From: Awind [email protected] [GELORA45] 
Sent: Monday, November 20, 2017 7:08 AM

  





https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri


Senin 20 November 2017, 01:45 WIB
Ditahan KPK, Novanto Minta Perlindungan ke Jokowi dan Kapolri
Mochammad Zhacky - detikNews

 Foto: Ketua DPR yang juga tersangka pengadaan E-KTP Setya Novanto tiba di 
gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam. Setya Novanto resmi dipindahkan 
ke rutan KPK malam ini. (Grandyos Zafna/detikcom) 
FOKUS BERITA: Setya Novanto Masuk Rutan 

Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi 
e-KTP resmi ditahan KPK. Tak terima begitu saja soal penahanan, Novanto akan 
menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum.

Novanto menyebut dirinya menerima kenyataan dia harus ditahan KPK. Yang dia 
heran, mengapa KPK langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan padahal dia 
menganggap dirinya masih perlu dirawat. Hal inilah yang akan diadukannya ke 
Jokowi.

"Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah," ujar Novanto 
memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan 
Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari. 

"(Langkah-langkah yang akan dilakukan) Dari mulai melakukan SPDP di kepolisian 
dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada Presiden, maupun kepada 
Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah praperadilan," imbuh dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum 
Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.

"Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang 
mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri.

Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana 
terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal 
kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan 
kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana. 
(gbr/elz)








Kirim email ke