http://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/12181161/novanto-menolak-diperiksa-kpk-ini-komentar-jokowi
Novanto Menolak Diperiksa KPK, Ini Komentar Jokowi
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 15/11/2017, 12:18 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan pidato kenegaraan pada sidang tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2017di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Presiden Joko Widodo memberikan pidato kenegaraan pada sidang tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2017di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).(KOMPAS.com / GARRY ANDREW
LOTULUNG)
*JAKARTA, KOMPAS.com *— Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR
Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait
kasus dugaan korupsi e-KTP.
Novanto berdalih KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu untuk
memeriksa dirinya.
Menjawab alasan Novanto, Presiden Jokowi menyerahkan segala proses hukum
tersebut kepada tata acara yang berlaku.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya
seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari
siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017).
(baca: F-PAN Minta Novanto Jangan Banyak Alasan Tolak Pemeriksaan di KPK
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/10495991/f-pan-minta-novanto-jangan-banyak-alasan-tolak-pemeriksaan-di-kpk>)
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan
pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku
apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai, penyidik KPK tidak
perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.
(baca: Mahfud MD: KPK Bisa Panggil Paksa Novanto, Tak Harus Izin
Presiden
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/13401501/mahfud-md-kpk-bisa-panggil-paksa-novanto-tak-harus-izin-presiden>)
"Cukup alasan bagi KPK memanggil paksa dan melakukan penahanan," ucap
Mahfud.
Novanto hari ini kembali tak menghadiri pemeriksaan di KPK. Sedianya, ia
hendak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Saat ditanya mengapa tak menghadiri pemeriksaan KPK, Novanto menjawab,
dirinya harus membaca pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang
2017-2018.
"Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato," kata Novanto
saat hendak memasuki ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu.
(baca: Ditanya Kapan ke KPK, Ini Jawaban Setya Novanto
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/13020091/ditanya-kapan-ke-kpk-ini-jawaban-setya-novanto>)
Ia mengatakan telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya ke
KPK melalui kuasa hukumnya.
Novanto juga sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
sebagai saksi di KPK.
Ketua DPR Setya Novanto menggugat penerbitan surat pencekalan
paspor.(Kompas TV)
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
* Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
<http://indeks.kompas.com/topik-pilihan/list/3058/dugaan.korupsi.proyek.e-ktp>
PenulisFabian Januarius Kuwado
EditorSandro Gatra
Berita Terkait
Setya Novanto, Kasus E-KTP, dan Citra DPR yang Tercoreng...
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/09035951/setya-novanto-kasus-e-ktp-dan-citra-dpr-yang-tercoreng>
Beralasan Hak Imunitas, Novanto Diminta Tak Abaikan Penegakan
Hukum
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/10511371/beralasan-hak-imunitas-novanto-diminta-tak-abaikan-penegakan-hukum>
Pengurus Golkar Akui Ada Info Upaya Cabut BAP untuk Hapus Jejak
Novanto
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/16092601/pengurus-golkar-akui-ada-info-upaya-cabut-bap-untuk-hapus-jejak-novanto>
Novanto Gugat UU KPK ke MK, JK Sebut "Namanya Usaha"
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/15570561/novanto-gugat-uu-kpk-ke-mk-jk-sebut-namanya-usaha>
JK: Kenapa Novanto Baru Ajukan "Judicial Review" UU KPK?
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/16193291/jk-kenapa-novanto-baru-ajukan-judicial-review-uu-kpk>