Anak-anak dan Keponakan Setya Novanto Saksi Korupsi E-KTPReporter:  Arkhelaus 
Wisnu TriyogoEditor:  Endri KurniawatiJumat, 24 November 2017 08:00 WIB
 
Wanita yang kerap bepergian ke luar negeri ini sempat mendapat panggilan KPK 
pada Mei 2017. Ia diperiksa terkait dengan korupsi proyek e-KTP dengan 
tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan anak-anak 
tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto sebagai saksi kasus yang 
merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Hari ini, , Jumat, 24 November 2017, KPK 
menjadwalkan pemeriksaan untuk Dwina Michaella. Besok (Jumat, 24 November 2017) 
direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella," kata Febri di kantor KPK, 
Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017.

Dwina menjadi saksi perkara itu karena pernah menjadi komisaris PT Murakabi 
Sejahtera, salah satu perusahaan pemenang tender proyek e-KTP. Puteri tunggal 
Setya Novanto ini bukan satu-satunya anak Ketua DPR RI Setya Novanto yang 
dijadikan saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Baca: 
KPK Jadwalkan Periksa Anak Setya Novanto Dwina Michaella Besok
Anak Setya Novanto Rheza Herwindo Mangkir ...

Anak Setya yang lain yang juga menjadi saksi kasus itu adalah Rheza Herwindo. 
Kemarin, Kamis, 23 November 2017, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 
putera Ketua Partai Golkar itu. Namun, Reza tidak datang. Febri mengatakan, 
Rheza tidak datang memenuhi panggilan KPK tanpa pemberitahuan.


Selain anak-anak Setya, KPK juga menjadikan keponakan Setyo Novanto, Irvanto 
Hendra Pambudi sebagai saksi perkara korupsi yang merugikan negara sekitar 
Rp2,3 triliun itu. Keterkaitan anak-anak dan keponakan Setya terungkap dalam 
persidangan Pengadilan tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Irvanto memimpin PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan pemenang tender 
proyek e-KTP. Saham mayoritas PT Murakabi adalah milik PT Mondialindo Graha 
Perdana. Dalam persidangan pada 3 November 2017 Setya mengakui pernah menjadi 
komisaris Mondalindo.  

Baca juga:
Begini Jejak Keluarga Setya Novanto di Proyek E-KTP
Cerita Kehendak Setya Novanto dan Skenario di ...

Irvan menjabat Direktur Operasional PT Murakabi. Saham perseroan ini juga 
pernah dimiliki Vidi Gunawan, adik Andi Narogong, terdakwa korupsi proyek 
e-KTP. Jaksa penuntut umum KPK menyebutkan istri dan anak Setya memiliki saham 
di PT Mondialindo pada 2008-2011. Istri Setya, Deisti, memiliki 50 persen 
saham, sedangkan anaknya, Reza Herwindo, 30 persen.

Dalam persidangan Jumat, 3 November 2017, Setya Novanto membantah 
keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. Meski mengaku pernah menjadi komisaris di 
Mondialindo, Setya menyatakan tak mengetahui bahwa Deisti Astriani Tagor dan 
Reza Herwindo pernah menguasai mayoritas saham perusahaan itu. Setya juga 
mengklaim tak tahu bahwa Dwina Michaella pernah menjadi komisaris Murakabi.

Setya Novanto, anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana 
Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Direktur Jenderal 
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri; dan Sugiharto, Pejabat Pembuat 
Komitment Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga korupsi proyek 
e-KTP. Ia disangka menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu 
koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya 
karena jabatan atau kedudukannya untuk memenangkan proyek pada 2011-2012 itu.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah 
dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kirim email ke