Wah, advocaatnya Setnov kok sekarang bilang penahanan Setnov tidak
melanggar hukum.
Kok jadi lain dulu, lain sekarang.....
Dasar lidah, tidak bertulang.........

2017-11-20 0:08 GMT+01:00 Awind [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
>
>
> https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-
> minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri
> Senin 20 November 2017, 01:45 WIB
> Ditahan KPK, Novanto Minta Perlindungan ke Jokowi dan Kapolri
> Mochammad Zhacky - detikNews
> Share *0*
> <https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#>
>  Tweet
>
> <https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#>
>  Share
> *0*
> <https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#>
>  0
> komentar
> <https://news.detik.com/berita/d-3733660/ditahan-kpk-novanto-minta-perlindungan-ke-jokowi-dan-kapolri#>
> [image: Ditahan KPK, Novanto Minta Perlindungan ke Jokowi dan Kapolri] Foto:
> Ketua DPR yang juga tersangka pengadaan E-KTP Setya Novanto tiba di gedung
> KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam. Setya Novanto resmi dipindahkan ke
> rutan KPK malam ini. (Grandyos Zafna/detikcom)
> *FOKUS BERITA:* Setya Novanto Masuk Rutan
> <https://news.detik.com/indeksfokus/3187/setya-novanto-masuk-rutan/berita>
>
> *Jakarta* - Ketua DPR Setya Novanto yang merupakan tersangka kasus dugaan
> korupsi e-KTP resmi ditahan KPK. Tak terima begitu saja soal penahanan,
> Novanto akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan
> hukum.
>
> Novanto menyebut dirinya menerima kenyataan dia harus ditahan KPK. Yang
> dia heran, mengapa KPK langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan
> padahal dia menganggap dirinya masih perlu dirawat. Hal inilah yang akan
> diadukannya ke Jokowi.
>
> "Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah," ujar
> Novanto memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jl
> Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
>
> "(Langkah-langkah yang akan dilakukan) Dari mulai melakukan SPDP di
> kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada Presiden,
> maupun kepada Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah praperadilan,"
> imbuh dia.
>
> Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga
> Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum
> KUHAP.
>
> "Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP
> (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri.
>
> Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman
> pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan
> penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan
> barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.
> *(gbr/elz)*
>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke