https://indoprogress.com/2017/12/gerakan-anti-korupsi-jalan-buntu-dan-jalan-keluarnya/
Gerakan Anti Korupsi: Jalan Buntu dan Jalan
Keluarnya
4 December 2017
In’amul Mushoffa <https://indoprogress.com/penulis/inamul-mushoffa/>
Harian IndoPROGRESS <https://indoprogress.com/kanal>
Print Friendly, PDF & Email
<https://indoprogress.com/2017/12/gerakan-anti-korupsi-jalan-buntu-dan-jalan-keluarnya/#>
/Kredit ilustrasi: Putu Deoris/
BEBERAPA hari yang lalu (28/10), Bambang Widjojanto (BW) dalam sebuah
diskusi bertajuk “Masa Depan Gerakan Anti Korupsi” menyatakan bahwa
tantangan berat gerakan anti korupsi hari ini adalah oligarki. Jika
oligarki yang terjadi pada masa Orde Baru adalah oligarki jinak, maka
oligarki di era reformasi adalah oligarki liar.
Konsep oligarki jinak dan liar yang disebutkan BW sebetulnya bisa
dilacak dalam teori Jeffery Winters (2011). Sayangnya, Bambang tidak
sekaligus menyertakan implikasi teoretis dari teori oligarki Winters.
Paling banter, BW menyerukan agar gerakan sosial anti korupsi lebih
dimasifkan termasuk melalui penguatan institusi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Padahal, hal itu tidak menjawab: kenapa menjamurnya
gerakan anti korupsi justru paradoks dengan menguatnya cengkeraman oligarki.
**
*Hanya Revolusi*
Bagi Winters—serta dua teoretisi oligarki terkemuka lainnya, Richard
Robinson dan Vedi Hadiz, oligarki “hanya” bisa diruntuhkan dengan
membongkar problem redistribusi untuk mengakhiri pola relasi kekuasaan
dan kekayaan. Proses ini hanya bisa dicapai melalui revolusi. Kenapa?
Karena oligarki muncul dari kesenjangan ekonomi. Semakin senjang
ekonomi, maka semakin kuat oligarki. Selain itu, sumber daya material
yang dimiliki oleh oligark dapat secara fleksibel digunakan untuk
membajak sumber daya kekuasaan yang lain, mulai dari hak politik formal,
jabatan resmi, kekuatan koersi, dan kekuatan mobilisasi.
Situasi inilah yang juga dialami Indonesia. Demokrasi elektoral yang
dielu-elukan sebagai keberhasilan reformasi sama sekali tak meruntuhkan
oligarki. Glorifikasi reformasi 98’ meluputkan pandangan atas
gerak-gerik banyak oligark yang tak lagi loyal kepada Soeharto di
detik-detik akhir keruntuhannya. Padahal pasca itu, mereka mendirikan,
membeli, dan atau menginfiltrasi partai politik untuk melakukan
perburuan kekayaan melalui kekuasaan. Berbeda dengan sebelumnya dimana
para oligark tunduk di bawah kendali satu panglima—Soeharto—para oligark
di era reformasi bergerak tanpa satu penguasa dominan. Kompetisi antar
oligark secara liar pun tak bisa dihindarkan sehingga berefek pada
tumbuhnya demokrasi borjuis yang kompatibel dengan oligarki. Ada pemilu
eksekutif dan legislatif, tapi semua calon dapat /votable/ setelah
diseleksi para oligark.
Maka, mengharapkan KPK dapat menghacurkan oligarki ibarat mimpi di siang
bolong/. /Bagaimana mungkin terdapat lima nakhoda KPK yang radikal jika
mereka semua diseleksi dalam kerangka kepentingan oligark di level
legislasi? Lagi pula,//semakin kuat ancaman terhadap oligarki, maka
“upaya pertahanan kekayaan akan semakin kuat”. Para oligark akan
menggunakan cara-cara baru demi pertahanan kekayaan. Inilah yang secara
telanjang kita saksikan dalam upaya pemasungan kewenangan KPK melalui
jalur legislasi dalam beberapa tahun ini. Karena itu, rekomendasi KPK,
ICW, aktivis, dan tokoh anti korupsi seperti BW bahwa alokasi dana APBN
Partai Politik (Rp. 1000 per suara) dapat mengurangi celah korupsi demi
menambal ongkos politik begitu konyol.
Jika belajar kepada Hongkong, efektivitas politik pemberantasan korupsi
tergantung pada peran penyelengara negara itu sendiri. /Independent
Commission Against Corruption//ICAC benar-benar memiliki taring
karena—selain didukung oleh kekuatan kolonial—pemerintah dan DPR-nya
mendukung pemberantasan korupsi secara konkret (Febari: 2015). Salah
satunya melalui reformasi /juris/ di pengadilan yang dianggap tidak
berintegritas. Situasi ini tidak ada dalam pemberantasan korupsi di
Indonesia.
*Hilangnya Basis Material Penegakan Hukum*
Jalan buntu pemberantasan korupsi tersebut ditambah dengan hilangnya
“basis material” /(rechsstaat)/ negara hukum atau penegakan hukum di
Indonesia. Para pendiri bangsa dulu menyadari, bahwa hukum dalam
kerangka /rechstaat/ (negara hukum) akan sulit ditegakkan jika basis
materialnya tak terbangun terlebih dahulu (Azhari: 2013). Upaya
pembangunan basis material itu dilakukan dengan mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk secara revolusioner memutus
hubungan dengan imperialisme, kapitalisme, dan feodalisme. Sebagai
fondasinya, basis material itu kemudian dituangkan dalam Pasal 38
(sekarang Pasal 33) ayat (1), (2), dan (3) yang mengandung visi
sosialisme Indonesia. Bukan kapitalisme yang melapangkan jalan bagi
kemakmuran orang seorang.
Namun, tekanan dari luar (agresi militer Belanda I dan II, perjanjian
KMB) serta pertentangan dalam negeri di akhir masa Orde Lama, membuat
pembangunan basis material gagal terwujud. Ironisnya, pada masa Orde
Baru, pembangunan lebih diorientasikan pada pertumbuhan sehingga memberi
/privileges/ bagi masuknya kembali modal asing melalui investasi skala
besar. Situasi ini makin diperkeruh dengan upaya integrasi negara ini ke
dalam kapitalisme global secara lebih masif sejak reformasi 98.
Kendurnya penegakan hukum bisa dipahami karena, secara material,
struktur ekonomi yang ada memang menciptakan kesenjangan. Dalam teori
oligarki Winters, kesenjangan ekonomi inilah yang memunculkan dan
menguatkan oligarki. Semakin senjang ekonomi, maka semakin kuat
cengkraman oligarki terhadap institusi demokrasi. Sebaliknya, semakin
rendah kesenjangan, maka semakin kendur kekuatan oligarki. Paralelitas
ini juga berlaku dalam penegakan hukum secara umum.
Di negara-negara yang kesenjangan ekonominya rendah seperti Denmark,
Norwegia, Finlandia, dan Kuba, perilaku koruptif jarang ditemui, apalagi
oligarki. Belanda beberapa tahun lalu bahkan dikabarkan menutup banyak
penjara karena ‘kekuarangan penjahat’. Berbading terbalik dengan
Indonesia. Jumlah dan kuota penjaranya tak cukup menampung jumlah
narapidana, baik karena benar-benar melakukan tindak kriminal maupun
karena dikriminalisasi.
*Korupsi dan Neoliberalisme*
Lembaga-lembaga donor liberal mensponsori pembentukan UU Tipikor, UU
Pencucian Uang, dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
Namun perlu diingat, dari sudut ideologi ekonomi politik yang belum
mainstream dalam kajian hukum di Indonesia, hukum tidak pernah netral.
Ia pasti berpihak meski secara normatif seolah-olah netral: demi
keadilan, kesejahteraan, kepastian, dll. Di sini, “kepastian hukum”
adalah cara kapitalisme global memastikan ekspansi modal (investasi) tak
menemukan hambatan korupsi (baca: pemerasan dari aparat birokrasi).
Dengan latar standar ganda yang diterapkan agen kapitalisme neolib itu,
maka harus pula dipahami bahwa terberantasnya korupsi tak
mengotomatisasi kemakmuran. Korupsi memang merupakan penyumbang
kemiskinan dan kesenjangan, tapi bukan satu-satunya. Ada faktor yang
lebih determinan mendorong menumbuhsuburkan korupsi, yakni
kapitalisme-neoliberal.
Struktur ekopol kapitalisme-lah yang menentukan hubungan-hubungan
sosial, politik, dan kebudayaan. Sehingga, bukan keterdesakan finansial
yang mendorong aparatur negara untuk menilap uang rakyat (sebagaimana di
salah satu fase jaman Orde Lama dulu yang pernah kekurangan anggaran),
melainkan relasi ekopol yang di satu sisi mengandaikan konsumerisme dan
individualisme sebagai gaya hidup massa, serta di sisi lain melapangkan
jalan bagi konsentrasi kekayaan yang berujung pada terbangunnya struktur
politik oligarkis.
Penulis tidak mengatakan bahwa gerakan anti korupsi dan penegakan hukum
atas kasus korupsi tidak penting. Tidak! Penegakan hukum atas kasus
korupsi tetap harus terus diupayakan. Bahkan tanpa penegakan hukum,
menjamurnya perampokan uang rakyat makin sulit terdeteksi jejaknya. Yang
perlu dihindari adalah model gerakan anti korupsi yang tidak radikal dan
“hanya” berfokus pada penegakan hukum. Sebagaimana diulas oleh Muhammad
Ridha
<https://indoprogress.com/2015/02/problem-agenda-anti-korupsi-sekarang/>,
formalisme hukum telah meminggirkan rakyat hanya sebagai penonton. Dan,
inilah yang didesakkan oleh neoliberalisme dalam agenda pemberantasan
korupsi.
Kita tentu tak menginginkan jika bertambahnya masalah di negeri ini
ternyata hanya mereproduksi lowongan pekerjaan baru,
penelitian-penelitian baru, dan buku-buku baru. Cukuplah kita insyafi
tumbuh sumburnya NGO-NGO reformis dan tidak radikal di Indonesia yang
malah memperbanyak masalah, bukan menyelesaikan masalah. Maka, menjadi
sesuatu yang mendesak bagi gerakan anti korupsi mengonsolidasi diri
dengan kekuatan progresif yang ada untuk memahami masalah secara
radikal; membentuk satu blok historis; membangun “agenda revolusioner”;
dan membentuk kekuatan politiknya sendiri. Semua ini harus
diorientasikan untuk meruntuhkan tatanan kapitalis dan oligarkis.***
*Penulis* /adalah pegiat Intrans Institute dan FNKSDA Malang Raya/
**
*Kepustakaan: *
Soekarno. 2015. /Dibawah Bendera Revolusi/ /Jilid I/. Yogjakarta: Media
Pressindo dan Yayasan Bung Karno.
Jeffrey A Winters.2011. /Oligarki/ Terj. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Vedi R. Hadiz & Richard Robinson. /Ekonomi Politik Oligarki dan
Pengorganisasian Kembali Kekuasaan di Indonesia/. Jurnal Prisma Volume
33 No. 1, 2014.
Rizky Febari. 2015. /Politik Pemberantasan Korupsi./ Jakarta: Yayasan
Obor Indonesia.
Aidul Fitriciada Azhari. Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan
Rekonstruksi Tradisi. /Jurnal Hukum Ius Quia Iustum/ No. 4 Vol. 19
Oktober 2012
Muhammad Ridha <https://indoprogress.com/penulis/muhammad-ridha/>,
/Problem Agenda Anti Korupsi Sekarang./ 20 February 2015.
https://indoprogress.com/2015/02/problem-agenda-anti-korupsi-sekarang/
<https://indoprogress.com/2015/02/problem-agenda-anti-korupsi-sekarang/>