https://nasional.tempo.co/read/1038496/sidang-e-ktp-andi-narogong-saya-dijadikan-bantargebang?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1


 Sidang E-KTP, Andi Narogong: Saya Dijadikan Bantargebang

Reporter:


       Arkhelaus Wisnu Triyogo

Editor:


       Iqbal Muhtarom

Kamis, 30 November 2017 19:57 WIB
0 komentar <https://nasional.tempo.co/read/1038496/sidang-e-ktp-andi-narogong-saya-dijadikan-bantargebang?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1#comments>
30014
#

#


#



#




Sidang E-KTP, Andi Narogong: Saya Dijadikan Bantargebang <https://nasional.tempo.co/read/1038496/sidang-e-ktp-andi-narogong-saya-dijadikan-bantargebang?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1>

Terdakwa Andi Narogong, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 28 November 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto

*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Andi Agustinus alias Andi Narogong <https://www.tempo.co/tag/andi-narogong-andi-agustinus>, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, membeberkan semua fakta terkait dengan proyek /e-KTP/. Kepada majelis hakim, Andi mengungkapkan alasannya menceritakan semua fakta di balik tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Berjalannya waktu, saya itu enggak mau menyulitkan orang, tapi kok saya dijadikan Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2017.

Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong Beberkan Peran Setya Novanto <https://nasional.tempo.co/read/1038460/sidang-e-ktp-andi-narogong-beberkan-peran-setya-novanto>

Ia pun membeberkan peran sejumlah nama yang terlibat dalam proyek /e-KTP/. Beberapa nama disebut seperti peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, pengusaha Paulus Tannos, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Made Oka Masagung. "Mau enggak mau dengan bukti rekaman KPK, ya saya sebagai terdakwa berusaha untuk kooperatif," ujarnya.

Andi, misalnya, menyebutkan ada pertemuan antara Setya Novanto dan Johannes Marliem di kantor Setya di gedung DPR. Tujuannya untuk membahas proyek bersama Kementerian Dalam Negeri dan DPR. "Saya sampaikan pada Marliem untuk meyakinkan, nanti kita bawa ke Novanto, Chairuman Harahap, dan Bu Diah (mantan Sekjen Kemendagri)," ujarnya.

Andi juga menyebut pernah ada pembahasan AFIS untuk /e-KTP/ di rumah Setya Novanto karena ada pengaduan dari bekas bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. Made Oka menuding Johannes Marliem untung besar karena pengadaan AFIS. "Ternyata aduan itu dari Charles Sutanto, ponakan Marliem yang awalnya ditinggal oleh Marliem," ujarnya.

Baca juga: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda <https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=newssearch&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi40cDEq-bXAhUFSI8KHUoQBdoQqQIIJygAMAE&url=https%3A%2F%2Fnasional.tempo.co%2Fread%2F1038385%2Falasan-kpk-meminta-sidang-praperadilan-setya-novanto-ditunda&usg=AOvVaw0_oVcaADIhAuAtiwmMdnDr>

Andi Narogong <https://www.tempo.co/tag/andi-narogong-andi-agustinus> juga menyebutkan adanya pertemuan dengan Made Oka, Setya Novanto, dan Johannes Marliem, untuk membuka harga pengadaan AFIS /e-KTP/. "Seingat saya mengenai harga 0,3 sen dolar atau Rp 3.000 dijual 0,5 sen dolar, selisih masuk ke Quadras (PT Quadras Solution) dan masuk ke DPR," ujarnya.

Andi pun menyebut Setya Novanto mengetahui adanya penggelembungan harga dalam proyek /e-KTP/. "Ya tahu waktu dijelaskan Marliem," ujarnya.



=====================


https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp


 Andi Narogong Sebut Anggota DPR Terima 5 Persen Fee Proyek E-KTP

Reporter:


       Tika Azaria

Editor:


       Juli Hantoro

Kamis, 30 November 2017 13:59 WIB
0 komentar <https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp#comments>
00000
# Font:
# Ukuran Font: - <https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp#font-decrease> + <https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp#font-increase>
#

#


Kini Anda dapat mengganti jenis dan ukuran font sesuai preferensi Anda.

Saya mengerti <https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp#> Andi Narogong Sebut Anggota DPR Terima 5 Persen Fee Proyek E-KTP <https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp>

Terdakwa Andi Narogong, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 28 November 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto

*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Andi Agustinus alias Andi Narogong <https://nasional.tempo.co/read/1035324/sidang-e-ktp-andi-narogong-nazaruddin-hadir-jadi-saksi> diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau /e-KTP/ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2017. Dalam keterangannya kepada hakim, Andi Narogong mengatakan diminta Irman—kini mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri—untuk menyiapkan /fee/ 10 persen kepada konsorsium jika ingin dimenangkan dalam proyek /e-KTP/.

Menurut Andi Narogong, /fee /tersebut dibagi menjadi dua, yaitu 5 persen untuk DPR serta sisanya untuk Imran dan pejabat Kementerian Dalam Negeri lain.

Baca juga: Cerita Setya Novanto Tentang Pertemuannya dengan Andi Narogong <https://nasional.tempo.co/read/1030611/cerita-setya-novanto-tentang-pertemuannya-dengan-andi-narogong>

"Beliau mendistribusikannya ke mana saja (anggota Dewan Perwakilan Rakyat), saya tidak tahu," ujar Andi Narogong kepada ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar, Kamis, 30 November 2017.

Saat pemeriksaan tersebut, Andi menyebutkan beberapa nama, seperti Irman, Johanes Tan, Johannez Marliem, Asmin Aulia, Sugiharto, dan Setya Novanto.

Di depan hakim, Andi menceritakan, awalnya sekitar tahun 2010, Irman meminta dipertemukan dengan Setya Novanto untuk membantu melancarkan proyek /e-KTP/. Sebab, pada waktu itu, Setya menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.

Melalui ajudannya, menurut kesaksian Andi, Setya diajak bertemu pertama kali di Hotel Gran Melia pukul 06.00. Menurut Andi, pertemuan yang berlangsung sepuluh menit itu dihadiri dia, Setya, Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni.

Baca juga: Setya Novanto Kembali Dipanggil dalam Sidang E-KTP Andi Narogong <https://nasional.tempo.co/read/1030302/setya-novanto-kembali-dipanggil-dalam-sidang-e-ktp-andi-narogong>

Andi Narogong mengaku menyesal dan merasa bersalah karena terlibat dalam megakorupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Menurut Andi, sebagai pengusaha, ia telah mengeluarkan duit sebesar US$ 2,2 juta. Dia mengaku mendapat US$ 2,5 juta dari proyek tersebut. "Saya akan kembalikan US$ 2,5 juta itu kepada negara. Saya mau hidup tenang, Yang Mulia," tuturnya.

Ia mengakui telah ikut melanggar dalam proyek /e-KTP/. "Saya mengaku salah, Yang Mulia," ujar Andi Narogong <https://nasional.tempo.co/read/1033392/saksi-ungkap-peran-andi-narogong-dalam-kasus-korupsi-e-ktp>.

------------------------------------------------------------------------









Kirim email ke