https://nasional.tempo.co/read/1038513/andi-narogong-janji-kembalikan-us-25-juta-duit-e-ktp-ke-negara
Andi Narogong Janji Kembalikan US$ 2,5 Juta Duit E-KTP ke Negara
Reporter:
Tempo.co
Editor:
Iqbal Muhtarom
Kamis, 30 November 2017 21:28 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1038513/andi-narogong-janji-kembalikan-us-25-juta-duit-e-ktp-ke-negara#comments>
00000
# Font:
# Ukuran Font: -
<https://nasional.tempo.co/read/1038513/andi-narogong-janji-kembalikan-us-25-juta-duit-e-ktp-ke-negara#font-decrease>
+
<https://nasional.tempo.co/read/1038513/andi-narogong-janji-kembalikan-us-25-juta-duit-e-ktp-ke-negara#font-increase>
#
#
Kini Anda dapat mengganti jenis dan ukuran font sesuai preferensi Anda.
Saya mengerti
<https://nasional.tempo.co/read/1038513/andi-narogong-janji-kembalikan-us-25-juta-duit-e-ktp-ke-negara#>
Andi Narogong Janji Kembalikan US$ 2,5 Juta Duit E-KTP ke Negara
<https://nasional.tempo.co/read/1038513/andi-narogong-janji-kembalikan-us-25-juta-duit-e-ktp-ke-negara>
Terdakwa kasus e-ktp, Andi Narogong, sesaat sebelum sidang dimulai di
pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 14 Agustus 2017. Tempo/Maria
Fransisca.
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Andi Agustinus alias Andi Narogong
<https://www.tempo.co/tag/andi-narogong-andi-agustinus>, terdakwa kasus
korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (/e-KTP/),
mengatakan akan mengembalikan kerugian negara dari proyek ini.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
yang digelar hari ini, 30 November 2017, Andi Narogong berjanji bakal
mengembalikan duit negara US$ 2,5 juta. Uang tersebut, menurut Andi,
merupakan keuntungan yang ia peroleh dari hasil ikut proyek /e-KTP/.
Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong Beberkan Peran Setya Novanto
<https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=newssearch&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwit26WSv-bXAhWHuY8KHe1PBLUQqQIIJCgAMAA&url=https%3A%2F%2Fnasional.tempo.co%2Fread%2F1038460%2Fsidang-e-ktp-andi-narogong-beberkan-peran-setya-novanto&usg=AOvVaw32MlwBAeAMdEeT6ZtS1me2>
"Saya mengeluarkan US$ 2,2 juta, saya mendapatkan US$ 2,5. Saya akan
kembalikan yang US$ 2,5 juta kepada negara. Saya mau hidup tenang, yang
mulia," kata Andi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim
John Halasan Butar Butar.
Di hadapan majelis hakim, Andi Narogong mengaku bersalah dan ikut
terlibat dalam korupsi proyek /e-KTP/ yang diduga merugikan negara
sekitar Rp 2,3 triliun. Andi Narogong menyatakan akan mencicil
pengembalian uang US$ 2,5 juta kepada negara.
Majelis hakim menanyakan langsung kepada Andi soal kerugian negara dalam
proyek /e-KTP/. "Ada yang mulia. Berdasarkan hitung-hitungan konsorsium
dilaporkan karena kami ada selisih 20 persen," ucap Andi.
Kerugian yang menurut perkiraan Andi Narogong sekitar 20 persen itu
merupakan akumulasi dari keuntungan yang diambil untuk perusahaan
pemenang tender ditambah /commitment fee/ 10 persen untuk Dewan
Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. “Ya kami
menyimpulkan keuntungan perusahaan 10 persen itu sebagai kerugian
negara," kata Andi.
Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong: Saya Dijadikan Bantargebang
<https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=newssearch&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwit26WSv-bXAhWHuY8KHe1PBLUQu4gBCCUoATAA&url=https%3A%2F%2Fnasional.tempo.co%2Fread%2F1038496%2Fsidang-e-ktp-andi-narogong-saya-dijadikan-bantar-gebang&usg=AOvVaw2vjsj-2hBlreglHJxHjaEe>
Andi Narogong <https://www.tempo.co/tag/andi-narogong-andi-agustinus>
juga menyebut anggaran total proyek /e-KTP/ ini sudah di-/mark up/ sebab
adanya /commitment fee/ pada awal proyek sesuai yang diminta Irman, yang
kala proyek /e-KTP/ dikerjakan menjabat sebagai Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yakni 5
persen untuk DPR dan 5 persen sisanya untuk pejabat Kemendagri.
"Tentunya akan lebih mahal 10 persen," kata Andi.
*TIKA AZARIA*