https://nasional.tempo.co/read/1038496/sidang-e-ktp-andi-narogong-saya-dijadikan-bantargebang?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1
Sidang E-KTP, Andi Narogong: Saya Dijadikan Bantargebang
Reporter:
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor:
Iqbal Muhtarom
Kamis, 30 November 2017 19:57 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1038496/sidang-e-ktp-andi-narogong-saya-dijadikan-bantargebang?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1#comments>
30014
#
#
#
#
Sidang E-KTP, Andi Narogong: Saya Dijadikan Bantargebang
<https://nasional.tempo.co/read/1038496/sidang-e-ktp-andi-narogong-saya-dijadikan-bantargebang?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1>
Terdakwa Andi Narogong, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta,
28 November 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai saksi terkait
pengembangan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua
DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Andi Agustinus alias Andi Narogong
<https://www.tempo.co/tag/andi-narogong-andi-agustinus>, terdakwa kasus
korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, membeberkan
semua fakta terkait dengan proyek /e-KTP/. Kepada majelis hakim, Andi
mengungkapkan alasannya menceritakan semua fakta di balik tender proyek
senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Berjalannya waktu, saya itu enggak mau menyulitkan orang, tapi kok saya
dijadikan Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata
Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta
Pusat, Kamis, 30 November 2017.
Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong Beberkan Peran Setya Novanto
<https://nasional.tempo.co/read/1038460/sidang-e-ktp-andi-narogong-beberkan-peran-setya-novanto>
Ia pun membeberkan peran sejumlah nama yang terlibat dalam proyek
/e-KTP/. Beberapa nama disebut seperti peran anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Setya Novanto, pengusaha Paulus Tannos, Johannes Marliem, Anang
Sugiana Sudihardjo, dan Made Oka Masagung. "Mau enggak mau dengan bukti
rekaman KPK, ya saya sebagai terdakwa berusaha untuk kooperatif," ujarnya.
Andi, misalnya, menyebutkan ada pertemuan antara Setya Novanto dan
Johannes Marliem di kantor Setya di gedung DPR. Tujuannya untuk membahas
proyek bersama Kementerian Dalam Negeri dan DPR. "Saya sampaikan pada
Marliem untuk meyakinkan, nanti kita bawa ke Novanto, Chairuman Harahap,
dan Bu Diah (mantan Sekjen Kemendagri)," ujarnya.
Andi juga menyebut pernah ada pembahasan AFIS untuk /e-KTP/ di rumah
Setya Novanto karena ada pengaduan dari bekas bos PT Gunung Agung, Made
Oka Masagung. Made Oka menuding Johannes Marliem untung besar karena
pengadaan AFIS. "Ternyata aduan itu dari Charles Sutanto, ponakan
Marliem yang awalnya ditinggal oleh Marliem," ujarnya.
Baca juga: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
<https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=newssearch&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi40cDEq-bXAhUFSI8KHUoQBdoQqQIIJygAMAE&url=https%3A%2F%2Fnasional.tempo.co%2Fread%2F1038385%2Falasan-kpk-meminta-sidang-praperadilan-setya-novanto-ditunda&usg=AOvVaw0_oVcaADIhAuAtiwmMdnDr>
Andi Narogong <https://www.tempo.co/tag/andi-narogong-andi-agustinus>
juga menyebutkan adanya pertemuan dengan Made Oka, Setya Novanto, dan
Johannes Marliem, untuk membuka harga pengadaan AFIS /e-KTP/. "Seingat
saya mengenai harga 0,3 sen dolar atau Rp 3.000 dijual 0,5 sen dolar,
selisih masuk ke Quadras (PT Quadras Solution) dan masuk ke DPR," ujarnya.
Andi pun menyebut Setya Novanto mengetahui adanya penggelembungan harga
dalam proyek /e-KTP/. "Ya tahu waktu dijelaskan Marliem," ujarnya.
=====================
https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp
Andi Narogong Sebut Anggota DPR Terima 5 Persen Fee Proyek E-KTP
Reporter:
Tika Azaria
Editor:
Juli Hantoro
Kamis, 30 November 2017 13:59 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp#comments>
00000
# Font:
# Ukuran Font: -
<https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp#font-decrease>
+
<https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp#font-increase>
#
#
Kini Anda dapat mengganti jenis dan ukuran font sesuai preferensi Anda.
Saya mengerti
<https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp#>
Andi Narogong Sebut Anggota DPR Terima 5 Persen Fee Proyek E-KTP
<https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp>
Terdakwa Andi Narogong, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta,
28 November 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai saksi terkait
pengembangan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua
DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Andi Agustinus alias Andi Narogong
<https://nasional.tempo.co/read/1035324/sidang-e-ktp-andi-narogong-nazaruddin-hadir-jadi-saksi>
diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek kartu tanda
penduduk elektronik atau /e-KTP/ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2017. Dalam keterangannya kepada
hakim, Andi Narogong mengatakan diminta Irman—kini mantan Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri—untuk menyiapkan /fee/ 10 persen kepada konsorsium jika ingin
dimenangkan dalam proyek /e-KTP/.
Menurut Andi Narogong, /fee /tersebut dibagi menjadi dua, yaitu 5 persen
untuk DPR serta sisanya untuk Imran dan pejabat Kementerian Dalam Negeri
lain.
Baca juga: Cerita Setya Novanto Tentang Pertemuannya dengan Andi
Narogong
<https://nasional.tempo.co/read/1030611/cerita-setya-novanto-tentang-pertemuannya-dengan-andi-narogong>
"Beliau mendistribusikannya ke mana saja (anggota Dewan Perwakilan
Rakyat), saya tidak tahu," ujar Andi Narogong kepada ketua majelis hakim
Jhon Halasan Butarbutar, Kamis, 30 November 2017.
Saat pemeriksaan tersebut, Andi menyebutkan beberapa nama, seperti
Irman, Johanes Tan, Johannez Marliem, Asmin Aulia, Sugiharto, dan Setya
Novanto.
Di depan hakim, Andi menceritakan, awalnya sekitar tahun 2010, Irman
meminta dipertemukan dengan Setya Novanto untuk membantu melancarkan
proyek /e-KTP/. Sebab, pada waktu itu, Setya menjabat Ketua Fraksi
Partai Golkar DPR.
Melalui ajudannya, menurut kesaksian Andi, Setya diajak bertemu pertama
kali di Hotel Gran Melia pukul 06.00. Menurut Andi, pertemuan yang
berlangsung sepuluh menit itu dihadiri dia, Setya, Irman, Sugiharto, dan
Diah Anggraeni.
Baca juga: Setya Novanto Kembali Dipanggil dalam Sidang E-KTP Andi
Narogong
<https://nasional.tempo.co/read/1030302/setya-novanto-kembali-dipanggil-dalam-sidang-e-ktp-andi-narogong>
Andi Narogong mengaku menyesal dan merasa bersalah karena terlibat dalam
megakorupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Menurut Andi, sebagai pengusaha, ia telah mengeluarkan duit sebesar US$
2,2 juta. Dia mengaku mendapat US$ 2,5 juta dari proyek tersebut. "Saya
akan kembalikan US$ 2,5 juta itu kepada negara. Saya mau hidup tenang,
Yang Mulia," tuturnya.
Ia mengakui telah ikut melanggar dalam proyek /e-KTP/. "Saya mengaku
salah, Yang Mulia," ujar Andi Narogong
<https://nasional.tempo.co/read/1033392/saksi-ungkap-peran-andi-narogong-dalam-kasus-korupsi-e-ktp>.
------------------------------------------------------------------------