk memeluk tanpa menimbulkan intoleransi di masyarakat.* > > > > https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167238/sosiolog-ui- > agama-impor-kita-akui-masa-agama-leluhur-tidak > > > > Sosiolog UI: Agama Impdor Kita Akui, Masa Agama Leluhur Tidak > > Rabu, 08 Nov 2017 08:24 | editor : Fadhil Al Birra > > [image: Penghayat Kepercayaan] > <https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/11/08/sosiolog-ui-agama-impor-kita-akui-masa-agama-leluhur-tidak_m_167238.jpeg> > <https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/11/08/sosiolog-ui-agama-impor-kita-akui-masa-agama-leluhur-tidak_m_167238.jpeg> > > Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK. > *(RadarBanyumas.co.id/JawaPos.com > <http://RadarBanyumas.co.id/JawaPos.com>)* > > Berita Terkait > > - > > Ada 187 Penghayat Kepercayaan, Sunda Wiwitan Justru Tak Terdaftar > > <https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167362/ada-187-penghayat-kepercayaan-sunda-wiwitan-justru-tak-terdaftar> > - > > Saran MUI untuk Pemerintah soal Penghayat Kepercayaan di KTP > > <https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167344/saran-mui-untuk-pemerintah-soal-penghayat-kepercayaan-di-ktp> > - > > Aliran Kepercayaan Ditulis di KTP, Makna Agama Jadi Distorsi > > <https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167341/aliran-kepercayaan-ditulis-di-ktp-makna-agama-jadi-distorsi> > > *JawaPos.com -* Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan > permohonan uji materi "penghayat kepercayaan" masuk kolom agama pada Kartu > Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat dukungan dari > Sosiolog Universitas Indonesia > <https://www.jawapos.com/read/2017/09/17/157713/universitas-indonesia-pertemukan-pencari-kerja-dan-perusahaan> > (UI), Thamrin Amal Tomagola. Menurut dia, dengan putusan MK ini maka > eksistensi penghayat aliran kepercayaan bisa diakui negara. > > "Saya senang sekali sama Arief Hidayat (Ketua MK) karena kalimatnya bagus > sekali. Agama impor kita akui, masa agama leluhur tidak kita akui. Benar > itu," ucap Thamrin di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (7/11). > > Dia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan > sebenarnya tidak ada kata pengakuan. Begitu juga tak ada ketentuan dalam UU > yang menyatakan bahwa negara mengakui enam agama yang ada di Indonesia. > Pengakuan enam agama hanya keterangan yang ada pada salah satu ayat. > > "Ini seolah membodohi publik bahwa seakan-akan hanya enam agama itu yang > diakui oleh undang-undang. Enggak benar. Jadi, langkah MK itu bagus > sekali," tutur dia. > > Menurut Thamrin, akan ada perubahan sosial di masyarakat setelah > eksistensi penghayat aliran kepercayaan diakui negara. Perubahan itu > terutama tentang status dan hak sipil warga negara penghayat kepercayaan. > > "Mereka diakui dan kemudian dia bikin KTP. Selama ini kan, mereka tidak > punya KTP sehingga tidak bisa mengurus kartu pintar, enggak bisa mengurus > kartu kesehatan, enggak bisa BPJS," ujar Thamrin. > > Adapun dukungan terhadap pemerintah kemungkinan besar akan bertambah > setelah adanya pengakuan hak-hak sipil warga negara penghayat aliran > kepercayaan tersebut. "Mereka pasti akan makin mendukung ke *mainstream* > yang NKRI dan Pancasila," kata Thamrin. > > Dia menyebut bahwa bisa saja ada penolakan masyarakat terhadap putusan MK, > namun negara akan menunjukkan putusan MK. “MK tertinggi negeri ini sudah > bilang begini, ya semua warga negara harus tunduk karena putusan MK itu > mengikat dan tidak bisa ditinjau kembali," katanya. > > Jika ada tindakan diskriminatif, penghayat kepercayaan bisa melaporkan hal > itu kepada aparatur pemerintahan. > > "Setiap kali mereka dikucilkan, mereka bisa lapor bupati, wali kota. Saya > warga negara, lho. Punya KTP. Kok saya diperlakukan begini?" ujar Thamrin. > > "Selama ini, mereka diam dan tidak bisa protes. Sekarang mereka bisa > protes. Mereka sekarang bisa *stand up* *and speak up*," katanya. > > Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan kolom > agama yang dapat diisi "penghayat kepercayaan" pada KK dan KTP. > > Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) > dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No > 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan. Uji materi > diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim > dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. > > *(elf/ce1/JPC) * > > > >
