Tiga Lelucon Anas Urbaningrum di Sidang E-KTPReporter:  Fajar PebriantoEditor:  
Iqbal MuhtaromKamis, 23 November 2017 15:48 WIB
 
[11:10, 11/23/2017] Peb: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum 
hadir bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi 
Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 
2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, 
Jawa Barat, tak menghilangkan selera humor Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum 
Partai Demokrat.

Hari ini, Kamis, 23 November 2017, Anas kembali hadir di Pengadilan Tindak 
Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Anas dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan 
kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi 
Agustinus alias Andi Narogong.

Wajah Anas tampak cerita saat datang di pengadilan. Bahkan, sejumlah candaan 
beberapa kali dilontarkan oleh narapidana kasus korupsi proyek proyek Pusat 
Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) alias wisma atlet 
Hambalang, Bogor tersebut.

Baca juga: Anas Urbaningrum Kembali Bantah Terima Aliran Dana E-KTP



Anas dipanggil masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia berjalan 
menggunakan tongkat tanpa dipapah. Saat ditanya soal kondisinya, Anas menjawab 
enteng. "Biasa, jangan sampai pindah ke Sampeyan (Anda)," kata Anas kepada 
Tempo.

Kepada Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar, Anas mengaku menggunakan 
tongkat karena baru saja menjalani operasi lutut. "Tapi saya siap untuk 
bersaksi," ujarnya.

Nama Anas ikut terseret pusaran kasus korupsi e-KTP. Namanya disebut ikut 
menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 5,5 juta. Sebagian uang proyek e-KTP 
juga diduga mengalir untuk biaya akomodasi Kongres Partai Demokrat yang digelar 
pada Mei 2010 di Bandung yang kemudian memilih Anas sebagai ketua umum partai.  
 

Namun, Anas telah membantah adanya aliran dana e-KTP untuk pelaksaan kongres 
Partai Demokrat. Anas juga kembali menegaskan, "saya menyampaikan fakta bahwa 
saya tak pernah menerima sesuatu dari proyek e-KTP."

Memulai persidangan, hakim John membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anas. 
"Disini saudara disebutkan beralamat di Jakarta Timur," Anas langsung 
menimpalinya, "Ya, alamat sekarang Sukamiskin." Sejumlah anggota majelis hakim 
tampak tertawa kecil mendengar ucapan Anas. LP Sukamiskin merupakan tempat Anas 
menjalani hukuma setelah divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam 
kasus korupsi Hambalang.

Dalam persidangan, salah seorang anggota majelis hakim juga sempat menanyakan 
hubungan antara Anas dengan Mustokoweni Murdi, anggota Komisi Pemerintahan DPR. 
Mustokoweni merupakan salah satu orang yang diduga ikut menerima dan membagikan 
duit e-KTP. Namun politikus Partai Golkar telah meninggal pada tahun 2010.

"Anda mengenal Mustokoweni ?" tanya hakim. Namun ternyata Anas tak mengenalnya, 
"membayangkan wajahnya saja saya tidak bisa."

Baca juga: Sidang E-KTP, Anas Urbaningrum: Nazaruddin Dilatih Buat Memfitnah

Karena terus didesak oleh hakim, Anas pun menjawab, "Ya kalau mau bukti, 
silakan saja hadirkan yang bersangkutan di persidangan ini." Jawaban Anas 
membuat sejumlah peserta persidangan tertawa.

Terakhir, Anas Urbaningrum kembali berseloroh saat hakim mengkonfrotir 
kesaksian Nazaruddin kepada Anas. Pada persidangan terakhir, Senin, 20 November 
2017, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengatakan 
bahwa Anas menerima jatah sebesar 11 persen dari keuntungan proyek e-KTP. "Itu 
fitnah yang jorok yang mulia, saksi itu harus dibedakan, mana yang murni 
terbuat dari tanah, dan mana yang terbuat dari tanah dan api," kata Anas 
disambut tawa peserta sidang.

Kirim email ke