https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri
Senin 20 November 2017, 01:45 WIB
Ditahan KPK, Novanto Minta Perlindungan ke Jokowi dan Kapolri
Mochammad Zhacky - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#>
0 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#>
Ditahan KPK, Novanto Minta Perlindungan ke Jokowi dan Kapolri Foto:
Ketua DPR yang juga tersangka pengadaan E-KTP Setya Novanto tiba di
gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam. Setya Novanto resmi
dipindahkan ke rutan KPK malam ini. (Grandyos Zafna/detikcom)
*FOKUS BERITA:* Setya Novanto Masuk Rutan
<https://news.detik.com/indeksfokus/3187/setya-novanto-masuk-rutan/berita>
*Jakarta* - Ketua DPR Setya Novanto yang merupakan tersangka kasus
dugaan korupsi e-KTP resmi ditahan KPK. Tak terima begitu saja soal
penahanan, Novanto akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta
perlindungan hukum.
Novanto menyebut dirinya menerima kenyataan dia harus ditahan KPK. Yang
dia heran, mengapa KPK langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan
padahal dia menganggap dirinya masih perlu dirawat. Hal inilah yang akan
diadukannya ke Jokowi.
"Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah," ujar
Novanto memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih,
Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini
hari.
"(Langkah-langkah yang akan dilakukan) Dari mulai melakukan SPDP di
kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada
Presiden, maupun kepada Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah
praperadilan," imbuh dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga
Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum
KUHAP.
"Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP
(yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri.
Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman
pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan
penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri,
merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan
mengulangi tindak pidana.
*(gbr/elz)*