----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Awind [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; PERSAUDARAAN 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Minggu, 12 November 2017 11.43.22 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Rencana Anies Baswedan Buka Monas buat Acara Keagamaan Dikritik
     
 


 
 
https://metro.tempo.co/read/1033006/rencana-anies-baswedan-buka-monas-buat-acara-keagamaan-dikritik?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1
 
 
 Rencana Anies Baswedan Buka Monas buat Acara Keagamaan Dikritik 
   Reporter: 
Dewi Nurita
   Editor: 
Dwi Arjanto
  Minggu, 12 November 2017 13:06 WIB     0 komentar     11105       
   -    
 
           
   -      
 
   -    
 
   -    
 
       
DKI Ajukan Permohonan Sertifikat Monas
  
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, mengkritik rencana 
kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membuka Monumen 
Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan. Dia menilai Monas merupakan kawasan 
cagar budaya yang memiliki aturan dan batasan-batasan untuk menggelar 
kegiatan-kegiatan publik.
 
 "Kawasan Monas lebih baik tetap netral saja dan dipakai untuk 
kegiatan-kegiatan yang juga netral," kata Nirwono saat dihubungi Tempo pada 
Ahad, 12 November 2017.
 
 Baca: Sandiaga Uno Akan Izinkan Maulid Nabi di Monas
 
 Rencana membuka Monas untuk kegiatan keagamaan pernah diungkapkan Anies pada 
kampanye pilkada lalu. Menurut Anies, tempat terbuka publik seperti Monas harus 
dapat diakses untuk semua kegiatan-kegiatan publik, termasuk kegiatan keagamaan 
seperti pengajian. 
 
 Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga sudah menjanjikan akan 
mengizinkan Maulid Nabi digelar di Monas dalam acara Doa untuk Bangsa yang 
diselenggarakan oleh Majelis Nurul Musthofa di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat 
pada Sabtu malam, 4 November 2017.
   
 Menanggapi hal itu, Nirwono mengingatkan agar Anies dan Sandiaga berhati-hati 
memberikan izin kegiatan keagamaan suatu agama, karena terkait dengan kegiatan 
keagamaan lain juga. 
 
 "Kalau nanti Pemda DKI memberikan izin untuk kegiatan Maulid Nabi, Pemerintah 
Provinsi juga harus memberikan izin untuk perayaan Natal, juga kegiatan agama 
Hindu dan Buddha," ucap Nirwono.
 
 Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan segera 
mengubah aturan yang semula melarang kegiatan keagamaan di area Monas menjadi 
dibolehkan. Dia beralasan, kegiatan keagamaan sesuai dengan amanat Pancasila, 
sila pertama, bahwa pemerintah harus membantu kegiatan yang menyokong 
Pancasila, termasuk kegiatan keagamaan.
 
 Simak: Lari Menuju Monas, Sandiaga Uno Temukan Ini di Trotoar
 
 Anies mengatakan akan melaksanakan janjinya itu dalam waktu dekat meski 
sebelumnya ada sejumlah aturan yang mengategorikan lokasi Monas dan sekitar 
Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Barat, dan Selatan ke dalam zona netral.
 
 Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang 
Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, termasuk Monas. 
Aturan tersebut dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta 
Nomor 14 Tahun 2004. Pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau 
Ahok, terbit prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015.
       
   -  Anies Baswedan 
   -  Monumen Nasional | Monas 

 
 
 
 
 
 
 
     

Kirim email ke