Wah, advocaatnya Setnov kok sekarang bilang penahanan Setnov tidak melanggar hukum. Kok jadi lain dulu, lain sekarang..... Dasar lidah, tidak bertulang.........
2017-11-20 0:08 GMT+01:00 Awind [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > > > > https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto- > minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri > Senin 20 November 2017, 01:45 WIB > Ditahan KPK, Novanto Minta Perlindungan ke Jokowi dan Kapolri > Mochammad Zhacky - detikNews > Share *0* > <https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#> > Tweet > > <https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#> > Share > *0* > <https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#> > 0 > komentar > <https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#> > [image: Ditahan KPK, Novanto Minta Perlindungan ke Jokowi dan Kapolri] Foto: > Ketua DPR yang juga tersangka pengadaan E-KTP Setya Novanto tiba di gedung > KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam. Setya Novanto resmi dipindahkan ke > rutan KPK malam ini. (Grandyos Zafna/detikcom) > *FOKUS BERITA:* Setya Novanto Masuk Rutan > <https://news.detik.com/indeksfokus/3187/setya-novanto-masuk-rutan/berita> > > *Jakarta* - Ketua DPR Setya Novanto yang merupakan tersangka kasus dugaan > korupsi e-KTP resmi ditahan KPK. Tak terima begitu saja soal penahanan, > Novanto akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan > hukum. > > Novanto menyebut dirinya menerima kenyataan dia harus ditahan KPK. Yang > dia heran, mengapa KPK langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan > padahal dia menganggap dirinya masih perlu dirawat. Hal inilah yang akan > diadukannya ke Jokowi. > > "Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah," ujar > Novanto memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jl > Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari. > > "(Langkah-langkah yang akan dilakukan) Dari mulai melakukan SPDP di > kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada Presiden, > maupun kepada Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah praperadilan," > imbuh dia. > > Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga > Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum > KUHAP. > > "Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP > (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri. > > Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman > pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan > penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan > barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana. > *(gbr/elz)* > > > > > > > > >
