----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Awind [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; PERSAUDARAAN 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 23 November 2017 00.15.24 GMT+1Judul: 
[nasional-list] Diperiksa 12 Jam soal Novanto, Plt Sekjen DPR: Ditanya 
Administrasi
     
 


 
 
https://news.detik.com/berita/d-3738684/diperiksa-12-jam-soal-novanto-plt-sekjen-dpr-ditanya-administrasi?_ga=2.94209629.1360037483.1511330847-1280280963.1511330847
 
    Kamis 23 November 2017, 00:34 WIB 
Diperiksa 12 Jam soal Novanto, Plt Sekjen DPR: Ditanya Administrasi
 Faiq Hidayat - detikNews     Share 0    Tweet     Share 0    0 komentar     
Foto: Plt Sekjen DPR Damayanti usai diperiksa KPK soal Setya Novanto. 
(Faiq-detikcom)   FOKUS BERITA: Setya Novanto Ditahan                  Jakarta 
- Plt Sekjen DPR Damayanti telah rampung menjalani pemeriksaan selama 12,5 jam 
sebagai saksi kasus proyek e-KTP. Damayanti mengaku dikonfirmasi penyidik KPK 
soal surat izin pemeriksaan Setya Novanto. 
 
 "Masalah berkas administrasi saja. Terkait SK (surat keputusan penempatan 
komisi) dan lain-lain," kata Damayanti di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, 
Jakarta, Rabu (22/11/2017).
 
 Selain itu, Damayanti juga mengaku ditanya soal surat keputusan penempatan 
anggota DPR di Komisi. "SK yang penempatan komisi gitu saja," kata Damayanti.
 
 Namun saat disinggung apakah Novanto masih menerima gaji Ketua DPR terkait 
status tersangkanya, Damayanti enggan menjawab. Damayanti mengaku tidak 
mempunyai data soal hal tersebut. 
 
 "Saya nggak punya data. Banyak berkas di periksa bersama. Kan ada istirahat 
dan makan jadi lama," ucap Damayanti. 
 
 Diketahui, Damayanti memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka 
Setya Novanto dan mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana. Damayanti tiba 
di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Saat usai pemeriksaan, Damayanti keluar pukul 
22.30 WIB. 
 
 Sebelumnya, pada 6 November 2017, ada surat berkop Sekretariat Jenderal DPR 
tentang alasan Novanto minta izin dari panggilan KPK. Surat itu tertulis dari 
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI serta tanda tangan dari 
pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti.
 
 Dalam surat itu intinya Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan KPK 
sebagai saksi kasus e-KTP, sebelum KPK mengantongi izin Presiden Joko Widodo 
(Jokowi). Dasar yang digunakan adalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD 
(MD3) Pasal 245 ayat (1). 
 (fai/idh)  korupsi e-ktp setya novanto setya novanto ditahan
 
 
 
 
 
 
     

Kirim email ke